Pernikahan adalah salah satu ibadah yang memiliki dimensi sosial dan spiritual dalam ajaran Islam. Selain menjadi ikatan lahir batin antara dua insan, pernikahan juga mengandung unsur hukum yang harus dipenuhi agar sah di mata agama maupun negara. Salah satu syarat penting dalam pernikahan menurut syariat Islam adalah keberadaan saksi.
Namun, bagaimana hukumnya jika pernikahan dilakukan tanpa saksi? Apakah pernikahan semacam itu tetap dianggap sah?
Dalam fiqih Islam, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah, yaitu:
Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam.
Saksi dalam pernikahan memiliki peran penting, yaitu:
Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, keberadaan dua orang saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan adalah syarat sahnya pernikahan.
Tanpa saksi, akad nikah dianggap tidak sah, meskipun ada wali dan ijab qabul.
Pernikahan siri yang dilakukan tanpa kehadiran saksi dan tidak dicatat di KUA (Kantor Urusan Agama) tidak sah menurut mayoritas ulama, termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya mengikuti mazhab Syafi’i.
Bahkan, dalam konteks hukum positif di Indonesia, pencatatan pernikahan di KUA menjadi kewajiban agar memiliki kekuatan hukum.
Jika pernikahan dilakukan tanpa saksi:
Pernikahan tanpa saksi tidak memenuhi syarat sah menurut mayoritas ulama. Oleh karena itu, sangat penting memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku, termasuk menghadirkan dua orang saksi yang adil.
Selain menjaga keabsahan pernikahan, kehadiran saksi juga melindungi hak-hak pasangan di masa depan.
Referensi: NiceWedding.com
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews