Warga Srimulyo Desak Polda Lampung dan POMAL Tindak Gudang BBM Ilegal Milik SG

Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:56 WIB
0
60
Warga Srimulyo Desak Polda Lampung dan POMAL Tindak Gudang BBM Ilegal Milik SG
Gudang BBM Ilegal di Srimulyo Natar


Natar - Pasca maraknya pemberitaan yang dikeluhkan warga terkait adanya sebuah bangunan yang diduga gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi yang berada di Jalan Srimulyo diduga berkerja sama dengan petugas SPBU 24.353.56 Pemangilan Natar , warga berharap APH Khusus Polda Lampung beserta POMAL Lampung dapat menindak lanjutinya.

Pasalnya aktifitas gudang ilegal tersebut yang diduga milik oknum inisial SG semakin tidak terbendung dan meresahkan masyarakat sekitar yang sering tidak mendapat bagian untuk kendaraan pribadi mereka, akibat ulah pihak SPBU 24.353.56 Pemangilan yang bekerjaama dengan Para mafia untuk di kirim ke gudang ilegal oknum SG.

Salah satu warga Budi mewakili masyarakat Srimulyo Mendesak Kapolda Lampung beserta POMAL Lampung dan jajarannya untuk menindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi yang diduga milik oknum insial SG yang menjadi perhatian masyarakat Srimulyo sejak bertahun tahun tidak tersentuh hukum dan semakin berjamur. ucapnya (21/10/2023)

Lanjutnya, Bio solar subsidi karena BBM subsidi jenis bio solar yang harusnya jadi hak Masyarakat bukan di kuasai oleh Sindikat Mafia BBM.


Dalam hal ini, tindakan para Mafia BBM Subsidi yang dilakukan oknum inisial SG bersama Petugas SPBU di Pemangilan , tidak hanya merugikan masyarakat, juga melanggar UU Migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang sudah dirubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 40 Angka 9 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.