Akibat Ulah Sambo, Bawahan Harus Menanggung Risiko

Karena ulah dan skenario Sambo, banyak personil polri yang terseret-seret dan harus menanggung risiko dan derita bagi keluarganya.

Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:58 WIB
0
118
Akibat Ulah Sambo, Bawahan Harus Menanggung Risiko
Ferdy Samby (Foto: Viva.co.id)

Rekayasa atau skenario kasus pembunuhan Brigadir J tidak berhasil atau berjalan mulus sesuai harapan.

Karena dari awal kasus ini sudah banyak kejanggalan atau ketidaksesuaian rangkaian narasi atau cerita.

Narasi atau ceritanya mudah berubah.

Seperti narasi tembak-menembak yang faktanya tidak ada. Terus pelecehan di rumah dinas, sekarang bergeser terjadi di Magelang.

Dan kasus ini tidak hanya menyeret dan menjadikan tersangka Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo semata. Namun juga menyeret bawahannya atau personil polisi yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada 56 personil polisi yang diperiksa dan untuk saat ini yang sudah terbukti melanggar etik berjumlah 31 anggota polisi. Mulai dari Polres, Propam dan Bareskrim.

Mereka dianggap membantu atau menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti merusak atau menghilangkan barang bukti CCTV atau merusak Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

Dan segera akan menjalani sidak etik. Dalam sedang etik tentu ada keputusan yang bersifat ringan, sedang dan berat.

Kalau dijatuhi hukuman etik berat artinya akan diberhentikan dari anggota polri. Kalau hanya penundaan kenaikan pangkat atau mutasi artinya ringan atau sedang.

Inilah risiko yang harus ditanggung sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang membantu atasannya dalam suatu kejahatan atau kriminal menghilangkan nyawa.

Tentu akan membawa kesedihan tersendiri bagi keluarga mereka yang suaminya terseret skenario Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keluarga mereka tentu cemas kalau sampai diberhentikan dari anggota polri. Apalagi ini menyangkut kredibilitas Polri.

Karena ulah dan skenario Sambo, banyak personil polri yang terseret-seret dan harus menanggung risiko dan derita bagi keluarganya.

Kita tunggu hasil sidang etiknya.

***