Di Luar Batas Kemanusiaan

KSAD Jenderal Dudung menyatakan akan mengawal pengusutan kasus ini hingga rasa keadilan terpenuhi.

Selasa, 28 Desember 2021 | 14:27 WIB
0
177
Di Luar Batas Kemanusiaan
Oknum TNI terduga pelaku tabrak lari (Foto: Tribunnews.com)

Terbuat dari apakah hati dan pikiran tiga prajurit TNI yang membuang mayat sejoli asal Malangbong, Garut, Jawa Barat? Alih-alih menolong sepasang kekasih itu akibat kecelakaan, ketiga prajurit TNI malah membuang kedua mayat itu di Kali Serayu.

Yang membuat geleng-geleng kepala sebagaimana dikemukakan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, salah satu prajurit TNI itu berpangkat perwira menengah, yaitu Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka).

Ketiga pelaku kriminal itu kini sudah ditangkap dan diperiksa di POM. Dua pelaku lainnya adalah Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang  menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan, sanksi untuk tiga anggota TNI yang terlibat dalam tabrakan Hendi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menunggu putusan Peradilan Militer.

Menurut Dudung, ketiga pelaku tersebut sangat layak dipecat dari satuan TNI, karena yang dilakukan sudah diluar batas kemanusiaan.

"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung usai berkunjung ke rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Senin, (27/12/2021), sebagaimana diberitakan media.

Peristiwa mengenaskan

Sejumlah kabar menyebutkan,bsaat kekadian Kolonel P sedang dalam perjalanan pulang selepas membeli Isuzu Panther. Mobil itu pulalah yang menabrak sepasang kekasih Handi dan Salsabila saat melintas di jalan Nagreg.

Setelah tertabrak, kedua korban tergeletak di jalan dan tak sadarkan diri. Berdalih akan dibawa ke rumah sakit,  keduanya dimasukkan ke mobil pelaku bersama dua oknum lainnya, Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.

Selanjutnya, kedua korban dibuang ke Sungai Serayu dan jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda sepanjang Sungai Serayu yang sudah masuk Wilayah Cilacap dan Banyumas, pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Kolonel P disebutkan pernah menjadi atasan Kopral Dua DA dan Kopral Dua A dari Kodim Demak, saat menjadi Inspektur Utama Umum Inspektorat (Irutum Itdam) Kodam Diponegoro. 

Jenderal Dudung menyatakan akan  mengawal pengusutan kasus ini hingga rasa keadilan terpenuhi. Dia memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

***