UU Cipta Kerja Dukung Industri Sawit

UU Cipta Kerja yang mendukung para petani sawit patut diapresiasi, karena yang ditolong oleh UU ini tak hanya pengusaha dan pekerja, tetapi juga petani.

Selasa, 8 Juni 2021 | 00:21 WIB
0
216
UU Cipta Kerja Dukung Industri Sawit
Sawit (Foto: BBC.com)

UU Cipta Kerja tak hanya mendukung bidang ketenagakerjaan tetapi juga industri sawit. Petani sawit mendapat dukungan dari pemerintah sehingga kehidupan mereka akan membaik. Otomatis industri sawit juga akan stabil, bahkan naik lagi. UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan rakyatnya.

UU Cipta Kerja mencatat rekor sebagai UU yang paling menghebohkan, sampai ada banyak demo yang menolaknya. Padahal yang memprotes tidak tahu apa esensi dari UU ini, yakni untuk kesejahteraan rakyat. Karena hampir semua bidang mengalami perombakan yang positif, mulai dari ekonomi, kewirausahaan, ketenagakerjaan, sampai industri sawit.

Mengapa harus industri sawit yang ditolong? Karena industri ini ketiban tulah akibat black campaign yang menyebutkan bahwa mereka bertindak yang merugikan, padahal kenyataannya tidak. Industri sawit tidak berbuat seperti itu, malah menolong masyarakat. Karena buah sawit diolah jadi minyak goreng dan berbagai barang lain yang dibutuhkan oleh banyak orang.

Pada UU Cipta Kerja disebutkan bahwa petani sawit akan mendapatkan sertifikat ISPO alias tata kelola yang berkelanjutan. Sehingga mereka tak hanya bernasib jadi petani di kebun sawit seumur hidup, tetapi juga melanjutkan produksinya. Misalnya mereka akan belajar bagaimana menyeleksi sawit yang berkualitas tinggi, pengolahan sawit jadi minyak goreng, margarin, dll.

Musdalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa petani sawit akan diberi pendanaan oleh pemerintah, dalam masa transisi 5 tahun ke depan. Dalam artian, mereka tak hanya diberi sertifikat tetapi juga tambahan modal, agar bisa jadi pengusaha yang maju.

Sehingga petani akan makin maju berkat sertifikat ISPO. Menjadi petani kecil bukanlah takdir seumur hidup, jika mereka ingin pendapatan yang lebih tinggi. Namun sebagai orang yang ingin maju, mereka memang harus mengembangkan diri, salah satunya dengan ISPO.

Hal ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja juga baik bagi petani sawit, karena mereka akan memiliki masa depan yang cerah. Karena jika yang diketahui hanya cara memegang cangkul, menyiram pohon sawit, dan pertanian tradisonal, akan sulit maju. Tetapi jika tahu ara pengolahannya, mengetahui potensi bisnisnya, mereka bisa bertransformasi jadi pengusaha kelas atas.

Mengapa pemerintah gencar sekali menolong petani sawit? Karena beberapa tahun ini mereka mendapat cobaan karena kampanye anti sawit di media sosial.

Black cmpaign ini sungguh merugikan karena banyak orang yang ikut-ikutan berhenti mengkonsumsi minyak sawit dan produk lain yang terbuat dari kelapa sawit. Padahal yang dinyatakan dalam kampanye salah, karena produksi pengolahan sawit juga ramah lingkungan.

Selain itu, pada masa pandemi, daya beli masyarakat menurun drastis. Sehingga otomatis pendapatan mereka juga turun, karena permintaan sawit dari pabrik juga berkurang. Jika hal ini dibiarkan saja maka nasib petani sawit akan merana karena pendapatannya berkurang, sehingga keluarganya yang menderita karena asap dapur susah untuk mengebul.

Oleh karena itu kita wajib mendukung UU Cipta Kerja karena juga men-support petani sawit agar tidak lagi bernasib malang. Semua petani sawit diusahakan memiliki ISPO dan mendapat bantuan dana, sehingga bisa maju dan berkembang menjadi pengusaha pengolahan sawit yang bonafid.

Efek dari ISPO memang tidak bisa dilihat dalam jangka pendek, karena butuh minimal 5 tahun baru terlihat dampak positifnya. Petani sawit bisa mandiri dan berusaha untuk mengolah kelapa sawit yang berstandar nasional. Sehingga dipercaya oleh banyak orang dan mendapatkan keuntungan yang besar.

UU Cipta Kerja yang mendukung para petani sawit patut diapresiasi, karena yang ditolong oleh UU ini tak hanya pengusaha dan pekerja, tetapi juga petani. Mereka juga WNI, jadi amat layak jika ditolong oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja. (Azka Aulia)

***