Hukum Pernikahan yang Dilakukan Tanpa Saksi Sah atau Tidak?

Senin, 5 Mei 2025 | 18:20 WIB
0
14
Hukum Pernikahan yang Dilakukan Tanpa Saksi Sah atau Tidak?
Hukum Pernikahan yang Dilakukan Tanpa Saksi Sah atau Tidak

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang memiliki dimensi sosial dan spiritual dalam ajaran Islam. Selain menjadi ikatan lahir batin antara dua insan, pernikahan juga mengandung unsur hukum yang harus dipenuhi agar sah di mata agama maupun negara. Salah satu syarat penting dalam pernikahan menurut syariat Islam adalah keberadaan saksi.

Namun, bagaimana hukumnya jika pernikahan dilakukan tanpa saksi? Apakah pernikahan semacam itu tetap dianggap sah?

Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Dalam fiqih Islam, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah, yaitu:

  • Calon suami dan calon istri.
  • Wali dari pihak perempuan.
  • Ijab dan qabul (akad nikah).
  • Dua orang saksi yang adil.

Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam.

Pentingnya Kehadiran Saksi

Saksi dalam pernikahan memiliki peran penting, yaitu:

  • Menjadi bukti bahwa akad nikah benar-benar terjadi.
  • Menjaga hak-hak suami dan istri bila terjadi sengketa di kemudian hari.
  • Menjaga transparansi dan mencegah fitnah di tengah masyarakat.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, keberadaan dua orang saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan adalah syarat sahnya pernikahan.

Tanpa saksi, akad nikah dianggap tidak sah, meskipun ada wali dan ijab qabul.

Pendapat Ulama tentang Pernikahan Tanpa Saksi

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Mengharuskan adanya dua saksi dalam akad nikah. Tanpa saksi, nikahnya tidak sah.
  • Mazhab Hanafi: Menganggap sah jika dilakukan di depan umum atau disiarkan (iklan), walaupun tidak secara formal disebut ada saksi saat akad.
  • Mazhab Maliki: Menekankan pentingnya publikasi pernikahan (i’lan), dan menganggap nikah siri tanpa saksi atau publikasi sebagai tidak sah.

Hukum Nikah Siri Tanpa Saksi

Pernikahan siri yang dilakukan tanpa kehadiran saksi dan tidak dicatat di KUA (Kantor Urusan Agama) tidak sah menurut mayoritas ulama, termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya mengikuti mazhab Syafi’i.

Bahkan, dalam konteks hukum positif di Indonesia, pencatatan pernikahan di KUA menjadi kewajiban agar memiliki kekuatan hukum.

Jika pernikahan dilakukan tanpa saksi:

  • Secara agama: Bisa dianggap tidak sah.
  • Secara hukum negara: Tidak diakui dan tidak memiliki legalitas.

Kesimpulan

Pernikahan tanpa saksi tidak memenuhi syarat sah menurut mayoritas ulama. Oleh karena itu, sangat penting memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku, termasuk menghadirkan dua orang saksi yang adil.

Selain menjaga keabsahan pernikahan, kehadiran saksi juga melindungi hak-hak pasangan di masa depan.

Referensi: NiceWedding.com