Sebagai barang bawaan, pajaknya murah dan legal . Harga jualnya di Indonesia selangit karena hanya bisa dibeli oleh orang yang duitnya tidak berseri tapi hobby mengkoleksi mainan mahal.
Komponen Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton yang dibawa karyawan Garuda menarik perhatian . Ini terkait dengan jenis barang bawaan yang boleh kita bawa dari luar negeri.
Sejauh ini, barang bawaan yang kita bayangkan adalah tas, perhiasan, jam tangan atau perangkat elektronik mewah.
Nah ini, orderdil sepeda motor bekas dan sepeda mahal yang masuk dalam kategori antik. Semuanya adalah keadaan terurai atau dibongkar kemudian dikemas dalam kardus atau peti. Kejadian ini belum pernah temui atau ketahuan.
Garuda yang kini sedang dituding menjadi perantara penyelundupan oleh karyawannya sendiri, mengatakan bahwa semua barang bawaan awak pesawat adalah tanggung jawab perorangan. Bukan perusahaan. Dan Garuda sampai sekarang mengatakan bahwa orderdil dan sepeda mahal itu adalah barang bawaan personal.
Kita tahu bahwa setiap kali beli barang di luar negeri dan dibawa ke Indonesia, semua penumpang pesawat diwajibkan mengisi Declaration Form ( DF) yang merinci barang apa saja yang kita bawa.
Jika nilainya lebih dari 500 dollar Amerika maka kelebihan itu akan dikenakan pajak impor sesuai aturan berlaku tergantung dari HS Code barang yang kita bawa.
Garuda mengatakan karyawannya yang bawa orderdil itu mengisi DF. Bea Cukai akan memberi keputusan berapa PPH yang akan dikenakan terhadap personal belonging ini.
Karyawan Garuda yang bawa barang itu tentunya tidak bodoh. Dia tahu aturan itu. Dan sudah pasti dia tidak akan melanggar aturan. Kemungkinan besar juga dia bawa semua dokumen lengkap dengan harganya. Jadi bersih. Tidak ada yang disembunyikan.
Itu sebabnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan sebagaimana dikutip media pekabaran menjelaskan,
"Begitu sampai di pesawat semua penumpang cek imigrasi, paspor, cap termasuk bagasi. Kalau kargo semua sudah declare termasuk juga bagasi. Bagasi penumpang secara umum sudah di-declare, ya self declare. Di situ ya Bea Cukai menyatakan bahwa akan diberlakukan barang yang masuk, seperti biasa, kalau memang dikenakan pajak PPh ya memang dikenakan pajak."
Persoalannya kini apakah orderdil dan sepeda mahal dalam keadaan terurai itu termasuk barang bawaan personal ? Apakah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sebab jika kita baca, aturan itu tidak secara spesific mengatur jenis barang bawaan. Hanya batas nilainya barang dan uang yang kita bawa.
Jika Bea cukai menganggap itu bukan barang personal, kita ingin tahu aturan mana yang mereka pakai.
Jika tidak ada aturannya, maka ini peluang bagi bisnis jasa titipan untuk beli orderdil barang bekas mobil mewah yang langka atau spare part pesawat terbang bekas kemudian diangkut lewat pesawat.
Sebagai barang bawaan. Pajaknya murah dan legal . Harga jualnya di Indonesia juga selangit karena hanya bisa dibeli dan dipesan oleh orang yang duitnya tidak berseri tapi hobby mengkoleksi mainan mahal.
Jadi jangan heran jika kasus ini tidak berakhir pada kasus pemyelundupan.
Tapi berhenti pada azas kepatutan karyawan BUMN. Masak sih, waktu berenang kok buang air.
Pantes tidak.
Itu saja..
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews