Macam-macam UMKM Yang Harus Kamu Ketahui

Jumat, 10 Maret 2023 | 20:19 WIB
0
60
Macam-macam UMKM Yang Harus Kamu Ketahui
Source: Pixabay

Seperti yang mungkin kita ketahui, UMKM merupakan miniatur dari usaha kecil dan menengah. Ada banyak contoh UMKM di luar sana yang sering kita temui.

Mulai dari UMKM di area kasual seperti pedagang kaki lima, pemilik usaha kecil yang sedang dalam masa pertumbuhan, hingga UMKM di area formal yang sudah memiliki izin untuk beroperasi.

Area tersebut tidak perlu spesifik seperti kantor, pabrik pengolahan, atau toko. UMKM juga dapat dimulai sebagai organisasi yang berlokasi di daerah bisnis anda.

Jika Anda baru saja memulai bisnis dengan modal kecil, Anda telah berubah menjadi pelobi bisnis gratis. Meskipun demikian, sebelum memulai bisnis, Anda harus berkonsentrasi pada berbagai jenis UMKM.

Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis UMKM dan standarnya. Dengan demikian, Anda dapat memahami klasifikasi bisnis apa yang akan Anda mulai.

Macam-macam UMKM

7 Contoh UMKM yang Bisa Menjadi Motivasi Bisnis Anda

Sesuai dengan namanya, ada tiga jenis UMKM, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Perbedaan antara ketiga jenis usaha ini tidak sepenuhnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Meskipun demikian, standar untuk UMKM dalam Peraturan No. 20/2008 dapat berubah sesuai dengan perubahan keuangan. Perkembangannya akan diatur dalam Pedoman Resmi.

Berikut ini adalah pengertian dari masing-masing jenis UMKM dan standarnya:

1. Usaha Miniatur

Usaha miniatur adalah organisasi yang bermanfaat yang dimiliki oleh orang atau elemen bisnis perorangan yang memenuhi ukuran usaha miniatur dalam Peraturan No. 20/2008.

Aturan untuk usaha miniatur adalah bahwa usaha semacam ini memiliki total aset Rp 50 juta dan tidak lebih dari itu. Jumlah ini tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Selain itu, usaha ini memiliki hasil penjualan tahunan sebesar Rp300 juta dan tidak lebih dari itu.

2. Usaha mandiri

Usaha mandiri adalah organisasi moneter yang berguna yang tetap berdiri sendiri, diisi oleh orang-orang atau elemen bisnis yang bukan merupakan pembantu atau bagian dari organisasi.

Juga bukan bisnis yang dimiliki, dikendalikan, atau bagian baik secara langsung atau tidak langsung dari bisnis menengah atau besar.

Ukuran perusahaan swasta adalah memiliki total aset di atas Rp50 juta hingga batas Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk transaksi, perusahaan ini memiliki pendapatan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah organisasi moneter yang berguna yang tetap berdiri sendiri. Sama seperti dua jenis UMKM lainnya, usaha menengah diklaim oleh orang atau elemen bisnis yang bukan merupakan pembantu atau bagian dari organisasi.

Bisnis ini tidak dimiliki, dikendalikan, atau menjadi bagian dari perusahaan swasta atau bisnis besar.

Aturan untuk organisasi menengah adalah memiliki total aset Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Pendapatan transaksi mulai dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Sumber: https://zobisnis.com/