Kalau masih ada umat Islam yang ngotot tidak mau menggunakan sistem perbankan dalam kehidupan mereka, tolong dibayar pisang saja.
Ini adalah pertanyaan yang tidak ada hentinya menjadi perdebatan bagi umat Islam sejak dulu sampai sekarang. Meski sudah dibahas berjilid-jilid tapi jawabannya terbagi dua. Ada ulama yang menyatakan bahwa bunga bank itu RIBA dan ada ulama yang menyatakan bahwa bunga bank itu BUKAN RIBA.
MUI sendiri menyatakan bahwa bunga bank itu riba. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan, Syeh Wahbah Al-Zuhaili juga menyatakan RIBA. Tapi para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma’ AlBuhuts Islamiyah (MBI), Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir, Sayid Thantawi (Grand Syekh Al-Azhar), mengatakan bunga bank itu BUKAN RIBA.
Jadi silakan pilih mau ikut pendapat siapa!
Saya sendiri ikut yang menyatakan bahwa bunga bank itu bukan riba, baik itu perbankan syariah mau pun yang perbankan konvensional.
Jadi jika Anda ikut yang menganggap bunga bank itu riba, sedangkan riba itu haram, maka konsekuensinya SEMUA konsekuensi dari praktik perbankan adalah haram bagi Anda, termasuk bekerja di bank.
Waduuh…! Jadi bagaimana dong dengan umat Islam di Indonesia kalau praktek perbankan diharamkan semua? Mateklah dikau…
Bukankah uang yang kita pakai sehari-hari itu diterbitkan oleh perbankan dan perbankan tersebut juga menggunakan skema bunga yang dianggap riba. Padahal katanya dosa riba itu lebih besar daripada zina.
Ada hadist yang mengatakan bahwa satu dirham riba lebih besar dosanya daripada perbuatan zina sebanyak 36 kali (iku nek nggawe dirham, embuh maneh nek nggawe dirman). Hadist yang lebih ‘seram’ menyatakan bahwa riba memiliki 72 pintu. Yang paling rendah itu seperti menzinai ibu kandung. Hanthiik…! Kok cek sangare sih…?!
Untungnya hadist-hadist ini sudah dibahas oleh Gus Nadir dalam bukunya “Saring Sebelum Sharing” dan kesimpulannya hadist-hadist tersebut bermasalah. Dari segi sanad hadist seputar ini dianggap lemah dan batil. Lengkapnya pembahasan Gus Nadir sila dibaca sendiri di bukunya di halaman 202 s/d 205.
Lalu gimana dong umat Islam kalau dibilang sistem perbankan itu haram sedangkan kita gak bisa hidup tanpa menggunakan sistem perbankan. Emang ente gak mau dibayar pakai uang dan mau dibayar pakai emas aja? Toh kalau mau belanja emasnya mesti dijual juga dan kita terima uang juga akhirnya.
Gak usah kuatir. Umat Islam sudah mulai cerdas. Bagaimana pun kita tidak bisa hidup di zaman modern ini tanpa berurusan dengan perbankan. Oleh sebab itu jika MUI menganggap bunga bank itu riba sedangkan riba itu haram maka perlu ada sistem perbankan yang syar’i yang tidak menggunakan bunga bank. Karena tidak ada bunga dalam perbankan syariah maka tidak ada riba. Selesai urusan…!
Bukan umat Islam kalau gak cerdas mencari jalan keluar. Makanya Jokowi milih Kyai Haji Ma’ruf Amin jadi wakilnya lha wong Kyai Ma’ruf itu dulunya Komite Ahli Pengembangan Bank Syariah Bank Indonesia dan bahkan pernah jadi Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI. Kalau beliau jadi wapres nanti mungkin beliau akan fokus mengembangkan perbankan syariah ini supaya hati umat Islam yang takut kena riba perbankan konvensional menjadi ayem tentrem marem tur legawa.
Karena tidak ada praktik riba dalam perbankan syariah yang diciptakan oleh umat Islam ini maka tentu saja tidak ada riba yang diharamkan tersebut. Dari perspektif syariah Islam, strategi ini didasarkan pada kaidah fiqh bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah dibolehkan kecuali yang jelas dilarang oleh syariah.
Hal-hal yang dinilai dilarang di bank konvensional seperti riba, spekulasi, dan gharar ditiadakan dan digantikan dengan akad baru. Di sisi lain, investasi di bank syariah dikoreksi dan diseleksi hanya pada sektor-sektor yang dihalalkan. Jadi tidak akan ada bisnis yang tidak syar’i yang akan mendapatkan pembiayaan dari perbankan syariah.
