Tipis Harapan MK Luluskan Keinginan JK Jadi Cawapresnya Jokowi

Jumat, 27 Juli 2018 | 22:11 WIB
0
604
Tipis Harapan MK Luluskan Keinginan JK Jadi Cawapresnya Jokowi

Akhirnya selesai tugas. Kira-kira begitu, Pak JK.

Awalan yang mengagetkan ketika Partai Perindo mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang didalilkan bertentangan dengan bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.

Kalau hanya Partai Perindo yang mengajukan, tentulah bisa gugur sejak dini. Partai Perindo sama sekali baru saja lolos sebagai peserta Pemilu 17 April 2019. Partai Perindo juga belum memiliki kekuatan tawar untuk mengajukan gugatan, terkait dengan keberadaannya sebagai partai politik, walaupun sudah memiliki nomor urut, yang memiliki kewenangan dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Mari kita lihat lebih dalam pasal 6A UUD 1945 berbunyi: “Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Logika normal akal sehat akan mengatakan Partai Perindo sama sekali belum memiliki kursi dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atau sejumlah pemilih yang bisa dihitung berdasarkan data yang ada, sebagai syarat dukungan, mengingat Perindo bukan peserta pemilu 2014. Publik sejauh ini hanya menganggap betapa Partai Perindo ingin mendapatkan pemberitaan, dilirik sedikitlah. Cerdas, berakal cerdik, bermain cantik dalam papan catur politik yang segera dimainkan.

Mari kita lihat Pasal 169 huruf n UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang digugat berbunyi: “Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”  Pasal 169 huruf n UU nomor 7/2017 itu dianggap bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Hanya saja, baik pasal UU nomor 7/2017 yang digugat ataupun UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar untuk menguji, sama sekali tidak menyebut tentang partai politik.  Di sini celah yang bisa dimainkan.

Partai Perindo sebagai sebuah parpol baru sedang bermain cantik.  Objek gugatan yang tertuang di dalamnya adalah Presiden dan atau Wakil Presiden yang pernah atau sedang menjabat.  Sebutlah yang masih ada saat ini,  (1) Prof Dr BJ Habibie, (2) Dr (HC) Hamzah Haz, (3) Dr (HC) Megawati Soekarnoputri, (4) Dr Susilo Bambang Yudhoyono, (5) Dr Boediono, (6) Dr (HC) Muhammad Jusuf Kalla dan (7) Ir Joko Widodo.

Dari ketujuh orang terbaik bangsa dan negara Indonesia ini, baru satu orang yang menyelesai masa jabatan dalam 2 (dua) kali masa jabatan, yakni Dr Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden. Dua orang menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun, yakni Muhammad Jusuf Kalla dan Boediono sebagai wakil presiden.  Sementara BJ Habibie hanya sebentar menjabat sebagai wakil presiden dan juga selanjutnya sebagai presiden.

Begitu juga dengan Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai wakil presiden dan selanjutnya sebagai presiden, juga Hamzah Haz yang menjadi wakil presiden.

Dengan melihat ketentuan “memegang jabatan selama lima tahun” sama sekali belum berlaku kepada BJ Habibie dan Megawati dalam posisi sebagai presiden, maupun bagi BJ Habibie, Megawati dan Hamzah Haz sebagai wakil presiden.  Seru ya penafsiran pasal demi pasalnya.  Jusuf Kalla baru satu kali “memegang jabatan selama lima tahun” dan seandainya menjadi calon wakil presiden pada pilpres berikutnya, juga belum genap 5 tahun menjabatnya, karena akhir pemerintahan belum selesai.

Kalau hakim-hakim MK ini jeli dan tegas, maka akan jelas akhir putusannya, tidak satupun juga yang menjadi anggota Partai Perindo. Habibie dan Muhammad Jusuf Kalla adalah anggota Partai Golkar. Hamzah Haz dari  Partai Persatuan Pembangunan. Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat.

Bagaimana dengan Boediono yang sama sekali tak ada data sebagai anggota partai politik, karena waktu berpasangan dengan SBY masih menjadi pejabat BI.

Legal Standing gugatan Partai Perindo ini tidak kuat, tidak ada satupun anggota partai Perindo. Beruntung Pak Jusuf Kalla, bersedia mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam judicial review yang dilakukan Partai Perindo. Yang disebut pihak terkait adalah pihak-pihak yang secara langsung berkaitan dengan materi perkara yang diajukan ke MK.  Pak JK baru habis masa jabatan wapresnya di Oktober 2019, jadi masih belum masuk batasan.

Kita tunggu keputusan MK dan pak JK.

***