Polda Lampung Bersama Bph Migas RI Amankan Tengki Kerap Muat BBM Subsidi, Berkedok Penyalur BBM Non Subsidi

Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:52 WIB
0
72
Polda Lampung Bersama Bph Migas RI Amankan Tengki Kerap Muat BBM Subsidi, Berkedok Penyalur BBM Non Subsidi
Ditreskrimsus Polda Lampung bersama BPH Migas Gerebek Gudang BBM solar ilegal

BBM subsidi jenis solar kini menjadi incaran empuk para mafia pemburu Bbm bersubsidi berkedok Lebel Perusahaan penyalur BBM industri mengunakan kendaraan Tengki Transportir kemudian disulap menjadi BBM non bersubsidi yang diduga kuat berkerja sama dengan pihak Perusahaan industri.

Modus operandinya mafia Bbm bersubsidi dengan mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dari berbagai SPBU dengan menggunakan mobil berbahan bakar solar yang sudah dimodifikasi atau sebutan “Heli” untuk kapasitas 2000 liter hingga 5000 liter kemudian BBM bersubsidi tersebut dipindahkan kedalam tengki kendaraan transportir biru putih yang telah di siapkan untuk didistribusikan ke beberapa perusahaan industri .

"Diketahui Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI membongkar praktik penyalahgunaan BBM jenis solar jaringan mafia Bbm bersubsidi melibatkan nama Perusahaan transportir PT Bentang Mega Nusantara dan kendaraan Tengki biru putih pengangkut BBM industri yang diduga kerap merubah merk nama perusahaan transportir penyalur bbm industri yang melekat di tengki kendaraan .

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir didalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).

“Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truck adalah sdr. RC alias KA” Jelasnya Jum’at 6/10/23

BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.