Street Vendor dan Aset Publik

Organisasi badan usaha seperti koperasi harus menjadi produktif dalam menghadapi krisis ekonomi di sektor informal yang justru harus menjadi sokoguru seluruh pertumbuhan ekonomi publik.

Selasa, 7 September 2021 | 08:51 WIB
0
144
Street Vendor dan Aset Publik
Menggerakkan koperasi (Foto: DOk. pribadi)

"Ekonomi publik hanya bisa dibangun atas dasar akumulasi kapital milik publik yang tersebar dan dimiliki sebagai 'dead capital' seperti tanah dan rumah tinggal."(Henando de Soto, The Mystery of Capital,2000).

Aktivis ekonomi kaki lima(street vendor) di pasar tradisional Jengki Bersehati, Kif Togo Robby Sigar(40) bersama Yayasan Maasing Mandiri Sejahtera(YM2S) berikhtiar membangun ekonomi melalui perdagangan(direct trading) sembako-plus dengan model paguyuban koperasi(KSU) bertajuk: Koperasi Waqaf Umat Mandiri(KWUM).

Atas dukungan dan konsultasi Dinas Koperasi Sulut via Kadisnya, Ir. Ronald Sorongan MSi(juga Ketua Ormas Pemuda Pancasila) dan Notaris Maudy NewMaudy Manoppo SH. MKn, KWUM memulai aktivitas dengan melakukan dialog dan sosialisasi di lingkungan aktivis ekonomi publik lintas pasar dan ormas lainnya.

Menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan publik akibat pandemi coronavirus, ikhtiar dan mencari terobosan merupakan "jalan lain" (the other path) -- dalam istilah De Soto ketika ikut mendorong ekonomi publik kakilima di Peru(1980-an) -- yang harus diprakarsai.

Lazim organisasi usaha dalam paguyuban sudah menjadi sokoguru ekonomi kerakyatan sebagaimana perintah UUD pasal 33 bahwa koperasi adalah dasar dan fondasi ekonomi kerakyatan yang juga tersirat dalam Pancasila butir sila 3 dan 5 sebagai wujud kesejahteraan dan keadilan sosial.

Dengan demikian, kakilima(street vendor) dalam arti seluas-luasnya(meliputi traders, produsen, distributor, peddlers/penjaja hingga konsumen) dapat dikategorikan sebagai 'user' aset publik (kapital/modal) atau sumber daya produksi(mode of production) yang diamanahkan pada negara via pemerintah dan badan-badan usaha milik negara dalam berbagai tingkatan.

PD Pasar Manado sebagai BUMD Pemkot menjadi perwakilan atau representasi negara(pemerintah) yang diberi mandat untuk mengurus aset publik seperti pasar tradisional dan PDAM terhadap multi stakeholders(produsen, distributor, pedagang, konsumen dan regulator).

Dengan kata lain, revitalisasi dan rehabilitasi semua aset publik di Pemkot khususnya, harus bisa mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga ekonomi seperti koperasi untuk mengatasi kemaruk dan sistem broker dan 'rent seekers' (tengkulak/pemburu rente/rentenir) yang banyak mengusai semua transaksi legal dan ilegal.

Karena itu, organisasi badan usaha seperti Koperasi Tibo Mapalus Sulut harus menjadi produktif dalam menghadapi krisis ekonomi di sektor informal yang justru harus menjadi sokoguru seluruh pertumbuhan ekonomi publik demi kemashlahatan publik dan aset publik.

***