Biaya Test PCR Turun Berkat Nitezen yang Meramaikannya di Medsos

Kemenkes tidak punya niat untuk menurunkan biaya atau harga test PCR yang memberatkan masyarakat itu. Kemenkes baru bertindak manakala ada desakan atau perintah presiden.

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:56 WIB
0
156
Biaya Test PCR Turun Berkat Nitezen yang Meramaikannya  di Medsos
Hotman Paris (Foto: Bizlaw.id)

Saat pandemi test PCR menjadi syarat wajib bagi orang yang ingin berpergian atau orang sakit yang akan melakukan operasi. Bahkan tak jarang penunggu pasien pun juga wajib test PCR atau antigen.

Tentu syarat PCR atau antigen ini menambah beban biaya yang tidak sedikit. Apalagi masa berlakuknya cuma satu hari atau 1x24 jam.

Di tengah kepanikan pandemi ada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat hanya dengan menjual jasa test PCR atau antigen. Perusahaan-perusahaan yang melakukan impor ternyata bukan perusahaan yang bergerak dibidang kesehatan. Seperti ada perusahaan tekstil, perusahaan kosmetik, perusahaan militer, perusahaan ketel panas, dll.

Biaya PCR di akhir tahun bulan Desember 2020 pernah mencapai Rp1,5 juta. Bahkan ada yang lebih dari itu. Dan turun menjadi Rp900 ribu atau Rp1 juta. Dan turun menjadi Rp495 ribu atau Rp500 ribu. Dan yang baru-baru ini menjadi Rp275 ribu atau Jawa dan Bali, Rp300 ribu untuk luar Jawa.

Tetapi dari biaya test PCR yang mengalami turun harga itu-ada yang menarik untuk disimak. Yaitu, turunnya harga PCR atau antigen bukan berasal dari inisiatif Kementerian Kesehatan atau Kemenkes yang seharusnya punya kewajiban untuk menurunkan biaya atau harga PCR atau antigen.

Turunnya biaya PCR dari Rp900 ribu atau Rp1 juta karena cuitan pengacara nyentrik Hotman Paris yang membandingan dengan biaya PCR di India yang jauh lebih murah. Karena viral, maka Kemeskes merespon dan menurunkan menjadi Rp495 ribu atau Rp500 ribu.

Begitu juga turunnya biaya atau harga PCR dari Rp495 ribu atau Rp500 ribu menjadi Rp275 ribu atau Rp300 ribu juga karena ramainya penolakkan syarat test PCR untuk naik pesawat terbang. Jagad medsos malah ada yang membuat petisi penolakan syarat wajib test PCR untuk naik pesawat.

Akhirnya presiden Jokowi membuat kebijakan menurunkan biaya test PCR menjadi Rp275 ribu atau Rp300 ribu. Dan masa berlaku 3x24 jam. Padahal sebelumnya hanya 1x24 jam. Karena Presiden sudah bertitah atau mengeluarkan perintah untuk menurunkan harga atau biaya PCR, maka dalam waktu singkat atau dua hari Kemeskes merespon titah atau perintah presiden untuk menurunkan biaya atau harga PCR.

Artinya Kemenkes selama ini tidak punya niat atau usaha untuk menurunkan biaya atau harga test PCR yang memberatkan masyarakat itu. Kemenkes baru bertindak manakala ada desakan atau perintah presiden. Bahkan masa berlaku test PCR dari 1x 24 jam menjadi 3x24 jam pun juga berasal dari perintah Presiden.

Sedangkan masa berlaku antigen tetap 1x24 jam.Tidak menutup kemungkinan masa berlaku antigen bisa menjadi 3x24 jam kalau presiden memberikan titah atau perintah lagi.Artinya Kemenkes kurang kreatif atau berisiatif sendiri tanpa menunggu perintah atau titah presiden.

Tidak bisa dipungkiri dibalik test PCR atau antigen menjadi syarat berpergian ada pihak-pihak yang mendulang keuntungan dari bisnis jualan jasa test PCR atau antigen.Alibi yang mereka selalu karena ini masih impor.

Mengapa tidak dari dulu test harga test PCR diturunkan?

Kalu bisa dijual mahal,kenapa harus dijual murah!