Permasalahan Cuti Bagi Karyawan Yang Melahirkan

Jumat, 25 November 2022 | 07:26 WIB
0
123
Permasalahan Cuti Bagi Karyawan Yang Melahirkan
ilustrasi-ibu-hamil_sumber-sleekr.co

Dilansir dari detik.com. 26 Juni 2022 mungkin menjadi hari paling melelahkan bagi Bunga (nama samaran), pasalnya ia hanya diberi cuti selama satu bulan untuk melahirkan, ia masuk seperti karyawan yang lain setelah waktu cuti habis. Padahal ia masih harus menyusui anaknya karena memang dalam jarak satu bulan bayi masih memutuhkan ASI. Untuk memnuhi asupan ASI. Bunga harus memompa susunya di tempat ia bekerja, ironisnya bukannya ditempat yang tertutup atau di ruangan tertentu Bunga memerah susunya di ruangan produksi. Mungkin ini salah satu kasus yang terjadi, tercatat dari tahun 2019 ada belasan kasus yang terjadi

Cuti bagi ibu hamil telah diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Dalam UU tersebut bahwa cuti karyawan yang melahirkan itu jumlahnya tiga bulan atau 12 minggu. Kenyataannya cuti bagi ibu melahirkan ini hanya berlaku bagi karyawan sektor formal bukan pada karyawan kontrak ataupun yang lain, sehingga tidak semua ibu yang melahirkan merasakan cuti sebagaimana dijelaskan dalam undang-ungdang tersebut. Seharusnya undang-undang membahas tentang posisi karyawan yang cuti melahirkan disamaratakan, artinya semua karyawan baik jabatan formal maupun tidak formal mendapatkan hak yang sama.

UU ketenagakerjaan tersebut diperbarui menjadi UU cipta kerja yang malah banyak perbedaan dengan UU ketenaga kerjaan, dalam UU cipta kerja yang notabennya pembaharuan dan penyatuan uandang-undang ironisnya malah tidak membahas tentang cuti karywan yang melahirkan, padahal cuti bagi ibu hamil semestinya suatu perkara yang sangat penting di perhatikan karena mengingat kondisi pra dan pasca melahirkan butuh pemulihan serta dalam masa umur bayi 0-5 tahun disebut sebagai golden age atau masa emas pada anak. Dimana pada masa ini pertumbuhan bayi sangat pesat sehingga pemenuhan gisi dan juga asi sangat penting, dengan demikian maka peran ibu pada masa ini sangatlah fraja. Selain sebagai pemberi asi ibu dan anak membutuhkan waktu yang banyak untuk berkumpul demi menciptakan kelekatan. Dimana kelekatan ini sangat berpengaruh pada perkembangan sosial dan emosi pada masa remaja hingga dewasa nanti.

Cuti yang tercantum dalam UU ketenagakerjaan mungkin kurang bagi sebagian ibu yang melahirkan, apalagi bagi ibu yang melahirkan dengan caesar maka akan membutuhkan waktu yang relatif lama untuk pemulihan. Dilansir dari hallosehat.com pemulihan bagi ibu yang melahirkan dengan caesar berbeda-beda, ada yang 4-6 minggu namun ada juga yang 26 minggu masih merasakan nyeri pada bagian sayatan.

Akun instagram ibu2canggih membagikan lamanya cuti bagi karyawan yang melahirkan antara lain indonesia di 12 minggu, Korea Selatan 12.9 Minggu, Jepang 14 Minggu. Selanjutnya tercatat negara yang  mengatur cuti bagi karyawan melahirkan relatif lama ialah Italia dengan cuti selama 21.7 minggu, Irlandia 26 minggu dan yang paling lama ialah Inggris selama 39 minggu atau hampir 10 bulan.

Akhir-akhir ini cuti 6 bulan bagi karyawan yang melahirkan sedang hangat dibicarakan. Dilansir dari akun instagram narasinewsroom anggoda DPR sedang membahas cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan, namun cuti tersebut tidak masuk di UU cipta kerja namun masuk dalam UU KIA atau kesejahteraan ibu dan anak. Tentunya hal tersebut membuat angin segar bagi karyawan dan semakin merasa diperhatikan oleh negara. Diharapkan UU KIA segera terbit dan di sahkan oleh negara dalam waktu dekat, mengingat UU tersebut sudah di wacanakan dari tahun 2017 dan hingga sekarang tahun 2022 belum juga disahkan. Dengan disahkan UU KIA yang membahas cuti ibu melahirkan dapat mendisiplinkan perusahaan tentang hak semua karywan yang disama ratakan dan tidak tebang pilih antara karyawan dengan jabatan formal dan non formal yang merupakan celah dari UU ketenagakerjaan 2003