Jika mengacu pada prediksi umum tentang pertumbuhan ekonomi, di mana ekonomi Indonesia masih akan tumbuh positif di tahun 2020, maka rating Indonesia akan tetap layak investasi.
Untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, awal April 2020 Pemerintah RI menerbitkan Global Bond (salah satu Berharga Negara - SBN) sebesar US$4,3 miliar yang dicatatkan di Bursa Singapura (SGX) dan Frankfurter Wertpapierbörse (bursa saham Frankfurt). Global Bond itu laku keras.
Ini fenomena bagus. Ketika dunia dilanda pandemi yang dampaknya menghantam ekonomi dunia, surat utang yang diterbitkan Indonesia masih diminati. Ada kepercayaan yang kuat dari investor dunia terhadap Pemerintah Indonesia saat ini, terutama dalam pengelolaan ekonomi.
Kenapa para investor internasional mau berinvestasi dengan membeli bond yang diterbitkan Pemerintah RI? Karena mereka percaya, uang hasil penerbitan Global Bond itu dikelola dengan baik, dialokasikan untuk membiayai kepentingan-kepentingan yang reasonable. Tidak dipakai untuk kepentingan politik, misalnya.
Selain itu, para investor internasional itu juga tahu dan percaya bahwa fundamental ekonomi Indonesia cukup bagus. Bahkan, di tengah pandemi Covid-19 prediksi lembaga-lembaga keuangan internasional seragam: Indonesia adalah salah satu dari tiga negara G-20 yang ekonominya tetap tumbuh positif pada tahun 2020.
Lagian, SBN yang diterbitkan itu adalah instrumen investasi yang bisa diperjualbelikan. Artinya, Pemerintah RI sebagai issuer setiap saat bisa melakukan redemption atau penebusan (buy back) atas SBN itu. Makanya membeli SBN itu disebut investasi, pembelinya disebut investor. Terus, apanya yang salah selama uang hasil hasil penerbitan SBN itu dikelola dengan baik, dialokasikan ke sektor-sektor produktif (untuk menghasilkan uang lagi)?
Sekarang begini. Anda punya uang, dan Anda mau menyimpan uang itu di bank. Tentu Anda akan cenderung memilih bank besar tempat Anda menyimpan uang. Iya dong? Nah kalau di Indonesia, bank-bank besar itu adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, dll. Kenapa Anda memilih bank besar? Karena Anda berpikir di bank besar lebih aman. Benar?
Kenapa di bank besar lebih aman? Karena, pertama, masyarakat percaya uang yang disimpan di bank (apalagi di bank besar) dikelola dengan baik. Kedua, dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan. Ketiga, alasan sebagian masyarakat menyimpan uangnya di bank, karena bunganya. Bagi para investor deposito bank atau surat utang itu sama: portfolio investasi tidak langsung.
Tapi kan banyak juga yang bilang, “Oh tidak, saya mah menyimpannya di bank syariah, tidak ada bunga tapi ‘bagi hasil’, tidak riba.” Gak masalah, kan ada Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, BNI Syariah, BCA Syariah, dll. Tapi, Anda boleh ditelusuri, hampir 100% bank syariah saham mayoritasnya dimiliki oleh bank konvensional sebagai perusahaan holdingnya. Sigmanya, makin besar sebuah bank, makin dipercaya sebagai tempat menyimpan uang (investasi pasif) yang aman. Mau bank konvensional atau syariah.
Tapi sadar gak, bahwa besar kecilnya sebuah bank, sangat ditentukan oleh besar kecilnya dana masyarakat yang tersimpan di bank itu (DP3)? Nah, bagi bank, simpanan dana masyarakat (DP3) itu adalah utang. Jadi, makin besar jumlah simpanan masyarakat, makin besar nilai utang (liabilitas) bank tersebut. Makin besar utang satu bank, makin dipercaya sebagai tempat aman untuk menyimpan uang. Kenapa kalau bank makin besar ‘utangnya’, Anda makin percaya, tidak jadi soal? Sementara negara makin besar utangnya, Anda risau, marah, benci? Ini aneh.
Dengan tambahan utang sebesar US$4,3 miliar, per April 2020 tercatat utang luar negeri Indonesia sebesar US$414,1 miliar, yang terdiri atas utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$210,4 miliar, serta UTANG SWASTA sebesar US$203,7 miliar.
Jadi, yang menerbitkan surat utang (luar negeri) itu bukan cuma Pemerintah, bukan cuma Jokowi, tapi juga BUMN dan perusahaan swasta. Bisa saja perusahaan tempat anda bekerja pun menerbitkan surat utang. Banyak orang di masyarakat yang belum tahu bahwa utang luar negeri itu terdiri atas utang pemerintah dan utang swasta. Ngaku aja!
Dan ingat, Pemerintah dan BUMN untuk menerbitkan surat utang, harus mendapat persetujuan dari DPR, termasuk fraksi-fraksi parpol oposisi yang ada di DPR. Jadi, yang memutuskan Pemerintah bisa menarik utang baru (dengan menerbitkan SBN) atau tidak, bukan cuma Pemerintah, tapi juga DPR. Tanpa persetujuan DPR Pemerintah gak bisa menarik utang baru.
Kenapa utang swasta dimasukkan sebagai ‘utang negara’? Karena, uang hasil penerbitan surat utang (Global Bond) oleh swasta dihitung sebagai pemasukan devisa, meningkatkan cadangan devisa, memperkuat nilai tukar Rupiah. Begitu juga pada saat jatuh tempo pembayaran, utang itu akan berpengaruh terhadap sisi demand akan valas (utang luar negeri pasti dalam valas, khususnya US$) di pasar uang, yang otomatis mempengaruhi nilai tukar Rupiah.
Rasio utang RI terhadap PDB per akhir 2019 adalah 29,9%. Pandemi Covid-19 yang memangkas ekonomi dunia, termasuk Indonesia, mengakibatkan depresiasi atau menurunkan nilai tukar Rupiah. Atas fenomena itu, Bank Indonesia memperkirakan, Rasio utang RI terhadap PDB per Q1 2020, sebesar 36,1%. Hal itu dikarenakan, utang luar negeri dihitung dalam denominasi US$, sementara PDB Indonesia sebagian besar dihasilkan dalam denominasi Rupiah. Tapi, angka rasio 36,1% itu masih sangat jauh di bawah rasio maksimal 60% yang ditetapkan dalam Undang Undang Keuangan Negara tahun 2003.
Apakah utang luar negeri RI sebesar US$414,1 miliar atau 36.1% dari PDB itu besar? Ya kalo duit segitu pasti disebut besar. Tapi ukurannya (pembandinya) apa dulu? Sebagai informasi, negara-negara maju (Amerika Serikat, Singapura, Jepang, Inggris, Perancis, Jerman, dll.) umumnya memiliki utang yang jauh lebih besar dibandingkan dengan PDBnya, bahkan lebih 100% dari PDB. Tapi kan gak masalah, selama pengelolaannya baik. Jadi, utang luar negeri RI yang 36,1% dari PDB, relatif kecil.
Sebagai catatan, sejak 1998, ‘utang’ baru Indonesia sebagian besar ditarik dari pasar obligasi, dari penerbitan SBN. Dari total utang US$414,1 miliar, sekitar 85% berupa SBN, sisanya sebesar 15% berupa pinjaman dari negara lain atau lembaga keuangan internasional yang sebagian besar ditarik sebelum tahun 1998.
Satu lagi. Banyak orang yang ngomong, saat ini setiap warga negara punya utang sebesar sekian juta Rupiah yang harus dibayar. Mereka menyebutkan jumlah utang luar negeri, dibagi jumlah rakyat Indonesia. Hadeeehhh ... tidak pernah ada dalam sejarah, tiap orang atau warga negara dari satu negara yang mempunyai utang luar negeri diminta untuk membayar utang negaranya. Tidak ada.
Balik lagi ke SBN. Dalam dunia investasi internasional dikenal rating (peringkat) investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat investasi (tidak disebut utang). Sejauh ini ada tiga lembaga pemeringkat investasi internasional yang paling terpercaya, yaitu Fitch Rating, Moody’s Investors Service, dan yang paling tinggi standarnya: Standard and Poor’s (S&P).
Untuk apa peringkat investasi satu negara? Sebagai bahan pertimbangan sekaligus panduan bagi para investor internasional dalam menentukan negara mana yang akan dijadikan tempat menanamkan modalnya, baik investasi langsung maupun dalam bentuk portfolio.
Tentang S&P, pertama kali memberikan rating investment grade bagi Indonesia pada 7 Juli 1992 dengan rating BBB-. Kemudian pada 18 April 1996 S&P menaikkan rating Indonesia menajdi BBB. Ketika krisis moneter terjadi pada tahun 1997 – 1998, S&P merevisi rating Indonesia menjadi BBB-. Kemudian mulai 31 Desember 1997, ketika krisis makin parah, S&P mencabut predikat ‘layak investasi’ dari Indonesia dengan menurunkan rating menjadi BB+.
Sejalan dengan S&P, lembaga-lembaga lain pun menurunkan rating Indonesia menjadi ‘tidak layak investasi’.
Sejak itu, Indonesia menjadi negara yang tidak recommended bagi para investor internasional. Begitu juga berbagai produk portfolio keuangan Indonesia sulit untuk diperdagangkan di pasar uang atau pasar obligasi internasional.
Baru pada 13 Juli 2010 Japan Credit Rating Agency memberikan rating BBB-, layak investasi. Disusul Fitch Rating pada 15 Desember 2011 dengan rating BBB-, lalu Moody’s Investors Service pada 18 Januari 2012 dengan rating Baa3, dan Rating and Investment memberi rating BBB- pada 18 Oktober 2012. Lalu ... S&P? Tidak!
Baru pada tanggal 19 Mei 2017, atau lima tahun setelah lembaga pemeringkat lain memberi Indonesia predikat ‘layak investasi’, S&P menyematkan rating ‘investment grade’ dengan rating BBB- outlook stabil. Seperti ditulis di atas, S&P adalah lembaga pemeringkat dengan standar paling tinggi. S&P baru memberikan status layak investasi, setelah Indonesia benar-benar menunjukkan komitmen dan melakukan pembenahan ekonomi.
Dalam empat tahun terakhir, Pemerintah Indonesia dinilai konsisten dengan kebijakan restorasi ekonomi yang dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karenanya, sampai Januari 2020 S&P mempertahankan predikat layak investasi bagi Indonesia dengan rating BBB, Moody’s merating Baa2, dan Fitch mempertahankan BBB+.
Pada bulan Mei mendatang biasanya lembaga-lembaga rating itu menerbitkan hasil evaluasi dan analisis tahunan meraka atas rating negara-negara tujuan investasi. Sepertinya akan ada perubahan. Tapi, jika mengacu pada prediksi umum tentang pertumbuhan ekonomi, di mana ekonomi Indonesia masih akan tumbuh positif di tahun 2020, maka rating Indonesia akan tetap layak investasi.
Tapi, sekarang hampir semua pengusaha, bahkan semua orang mengeluhkan kesulitan ekonomi. Ya iyalah. Kalo lagi bagus, mana mungkin mereka cerita? Kalo soal ekonomi sedang sulit, jangankan di Indonesia yang rata-rata pendapatan perkapita per tahunnya hanya US$4.000 (atau diasumsikan Rp56 juta), di Amerika saja yang rata-rata pendapatan perkapita penduduknya sebesar US$65.000 (Rp910 juta) per tahun, juga mengeluhkan hal yang sama. Yang sekarang gak mengalami kesulitan ekonomi itu cuma surga. Tapi kan untuk jadi penduduk surga, Anda harus mati dulu.
“Jadi, kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini karena salah siapa?”
“Ya salah Jokowi.”
“Kenapa salah Jokowi?”
“Pake nanya lagi. Emangnya gw punya otak? Pokoknya salah Jokowi. Titik!”
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews