Omnibus Law dalam Sudut Pandangan Perkembangan Teknologi

Omnibus Law untuk mengantisipasi berbagai perkembangan yang terkait dengan perkembangan ekonomi online dengan mendukung, memfasilitasi perkembangan ekonomi online.

Jumat, 10 Juli 2020 | 07:16 WIB
0
167
Omnibus Law dalam Sudut Pandangan Perkembangan Teknologi
Sumber gambar : http://rdk.fidkom.uinjkt.ac.id/

Di era revolusi industri 4.0 kemajuan teknologi tak bisa dibendung. Digitalisasi dalam berbagai aspek tumbuh subur, bisa dibilang pada saat ini Indonesia sedang melalui transformasi digital, di mana teknologi berkembang secara pesat dalam banyak hal dan menimbulkan disrupsi disemua aspek kehidupan kita, yang masih akan terus berkembang dengan pesat.

Di sisi lain disrupsi ini akan memberikan manfaat namun di sisi yang berbeda juga akan berdampak negatif dalam sisi tertentu untuk  masyarakat Indonesia jika tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sudah tidak bisa dielakan lagi.

 Berkaitan dengan hal di atas, hadirnya RUU Omnibus Law saat ini menjadi topik yang “seksi” untuk dijadikan bahan diskusi, RUU yang dianalogikan sapu jagat ini bisa dilihat dalam berbagai sisi, termasuk jika di lihat dalam sudut pandangan kemajuan teknologi. Otoritas ekonomi dan pihak penyusun percaya bahwa RUU tersebut akan dapat mengatasi masalah, ancaman dan tantangan terkait dengan investasi dan bisnis sehingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja, membawa kemakmuran dan kemajuan bagi bangsa Indonesia.

Di era serba digital ini Omnibus Law tersebut diharapkan tidak hanya mengatasi masalah saat ini, tetapi mempersiapkan dunia usaha dan masyarakat Indonesia agar dapat menghadapi disrupsi dengan baik. Sehingga digitalisasi di Indonesia memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.RUU ini diharapkan membahas hal lebih banyak tentang digital.

Penduduk muda Indonesia makin digital savy dan dalam 10 tahun mendatang, mereka akan menjadi separuh populasi Indonesia. Harus kita akui bahwa tingkat melek digital di Indonesia masih rendah saat ini, tetapi diperkirakan dalam 10 tahun kedepan, ekonomi online akan bernilai setengah dari keseluruhan ekonomi Indonesia. Jadi, RUU ini mestinya membahas lebih banyak tentang digital, agar bisnis, investasi dan penciptaan lapangan kerja kerja di ekonomi online disiapkan dan diatur dengan baik.

Terkait hal itu ada beberapa hal yang menarik yang perlu dijadikan perhatian dalam RUU Omnibus law, jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi di antaranya :

 1.    Menjamurnya Startup

 Startup ini bisa membantu menciptakan lapangan kerja baru, dengan contoh partisipasi 3 juta penduduk Indonesia dalam menjadi ojek online dan 6 juta UMKM yang bertransaksi di e-commerce. Tetapi startup baru juga butuh keahlian lain seperti AI, internet of things dan machine learning, di mana keahlian SDM lokal perlu ditingkatkan.

2.   Lapangan Kerja Bebas

 Peningkatan gig ekonomi atau lapangan kerja bebas. SDM dengan skill tinggi biasanya diuntungkan oleh kesediaan app yang membantu untuk menyediakan jasa penambahan nilai tinggi. Tapi sebaliknya, pekerja serabutan dengan keahlian rendah akan terdisrupsi. Gig ekonomi belum tentu dapat memberikan upah minimum, kontrak yang baik dan jaminan hari tua.

 3.   Globalisasi Tenaga Kerja

Globalisasi dapat menambah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Saat ini memang TKA diperlukan untuk tenaga ahli tambahan dan Omnibus Law ini sudah membantu dalam hal ini. Tetapi diharapkan kelak TKA ini dapat memberikan technologi dan knowledge transfer ke SDM Indonesia.

 4. Perdagangan Online

Perdagangan online akan meningkat. Persaingan dagang akan membantu penjual Indonesia untuk mendapatkan pasar baru. Tetapi ini juga menghadapi persaingan dari luar negri. Hak hak penjual dan pembeli dalam negeri perlu dilindungi untuk mengjadapi perubahan ini.

5. Peer to Peer Lending

Kemudahan digital akan meningkatkan kemudahan peer to peer lending sebagai dana awal memulai bisnis baru. Tetapi, model baru ini dapat menimbulkan beberapa resiko yang mungkin kurang jelas dari segi peminjam dan orang yang meminjami. Pinjaman online yang aman dan terpercaya akan membantu permodalan bisnis di Indonesia, sehingga bisa membantu terciptanya lapangan kerja.

Omnibus Law diharapakan sebagai sarana untuk mengantisipasi berbagai perkembangan yang terkait dengan perkembangan ekonomi online dengan mendukung, memfasilitasi perkembangan ekonomi online diseluruh Indonesia serta memberikan perlindungan keamanan data dan transaksi online kepada dunia usaha dan  masyarakat Indonesia. Antara lain untuk melindungi hak sebagai konsumen dan penjual dalam situs-situs e-commerce, keamanan data digital, menyesuaikan keahlian SDM dan perlindungan terhadap saingan tenaga asing dan perpajakan barang digital dengan benar dan adil.

Demikian juga dengan semakin banyaknya gig atau pekerja lepas pada masa mendatang sebaiknya perlu diantisipasi pengaturan dan perlindungan pada mereka. Diharapkan Omnibus Law tersebut dapat membantu Indonesia menghadapi tantangan dan ancaman masa depan untuk menjadi negara maju dengan ekonomi no 5 terbesar di dunia.

***