Antisipasi Bencana, Kenali Asuransi Kebakaran dan Gempa Bumi!

Rabu, 5 September 2018 | 18:52 WIB
0
831
Antisipasi Bencana, Kenali Asuransi Kebakaran dan Gempa Bumi!

Setiap peristiwa atau suatu bencana, selain membawa korban jiwa dan materi, ada suatu peluang atau kesempatan bagi orang-orang yang mengetahuinya.

Seperti bencana gempa bumi di Lombok, bisa jadi bencana di Lombok bagi industri Asuransi itu suatu peluang untuk mengenalkan asuransi gempa bumi. Dan bisa jadi permintaan asuransi akan meningkat atau tumbuh.

Apa itu asuransi gempa bumi? Asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin dari kejadian gempa bumi itu sendiri, kebakaran atau ledakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi,gunung meletus dan tsunami.

Jadi kalau ada suatu bangunan dan rumah yang roboh akibat gempa bumi dan sudah membeli polis asuransi gempa bumi, tentu akan mendapat penggantian kerugian akibat gempa bumi.

Tetapi asuransi gempa bumi tidak bisa berdiri sendiri karena asuransi gempa bumi adalah sifatnya perluasan. Maksudnya, untuk membeli polis asuransi gempa bumi, maka pemegang polis harus mempunyai polis asuransi kebakaran terlebih dahulu. Baru membeli polis asuransi gempa bumi.

Tarif atau rate asuransi kebakaran dan gempa bumi sebenarnya sangat murah, bukan persen tapi per mile atau per-seribu dikalikan dengan nilai bangunan atau rumah tersebut.

Dan tarif atau rate asuransi gempa bumi juga dibagi dalam beberapa wilayah atau regional. Daerah yang sering terjadi gempa bumi tarif atau ratenya akan lebih tinggi. Dan daerah yang tidak termasuk rawan gempa bumi tarifnya akan rendah.

Kenapa bisa begitu? Tentu perusahaan asuransi memperhitungkan dampak penggantian kerugian yang akan ditanggung. Bahkan ada perusahaan asuransi yang tidak menjual polis asuransi gempa bumi untuk wilayah yang rawan terjadi gempa bumi. Terkesan tidak mau rugi.

Banyak masyarakat yang menganggap asuransi itu tidak penting dan malah ada sebagian kecil masyarakat mengharamkan asuransi dengan alasan keyakinan agama. Padahal asuransi itu penting untuk perlindungan atau proteksi dan bisa juga sebagai tabungan atau saving. Tidak mungkin kalau terkena bencana atau musibah menimpa kita, terus berharap kebaikan tetangga atau saudara, tetapi bisa mengalihkan atau berharap pada asuransi.

Kesadaran masyarakat kita terhadap asuransi masih rendah atau minim. Masyarakat baru sadar atau membutuhkan asuransi kalau mengalami suatu peristiwa atau kejadian:seperti karena terkena penyakit,maka baru membeli atau ikut asuransi kesehatan(BPJS), atau hilang kendaraan roda empat atau dua,baru merasa perlu ikut asuransi kendaraan.

Bahkan salah satu penyebab kerugian asuransi BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang sudah tahu dirinya terkena penyakit berat dan untuk itu mereka akhirnya ikut asuransi BPJS. Kalau sudah begini hampir pasti akan terjadi klaim. Harusnya ikut asuransi itu dalam keadaan sehat, bukan setelah tahu terkena penyakit berat.

Ini saja sama seperti kehilangan motor karena dicuri, terus membeli asuransi, padahal motor hilang sebelum membeli polis asuransi. Ini menyalahi prinsip-prinsip asuransi yaitu ketidak-pastian, maksudnya sesuatu itu bisa terjadi atau tidak terjadi.

Mudah-mudahan masyarakat bisa melindungi hartanya atau asetnya dengan asuransi sebagai proteksi atau perlindungan. Dan kesadaran masyarakat terhadap asuransi bisa tumbuh bagi industri asuransi.

 

***