Srikandi Lakardowo Akhirnya Menggugat Pemkab Mojokerto

Rabu, 22 Agustus 2018 | 15:37 WIB
0
833
Srikandi Lakardowo Akhirnya Menggugat Pemkab Mojokerto

Sekitar 125 perempuan asal Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto hadir di PTUN Surabaya melakukan istighosah, Selasa (21/8/2018). Mereka hadir terkait gugatan pencemaran lingkungan melawan Bupati Mojokerto.

Mereka tergabung dalam Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman) yang menunggu sidang gugatan Srikandi Lakardowo melawan Bupati Mojokerto dan Tergugat Intervensi PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA), pencemar lingkungan.

PT PRIA, sebuah perusahaan pengelola dan pemanfaat limbah B3 yang selama ini dituding telah memberikan kontribusi pencemaran lingkungan di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

”Kami menggugat perijinan PT PRIA yang tidak sesuai dengan kegiatan operasi yang sedang dilakukan,” ujar Jumiatin (42), warga Dusun Kedungpalang, Lakardowo. Menurut Jumiatin, melihat aktivitas penimbunan limbah B3 yang dilakukan oleh PT PRIA.

“Setahun terakhir hasil panen lombok di tegalan saya makin menurun dan asap pabrik (PT PRIA) mbikin daun tanaman lombok saya jadi hitam,” ujar Eva (31), warga Sambigembol yang memiliki lahan berdekatan dengan PT PRIA.

“Kami ini sumpek merasakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang malah keluarkan ijin PT PRIA, padahal pabrik ini penuh dengan masalah dan membawa petaka lingkungan,” kata Lilik (29), warga Sumberwuluh saat ditemui di ruang sidang PTUN Surabaya.

Warga berharap agar ijin PT PRIA segera dicabut dan PT PRIA harus bertanggungjawab atas pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi di Lakardowo.

Belum rampung masalah pencemaran, September 2017 Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha (non aktif yang sekarang ditahan KPK) keluarkan ijin perluasan PT PRIA, makanya perempuan Lakardowo melakukan gugatan ke PTUN Surabaya.

Sebelumnya, perempuan Lakardowo juga melakukan aksi duduk di Kantor Gubernur Jatim selama 5 hari, Kamis-Rabu (9-15/8/2018). Mereka meminta keberpihakan dari Pemprov Jatim terhadap lingkungan.

Perempuan Lakardowo yang tergabung dalam Green Woman menuntut kejelasan atas kasus pencemaran limbah pabrik PT PRIA.Mereka melakukan aksi demo dengan duduk di depan kantor Gubernur Jatim.

“Hampir dua tahun penduduk Lakardowo menunggu hasil audit lingkungan PT PRIA, namun tak kunjung rampung, sementara PT PRIA terus melakukan perluasan kawasan industri dan melakukan kecerobohan dalam praktek usahanya,” ujar Sutama, koordinator Green Woman.

Selama dua tahun, Lakardowo terbelenggu oleh Limbah B3, Pemprov Jatim seolah pasif dan membiarkan penduduk Lakardowo hidup dalam cengkeraman polusi. Green Woman khawatir dampak pembiaran ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkesinambungan.

Ada 3 tuntunan dari Green Woman antara lain: Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK untuk mengumumkan hasil audit lingkungan PT PRIA hingga akhir Agustus 2018, mendesak KLHK untuk melakukan clean up, pembersihan timbunan limbah B3 di Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto;

Serta meminta Gubernur Jatim Soekarwo untuk membantu masyarakat Lakardowo dalam upaya mencari asal muasal atau penyebab terjadinya penyakit gatal-gatal atau infeksi kulit yang menimpa warga Lakardowo.

Pada Rabu (15/8/2018) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim Dr. Diah Susilowati akhirnya menemui 10 perempuan Green Woman yang sedang aksi duduki Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan 110 Surabaya.

Wes gak usa ngene-ngenean (aksi duduk di depan Kantor Gubernur), nanti saya akan segera ke KLHK untuk membahas audit PT PRIA,” ungkap Diah Susilowati kepada Lisa Suherman dan Rumiati Cs.

Rupanya, Kepala DLH Pemprov Jatim itu terlihat gerah juga dengan aksi duduk yang sudah 5 hari Green Woman yang menuntut Gubernur Jatim Soekarwo untuk mendesak KLHK segera mengumumkan hasil audit PT PRIA;

Mereka juga meminta Gubernur mendorong KLHK dan PT PRIA lakukan pembersihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Lakardowo dan meminta gubernur untuk melakukan penelitian terhadap sakit kulit yang menimpa warga Lakardowo.

“Kami sedikit lega karena Gubernur mau menemui, kami juga terus tagih janji Pakde Karwo yang akan mengunjungi Lakardowo,” ujar Rumiati. Dalam pertemuan dengan Pakde Karwo, Green Woman mencatat, Pakde Karwo mendapatkan masukkan yang keliru tentang keadaan di Lakardowo.

Kepala DLH Jatim berjanji akan segera mendesak KLHK umumkan hasil audit di Balaidesa Lakardowo. Saat menemui 10 anggota Green Woman, Gubernur Soekarwo mengatakan, sulit menutup PT PRIA karena semua karyawannya adalah warga Lakardowo.

“Selain itu, hasil pengeboran menunjukkan, tanah hasil pengeboran seperti tanah lempung di Tuban,” ujar Soekarwo merespon pertanyaan Lisa dari Sumberwulu. “Itu tidak benar Pakde, keadaan sebenarnya tidak begitu,” ujar Sutamah menanggapi respon Soekarwo.

Setelah berdebat beberapa lama dengan anggota Green Woman, Soekarwo menyerah. “Ya, sudah sekarang saya akan memerintahkan kepala dinas Lingkungan untuk ke Lakardowo dan nanti segera kalau saya longgar akan ke Lakardowo,” Ujar Soekarwo sambil foto bersama anggota Green Woman.

Menurut Direktur Eksekutif ECOTON Prigi Arisandi, informasi yang diterima Soekarwo itu salah. Bahwa karyawan PT PRIA 100% warga Lakardowo, tapi faktanya karyawan PT PRIA yang berasal dari Lakardowo tidak sampai 50%.

Hasil pengeboran dalam PT PRIA ditemukan seperti tanah lempung di Tuban, tapi faktanya pengeboran di sekitar lahan PT PRIA berwarna hitam dan kandungan Pb tinggi. Pengujian XRF menunjukkan, ternyata juga ditemukan unsur-unsur logam berat lainnya di dalam kandungan tanah dengan tingkat bahaya yang sama.

Berdasarkan hasil pengukuran kandungan unsur (XRF), khususnya di kelompok 1 (dari berdasarkan diskripsi tanah) didominasi unsur Fe, Mn, dan Co untuk masing-masing kedalaman dengan nilai di atas 100 ppm.

Dari hasil pengujian XRF, ternyata juga ditemukan unsur-unsur logam berat lainnya di dalam kandungan tanah. Logam berat adalah unsur-unsur kimia dengan bobot jenis lebih besar dari 5 gr/cm3, terletak di sudut kanan bawah sistem periodik.

Unsur-unsur itu mempunyai afinitas yang tinggi terhadap unsur S dan biasanya bernomor atom 22 – 92 dari perioda 4 sampai 7. Logam berat sendiri sebenarnya adalah unsur esensial yang sangat dibutuhkan setiap makhluk hidup.

Tapi, beberapa di antaranya (dalam kadar tertentu) bersifat racun. Di alam, unsur ini biasanya dalam bentuk terlarut atau tersuspensi (terikat dengan zat padat) serta terdapat sebagai bentuk ionik.

Keberadaan logam berat di lingkungan, berbahaya baik secara langsung terhadap kehidupan organisme, maupun efeknya secara tidak langsung terhadap kesehatan manusia. Hal tersebut berkaitan dengan sifat-sifat logam berat yaitu:

Pertama, Sulit didegradasi, sehingga mudah terakumulasi dalam lingkungan perairan dan keberadaannya secara alami sulit terurai (dihilangkan). Kedua, Cenderung terakumulasi dalam rantai makanan melalui proses biomagnifikasi.

Logam berat dapat terakumulasi dalam organisme termasuk kerang dan ikan, dan akan membahayakan kesehatan manusia yang mengkomsumsi organisme tersebut. Ketiga, Mudah terakumulasi di sedimen.

Sehingga konsentrasinya selalu lebih tinggi dari konsentrasi logam dalam air. Di samping itu sedimen mudah tersuspensi karena pergerakan masa air yang akan melarutkan kembali logam yang dikandungnya ke dalam air, sehingga sedimen menjadi sumber pencemar potensial dalam skala waktu tertentu.

Berdasarkan sifat kimia dan fisikanya, maka tingkat atau daya racun logam berat terhadap hewan air dapat diurutkan (dari tinggi ke rendah) sebagai berikut: merkuri (Hg), kadmium (Cd), seng (Zn), timah hitam (Pb), krom (Cr), nikel (Ni), dan kobalt (Co) (Sutamihardja dkk, 1982).

Sedangkan menurut Kementrian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1990), sifat toksisitas logam berat dapat dikelompokan ke dalam 3 kelompok, yaitu:

Pertama, bersifat toksik tinggi yang terdiri dari atas unsur-unsur Hg, Cd, Pb, Cu, dan Zn; Kedua, bersifat toksik sedang terdiri dari unsur-unsur Cr, Ni, dan Co. Ketiga, bersifat tosik rendah terdiri atas unsur Mn dan Fe.

Berdasarkan hasil pengukuran kandungan unsur di lokasi penelitian, maka unsur-unsur logam berat yang ditemukan ternyata ada yang bersifat toksik tinggi (ditandai dengan warna merah), sedang (warna kuning), dan rendah (warna hijau).

***