Demi Keadilan, Dosen akan Demo Presiden

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:54 WIB
0
146
Demi Keadilan, Dosen akan Demo Presiden
Buntut adanya peraturan ASN hanya membawahi PNS dan PPPK

Jakarta, Kebijakan pemerintah pusat untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, dinilai kurang berpihak kepada jajaran dosen tetap non PNS secara nasional termasuk dosen tetap non PNS yang  ada di Indonesia. Pasalnya pengabdian mereka jauh lebih lama dibanding mereka yang akan diangkat nanti, Karenanya sejumlah dosen akan berangkat ke ibu kota untuk menuntut agar juga diangkat menjadi PPPK tanpa  tes.

Melalui Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (IDTNPNS RI) yang menaungi dosen di Kampus Negeri (PTN  Kemendikbudristek dan PTKN Kementerian Agama RI), akan melakukan demonstrasi ke Istana negara, Selasa (23/8) mendatang, Setiap kampus berencana mendelegasikan dosen untuk mengikuti aksi tersebut, Termasuk perwakilan  dosen  tetap non PNS dari Lampung. Ketua Umum  IDTNPNS RI Moh. Nor Afandi mengatakan, aksi tersebut dilatar belakangi oleh perlakuan yang kurang adil oleh pemerintah pusat  kepada   tenaga  pendidik non PNS, mulai dari pusat  hingga daerah, berawal dari peraturan pemerintah, bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) status  pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua  pilihan, yakni PNS dan  PPPK. Sementara dosen  tetap  non PNS tidak masuk didalamnya “Kami ingin memperjelas status kami, dengan  adanya  peraturan  ASN yang hanya membawahi  PPPK dan  PNS, lantas bagaimana dengan nasib dosen tetap yang non PNS, masak di tinggal begitu saja katanya.

Padahal,  mereka  juga diangkat berdasarkan peraturan pemerintah yakni Peraturan Menteri Agama  RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengangkatan dosen tetap bukan PNS Perguruan tinggi Keagamaan Negeri dan dosen tetap swasta. Kemudian peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 Tentang pengangkatan dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi Negeri dan Dosen tetap pada perguruan tinggi swasta dengan melalui mekanisme tes.”jadi keberadaan kami ini di akui oleh undang-undang, imbuhnya.

Namun, saat dilapangan, lanjut Nor Afandi, perlakuan jelas berbeda  dengan dosen PNS . Mulai dari gajih fasilitas dan lain sebagainya dinilai sangat minim. Bahkan sampai bertahun-tahun mengabdi untuk Negara tidak mendapat tunjangan apapun. Nah sekarang ketika formasi PPPK dari kami banyak yang tidak diakomodir jelas tidak adil, terangnya.

Atas dasar itu pihaknya akan turun langsung kejalan untuk menyuarakan persoalan tersebut. Selama empat hari di Jakarta ia akan menuntut dua hal diantaranya mengalihkan status Dosen tetap non PNS kampus Negeri menjadi PPPK tanpa tes. Kedua menuntut pemerintah berlaku adil kepada semua profesi tenaga pendidik non pns yang ada di instansi pemerintah.”kami akan menyuarakan ini di Istana Negara nanti,”pungkasnya