Tiga Kaidah Halal-Haram

Dalam praktiknya, para ulama dan sarjana bisa berbeda pendapat dalam menentukan hukum segala sesuatu. Dan perbedaan semacam ini wajar saja, tidak usah dijadikan alasan untuk bertikai.

Jumat, 5 November 2021 | 18:02 WIB
0
177
Tiga Kaidah Halal-Haram
Halal-Halam (Foto: Tanmia)

Kawan saya, Mas Noe, mengirim pesan pribadi, menanyakan mengenai kaidah yang bisa membantu seorang Muslim untuk mengetahui apakah sesuatu itu halal atau haram. Bagi seorang Muslim, status halal-haram amat penting. Bagi dia, amat penting mengetahui apakah sesuatu yang dikerjakannya dibolehkan oleh Islam atau tidak.

Tetapi, kata Mas Noe, terlalu banyak hal dan masalah yang terjadi dalam kehidupan. Tentu tidak mungkin seseorang bertanya terus-menerus kepada forum bahtsul masa'il NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah, atau Komisi Fatwa MUI untuk mengetahui "hukum halal-halal" segala sesuatu.

Apakah tidak ada kaidah yang bisa membantu seorang Muslim untuk mengetahui hukum, tanpa terus-menerus bergantung kepada fatwa.

Tentu saja kaidah semacam ini ada. Saya mencoba meringkaskannya kedalam tiga kaidah dasar. Kaidah ini tidak bisa menjawab dengan pasti, definitif tentang hukum segala hal, tetapi bisa menjadi semacam "ancar-ancar" yang memandu memahami perkara halal-haram segala sesuatu.

Kaidah ini hanya untuk pegangan pribadi, tetapi tidak bisa menjadikan anda seorang "mufti" yang berhak memberikan fatwa. Untuk merumuskan fatwa, seseorang harus belajar metode tertentu yang membutuhkan waktu lama.

Berikut ini adalah tiga kaidah tersebut:

(1) Segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah, semuanya haram dilakukan, kecuali hal-hal yang dengan eksplisit dihalalkan oleh agama (baca: Islam). Dalam hal menyembah Allah, aturan agama Islam sangat ketat sekali. Kita tidak dibolehkan menyembah Allah (terutama salat, puasa, dan haji) kecuali dengan mengikuti tata-cara yang diajarkan agama.

(2) Semua hal yang terkait dengan kehidupan duniawi dibolehkan, alias halal, kecuali yang jelas2 diharamkan oleh agama. Bagaimana prinsip dasar agama dalam menghalalkan atau mengharamkan hal-hal yang bersifat duniawi ini? Inilah prinsip ketiga:

(3) Segala hal yang mengandung madarrat (kecelakaan/mencelakai) dan kerugian bagi siapapun, maka hukumnya haram. Sebaliknya segala hal yang mengandung maslahat, kebaikan, ia halal, boleh dilakukan. Mem-"bully" orang lain jelas haram, karena ia mencelakai dan melukai secara psikologis.

Anda tidak perlu menunggu fatwa ulama sekedar untuk mengetahui keharaman "bullying" atau perundungan.

Bagaimana jika sesuatu mengandung manfaat dan madarrat sekaligus? Dalam situasi riil, banyak hal yang "abu-abu":ada manfaat dan maslahat di dalamnya, tetapi juga ada mafsadah dan madarrat-nya. Dala. Situasi abu-abu semacam ni, ya harus ditimbang: mana yang lebih banyak, maslahat atau madarrat. Jika maslahatnya lebih banyak, mengungguli madarrat, ia hukumnya halal. Begitu juga sebaliknya.

Inilah kaidah umum yang bisa kita pakai. Tetapi ini tidak menjamin adanya kesatuan pendapat. Dalam praktiknya, para ulama dan sarjana bisa berbeda pendapat dalam menentukan hukum segala sesuatu. Dan perbedaan semacam ini wajar saja, tidak usah dijadikan alasan untuk bertikai.

Sekian.

Yogyakarta, 15/10/2021

***