Omnibus Law Cipta Kerja Pengganti Produk Hukum Lama

Pemerintah berniat ingin mempermudah proses yang sebelumnya rumit, sehingga jika urusan administrasi perizinan hanya memerlukan 2 pintu, maka tidak perlu mengurusnya hingga 5 pintu.

Jumat, 1 Mei 2020 | 20:57 WIB
0
244
Omnibus Law Cipta Kerja Pengganti Produk Hukum Lama
Foto: Okezone.com

Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk menyederhanakan regulasi. Selain mengganti produk hukum yang sudah lama, Omnibus law diharapkan mampu memangkas regulasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.

Pada tahun 2014 hingga November 2019, tercatat sebanyak 10.180 regulasi telah diterbitkan. Regulasi tersebut terdiri dari 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden dan 8.684 peraturan menteri. 

Sementara itu, Bank Dunia juga mencatat posisi skor Indonesia di sepanjang 1996-2017 selalu minus atau di bawah nol. Menurut rumusan skala indeks regulasi bank dunia, skor 2,5 poin menunjukkan kualitas regulasi terbaik. Sementara skor paling rendah adalah -2,5 poin.

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara. Dalam lingkup Asia Tenggara, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina.

Masalah tidak hanya sebatas indeks regulasi Indonesia yang rendah, banyaknya regulasi juga telah memunculkan fenomena hyper regulation. Karena itu penyelenggara pemerintah berniat untu merevisi aturan perundangan yang saling berbenturan.

Jika revisi tersebut dilakukan secara konvensional, atau revisi satu-persatu, maka hal tersebut diperkirakan akan memakan waktu lebih dari 50 tahun.

Tidak mengherankan bahwa dengan banyaknya regulasi tersebut, seringkali saling tumpang tindih dan tidak selaras. Hal tersebut lantas membuat pemerintah menyusun formulasi untuk merevisi dan menyederhanakan puluhan aturan dengan Omnibus Law sebagai salah satu jalan untuk menyederhanakan regulasi dengan cepat.

Secara bahasa, Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Omnibus Law sendiri ditafsirkan sebagai undang-undang sapu jagad. Undang-undang tersebut menyasar tiga hal yakni perpajakan, cipta kerja dan pemberdayaan UMKM.

Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Idealnya, bukan Cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan.

Omnibus Law juga diharapkan dapat memangkas beberapa pasal ketenagakerjaan dan UMKM dalam satu produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.

Selain itu, omnibus law diharapkan juga dapat menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Bukan hanya penyederhanaan dari segi jumlah, tetapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan.

Kita pun perlu tahu bahwa tantangan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun kedepan memang tergolong besar. Oleh karena itu diperlukan tindakan afirmatif guna mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ekonom senior Habibie Center Umar Juworo, menilai bahwa upaya yang dilakukan pemerintah yang dituangkan dalam RUU Omnibus law tersebut merupakan bentuk perlindungan kesejahteraan kepada pekerja di Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya mengatakan, bahwa omnibus law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional.

Dalam Rancangan Omnibus Law yang berkaitan dengan Cipta Kerja, juga telah disiapkan skema khusus yang mana akan memungkinkan adanya upah lanjutan bagi buruh yang menjadi korbah PHK.

Selain menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Omnibus Law juga diharapkan dapat mengefisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, serta menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada pada suatu negara. Regulasi tersebut berbentuk satu undang-undang yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin akan mencabut atau mengubah sejumlah UU. UU ini digadang-gadang akan merampingkan regulasi dan menyederhanakan peraturan pemerintah.

Tumpang tindihnya regulasi tentu akan berdampak pada menurunya minat investor untuk menanamkan modalnya, padahal jika Indonesia menjadi negara yang ramah terhadap investasi, maka angkatan kerja akan semakin banyak yang terserap.

Selain itu, dengan adanya proses yang berbelit-belit, tentu akan membuat pelaku usaha merasa kesulitan ketikan hendak mengurus perizinan, apalagi dengan adanya obesitas birokrasi, tentu saja hal ini dapat menurunkan gairah berwirausaha.

Melalui Omnibus Law, pemerintah berniat ingin mempermudah segala proses yang sebelumnya terkesan rumit, sehingga jika urusan administrasi perizinan hanya memerlukan 2 pintu, maka tidak perlu mengurusnya hingga 5 pintu.

***