Kejati Periksa Anggota DPRD Jatim Soal Dana P2SEM 2008

Kamis, 2 Agustus 2018 | 13:05 WIB
0
769
Kejati Periksa Anggota DPRD Jatim Soal Dana P2SEM 2008

Kabar diperiksanya 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 tersebut datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Menurutnya, pemanggilan atas anggota dewan ini untuk mengkroscek keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil ini, beberapa diantaranya adalah penerima dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp 277 miliar itu. Dari keterangan saksi ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam mega korupsi dana P2SEM tersebut.

“Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah ke sana (ada keterlibatan anggota dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka),” kata Sunarta, seperti dilansir Koordinatberita.com, Jum’at (27/7/2018).

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, ke-15 anggota dewan tersebut diperiksa Senin hingga Kamis pekan ini. Pemeriksaan secara marathon bertujuan mencari alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan mereka.

Modus korupsi dalam P2SEM bisa dalam bentuk potongan dana pemberian hibah dan juga penerima hibah fiktif. “Saat ini masih Puldata (pengumpulan data. Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mereka (anggota dewan),” lanjutnya.

Menurut mantan Kajari Surabaya itu, program bantuan dana hibah P2SEM ini telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya, Ketua DPRD Jatim periode 2004 – 2009, Fathorrasjid, yang dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh PN Surabaya.

P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas oleh Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008. Nama Soekarwo dan Saifullah Yusuf disebut-sebut juga menerima aliran dana P2SEM tersebut.

Dalam dokumen yang diberikan mantan Ketua DPRD Fathorrasjid terkait kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 227 miliar itu, Soekarwo dan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul termasuk yang dilaporkan Fathorrasyid sebagai penerima.

Sebelumnya, Kejati Jatim saat masih dipimpin Maruli Hutagalung, sudah resmi menaikkan kasus korupsi P2SEM dari penyelidikan ke penyidikan. Dasar pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan adalah dokumen dari Fathorrasyid.

Dari hasil keterangan Dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo yang sudah ditangkap, ada 15 orang anggota DPRD Jatim 2004-2009 yang menerima dana P2SEM. Dari 15 orang tersebut, delapan diantaranya sudah pernah dimintai keterangan.

“Waktu di tingkat penyelidilan sudah meminta keterangan 30 orang, delapan diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jatim. Waktu di penyidikan akan diminta lagi keterangan,” ujarnya, seperti dilansir BeritaJatim.com, Rabu (25 April 2018).

Dari 15 anggota dewan Jatim pada tahun 2004-2009 yang disebut Dr. Bagoes menerima dana itu, dua diantaranya masih aktif sampai saat ini sebagai anggota DPRD Jatim. Apakah ke-15 orang mantan anggota DPRD tahun 2004-2009 ini akan dijadikan tersangka?

Menurut Maruli hal itu akan digali oleh penyidik di tingkat penyidikan. “Ini kan keterangan dari Dr. Bagoes, nanti di penyidikan akan digali oleh penyidik,” ujarnya. Terkait keterlibatan pejabat Pemprov Jatim, menurut Maruli, hal itu akan diperdalam oleh penyidik.

“Ini adalah PR buat saya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Maruli. P2SEM adalah program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu yang ditujukan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.

Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim 2004-2009. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.

Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathorrasyid, Kejati Jatim juga berupaya menjebloskan Dr. Bagoes sebagai pelaksa penyalur dana hibah P2SEM.

Tapi, saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, Dr. Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Ia akhirnya disidang secara in absentia di beberapa pengadilan di Jatim. Setelah buron, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap Dr. Bagoes dari pelariannya di Malaysia.

Setelah ditangkap, Dr. Bagoes dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman selama 20 tahun penjara. Menurut Maruli, dari 30 orang yang telah dimintai keterangan, 15 di antaranya penerima dana hibah.

“Mereka memperoleh dana hibah P2SEM atas rekomendasi dari 15 orang anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Dua orang diantaranya sampai sekarang masih aktif menjabat anggota DPRD Jatim,” ucapnya.

Menurut Maruli, program bantuan dana hibah senilai Rp 277 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

P2SEM sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, termasuk almarhum Fathorrasji yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, yang telah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh PN Surabaya.

Maruli menegaskan, sampai saat ini penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka baru. Tapi, “Tidak menutup kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim yang terkait dengan P2SEM nantinya juga akan diperiksa,” katanya.

Setelah Maruli memasuki masa purnabakti pada awal Mei 2018 lalu, penggantinya, Sudarta, meneruskan menuntaskan kasus ini. Setidaknya ada beberapa nama koleganya yang disebut Fathorrasyid.

Antara lain, RB (Fraksi PAN) Rp 31 miliar, AS (PKS) Rp 18 miliar, AJ (PKB) Rp 17 miliar, FA (PPP) Rp 12,25 miliar, ALS (Golkar) Rp 11,55 miliar, SH (Demokrat) Rp 9,5 miliar, AN (PKB) Rp 5,580 miliar, RH (Golkar) Rp 5,560 miliar, DM (PKB) Rp 3,5 miliar, dan RA (Demokrat) Rp 2,5 miliar. Ada juga nama JW dari PDIP.

Ia meninggal dunia pada 15 November 2017, dan sempat menjadi whistle blower berusaha mengungkap koruptor-koruptor kelas wahid di Jatim. Tapi, hingga tutup usianya, mantan politisi PKB itu belum berhasil menyeret sejawatnya terkait korupsi P2SEM.

Sejak tertangkapnya Dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus P2SEM, di Malaysia, bakal menjadi pintu masuk bagi Kejati Jatim untuk mengungkap siapa-siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.

Pasalnya, selama ini penanganan kasus P2SEM hanya membidik para penerima dana, dan bukan aktor utamanya. Nyanyian “sumbang” Dr. Bagoes sangat ditunggu-tunggu rakyat Jatim yang bakal mengikuti gelaran Pilkada Jatim pada 27 Juni 2018 nanti.

Mantan Ketua DPRD Jatim itu sebelum wafat pada 15 November 2017 pernah mengungkap adanya keterlibatan beberapa pejabat di Pemprov Jatim. Bahkan, dalam laporannya tersebut, Fathorrasyid menyebut beberapa nama pejabat yang diduga menerima dana P2SEM itu.

Tidak tanggung-tanggung, nama-nama itu dilaporkan Fathorrasyid ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri pada awal 2014, seusai menjalani hukuman 4,5 tahun pada 2013, Fathorrasyid mengungkap hasil temuannya.

Bersama beberapa mantan terpidana P2SEM, Fathor membentuk Tim Ranjau 9 dan Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM). Mereka pun melaporkan beberapa nama pejabat di Pemprov Jatim semasa 2004-2009.

Ada nama dr. Soeyono, SH, MSi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pangguna Anggaran saat itu juga tertulis sebagai Terlapor. Termasuk 98 anggota DPRD Jatim Periode 2004-2009 sebagai Perekom sekaligus Penerima Dana P2SEM.

Pada 2016, Fathorrasyid menyerahkan data ke Kejati Jatim dan KPK, menuding sejumlah pihak yang terlibat belum diproses hukum. Kala itu, Fathorrasyid mengungkap nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah bervariasi antara Rp 2,5 – Rp 31 miliar.

Menurut Fathor, mereka itulah perekom dan penikmat utama dana tersebut. Tapi, hingga ia meninggal dunia pada Rabu, 15 November 2017, kelanjutan data dan mereka yang diduga terlibat belum tersentuh sama sekali.

Tapi, seiring tertangkapnya Dr. Bagoes, kasus P2SEM berpotensi diungkap lagi oleh Kejati Jatim. Hanya saja, buron selama 7 tahun itu masih enggan buka-bukaan kepada awak media dan lebih memilih menebar senyum saat ditanya.

“Saya serahkan ke kejaksaan saja,” ujarnya di Kejati Jatim, Rabu (29/11/2017). Siapa di balik pelarian Dokter Bagoes ini juga perlu diungkap. Justru dengan “nyanyian” itu nantinya bisa terungkap aktor-aktor di belakang kasus P2SEM ini.

Sumber Pepnews.com menyebutkan, proses hukum P2SEM ini mulai digulirkan Kejati Jatim kembali, karena ada desakan dari Pusat. “Saya yakin, ada telepon maut dari Jakarta, sehingga membuat proses bergulir cepat dan mengejutkan banyak pIhak,” ujarnya.

***