Apa saja bisnis yang tidak syar’i itu? Umpamanya buka bar yang menjual minuman keras, buka warung babi panggang Karo, pertunjukan striptease, dan lain semacamnya. Bisnis macam itu diharamkan dalam perbankan syariah. Lho, kenapa yang enak-enak dan asyik-asyik itu diharamkan? Ini jawaban dari Rhoma Irama:
Kenapa semua yang enak-enak itu diharamkan 🎵
Kenapa semua yang asyik-asyik itu yang dilarang🎵
Ah-ah-ah-ah-ah-ah-a-a-ah Itulah perangkap syetan… 😀
Bagaimana caranya menghindari bunga yang riba di perbankan syariah? Perbankan syariah tidak menggunakan sistem bunga tapi menggunakan system bagi hasil atau nisbah. Lho, apa bedanya dengan perbankan konvensional? Kalau mau tahu banget ya silakan baca ini.
Bukankah bagi hasil atau nisbah itu sebenarnya sama saja dengan bunga dan dalam prakteknya malah bunganya bisa lebih besar daripada perbankan konvensional? Kalau pingin tahu banget ya silakan baca juga ini.
Saya sendiri karena ikut ‘mazhab’ bunga bank itu bukan riba dan konsekuensinya tidak haram maka tentu saja tidak peduli apakah menggunakan bank konvensional atau syariah. Prinsip saya adalah kalau nabung bunganya kudu gede sedangkan kalau pinjam bunganya kudu kecil. Enak toh…!
Saya punya beberapa rekening bank tapi tidak ada yang ikut perbankan syariah karena ribanya, eh, bagi hasilnya, lebih kecil daripada perbankan konvensional. Beberapa waktu yang lalu lembaga pendidikan saya pinjam sama perbankan syariah tapi kami pindahkan ke Bank Maspion. Kata teman saya kami ini sekuler. Dulu ikut perbankan syariah sekarang pindah ke bank milik aseng.
Aseng gundulmu…! Alim Markus 'Cintailah Ploduk-ploduk Indonesa' pemilik Bank Maspion iku arek Suroboyo. Dulu pernah jadi anggota Dewan Pemulihan Ekonomi Nasional di zaman Presiden Gus Dur dan juga Wakil Ketua Kamar Dagang Industri daerah Jawa Timur.
Meski bukan ulama tapi dia itu Alim. Tapi itu bukan alasan kami menggunakan jasa Bank Maspion. Kami pindah karena ditawari oleh Bank Maspion skema yang lebih menguntungkan. Lagipula saya terpengaruh oleh teman-teman di yayasan yang bilang bahwa uang itu memang punya kebangsaan tapi tidak beragama.
Jadi meski pun asalnya dari negara Israel atau negara paling sekuler di dunia tetap tidak bisa disebut ‘kafir’ dan biar pun berkumpul dengan uang-uang di perbankan syariah tetap tidak akan menjadi "muslim". Pancen cerdas kok kanca-kancaku iki…
Bagaimana dengan Anda? Anda ikut pendapat yang mana?
Kalau Anda menganggap semua sistem perbankan itu haram karena menggunakan sistem riba maka sebaiknya Anda jangan pakai uang dalam kehidupan sehari-hari. Urip ning alas ae… Uang itu adalah sistem yang diciptakan oleh perbankan dan semua perbankan memakai praktik bunga dalam prakteknya.
Memang sih perbankan di LN itu tidak pakai bunga. “We don’t use flower here. We use interest, “demikian kata mereka. Tak ada bank yang tidak pakai bunga, meski bank di Saudi Arabia sana. Saya cek di Google interest ratenya per hari ini adalah 3%. Sedangkan Brunei Islamic Bank sebesar 5,5%
Jika Anda ingin aman dan merasa syar’i maka ikut MUI saja. MUI telah bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional untuk mengembangkan perbankan syariah dengan visi ‘Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.’ Gunakan saja produk dan layanan perbankan syariah.
Apakah dijamin bebas dari keharaman? Ya tanya ke MUI sanalah… Soalnya MUI ternyata memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat.
Haah…! Apa alasannya…?! Iki lho wocoen.
Pokoknya kalau masih ada umat Islam yang ngotot tidak mau menggunakan sistem perbankan dalam kehidupan mereka, tolong mereka dibayar gedang saja satu tundun.
Surabaya, 29 Maret 2019
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews