Akhirnya, Dua Kepala Dinas Pemprov Jatim Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 9 Juli 2018 | 12:00 WIB
0
737
Akhirnya, Dua Kepala Dinas Pemprov Jatim Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M. Samsul Arifien sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Jatim terkait fungsi pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jatim Tahun Anggaran 2016-2017.

“Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka,” ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.

Menurut Saut, Ardi dan Samsul selaku Kadis yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim atas pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Jatim TA 2016-2017.

Keduanya diduga memberikan uang ke mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.

Mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim, yaitu Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki;

Staf sekretariat DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati.

Mengutip Tempo.co, Sabtu (7/7/2018), ketujuh tersangka tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saut mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 5 Juni 2017 di kantor DPRD Jatim dan Malang.

Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta dari Rahman Agung. Menurut Saut, pemberian itu diduga merupakan pembayaran tahap kedua dari total komitmen yang berjumlah Rp 600 juta. Kali ini KPK menetapkan Kadis Perindag dan Kadis Perkebunan Jatim.

Calon Sekdaprov Jatim

Nama Kadis Pperindag Jatim Mochamad Ardi Prasetiawan sebelumnya menjadi salah satu bakal calon Sekdaprov Jatim yang namanya juga disebut-sebut dipersiapkan Gubernur Jatim Soekarwo untuk menggantikan Akhmad Sukardi.

Sayangnya, seperti halnya Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim Heru Tjahjono, Ardi sempat pula diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki, tersangka KPK.

Apalagi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan dugaan yang menyebut, ada 10 Kadis di Pemprov Jatim bekerja sama dengan Komisi B DPRD Jatim. Bahkan, mereka rutin menyetorkan uang suap ke DPRD setiap tahunnya.

“Iya itu menurut informasi sementara (10 Kadis turut menyetorkan uang ke DPRD) yang diterima oleh penyidik. Mereka para Kadis memberikan sejumlah uang,” tutur Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Basaria mengatakan, penyidik kini tengah menggali informasi terkait hal tersebut. Dia pun membuka kemungkinan akan memeriksa para Kadis yang diduga turut menyetorkan uang suap kepada DPRD Jatim.

“Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Basaria dalam keterangan persnya di KPK itu. Ke-10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga bekerjasama dengan Komisi B DPRD Jatim.

Sepuluh Dinas itu di antaranya, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;

Biro Administrasi Perekonomian, Badan Ketahanan Pangan, dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam. Sedangkan Dinas Peternakan dan Pertanian, telah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda di Jatim pada 2017.

Kompas.com mencatat, KPK telah memeriksa tiga orang Kadis di Pemprov Jatim pada Senin (7/8/2017) terkait kasus dugaan suap di DPRD Jatim. Tiga kadis yang diperiksa yakni Kadis Perkebunan Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M. Kabil Mubarok.

Sebelumnya, dua Kadis lainnya adalah Kadis PerindagArdi Prasetiawan dan Kadis Kelautan dan Perikanan Heru Tjahjono, diperiksa untuk tersangka Mochamad Basuki. Dari para kadis itu KPK mendalami peran sekaligus pemberian dana kepada dua anggota DPRD Jatim yang jadi tersangka tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian oleh para kepala dinas kepada Komisi B, terutama terkait peran tersangka MKM dan MB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

Diketahui, lanjut Febri, tersangka M. Kabil Mubarok sebelumnya adalah Ketua Komisi B DPRD. Ia menggantikan Mochamad Basuki. Namun, meski sudah tidak menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim, KPK menduga Kabil tetap menerima setoran.

“Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MKM telah pindah komisi,” lanjut Febri. Seperti diketahui, dalam jumpa pers sebelumnya, pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang.

Keduanya yakni, Kadis Perindustrian dan Perdagangan; dan Kadis Perkebunan. Pada kasus ini KPK telah mengumumkan enam orang sebagai tersangka, setelah melakukan OTT. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Pertanian Bambang Heriyanto, Kadis Peternakan Rohayati, dan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki.

Tersangka lain, yakni dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. Terakhir, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat. Tersangka tambahan dari kasus ini, yakni anggota DPRD Jatim M. Kabil Mubarok.

KPK menduga, para Kadis memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk Tahun Anggaran 2017.

Ketika proses di KPK, Kantor Disperindag Jatim di Jalan Siwalankerto Surabaya mengalami kebakaran pada Kamis (6/7/2017) dini hari sekitar pukul 05.00. Sebanyak 10 unit mobil PMK diterjunkan untuk melakukan pemadaman.

Tampak bangunan di lantai dua gedung ludes terbakar hampir 100 persen, sedangkan lantai satu gedung berhasil diselamatkan dari kobaran api. Ruang kerja pribadi Kadis Perindag Ardi Prasetiawan sendiri berada di lantai dua.

“Saya masih berduka Mas karena peristiwa kebakaran ini. Maaf belum bisa komentar banyak dulu. Tadi saya dapat kabar kebakaran pukul 05.00 pagi,” ungkap Ardi Prasetiawan kepada Beritajatim.com.

Sebelum kebakaran tersebut, Kantor Disperindag sempat diubek-ubek KPK. Petugas KPK melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Jatim pada Selasa (13/6/2017).

KPK didampingi petugas Brimob Polda Jatim mengubek-ubek ruang kerja Kadis Perindag Ardi Prasetiawan di lantai dua kantor, terkait kasus OTT oleh KPK di DPRD Jatim dengan tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki pada Senin (5/6/2017).

Petugas KPK, mengamankan beberapa berkas dokumen dari ruang pribadi Kadisperindag Jatim. Saat itu, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, status Kadis Perindag Ardi Prasetyawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien masih sebagai saksi.

Sebelumnya, nama Kadis Perkebunan Samsul Arifien dan Kadis Perindag Ardi Prasetiawan disebut dalam rilis di KPK telah menyetor uang suap ke Mochamad Basuki masing-masing Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

KPK baru mengetahui uang yang diterima Mochamad Basuki tersebut, antara lain dari Kadis Peternakan Jatim Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Mochamad Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kadis Perindag Ardi Prasetiawan, Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan Samsul Arifien, dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian Bambang Heriyanto.

Ardi Prasetyawan merupakan salah satu dari delapan pejabat eselon II Pemprov Jatim yang dilantik, termasuk jabatan lowong yang telah terisi hasil dari lelang jabatan. Mereka resmi dilantik di Grahadi pada Senin (2/11/2015).

Ardi Prasetiawan sebelumnya Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Ekonomi saat itu diberi jabatan menjadi Kadis Perindag Jatim menggantikan Warno Hari Sasono yang memasuki masa purna tugas. Demikian mengutip LensaIndonesia.com.

Jejak digital mencatat, sebelumnya Ardi Prasetiawan terseret kasus korupsi ketika menjadi Kepala Biro Perekonomian dan ketika itu ia langsung dicopot dari jabatannya dan “diparkir” menjadi Staf Khusus yang tak memiliki kewenangan apapun dalam jabatan (non job).

Ardi Prasetiawan diketahui melakukan penyelewengan Tahun Anggaran 2013 lebih dari Rp 20 miliar atas kasus dugaan korupsi dan hibah di lingkungan Kadin Jatim. Ini berdasarkan hasil audit BPK RI.

***