Di luar soal politik, tidak ada aturan yang bisa dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk membenarkan pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Masalahnya, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun Komjen M. Iriawan saat ini sedang menduduki jabatan eselon I di luar Polri, yaitu sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas, namun posisi tersebut tidak membuatnya sama dengan pejabat eselon I yang berasal dari ASN yang bisa ditempatkan di luar Instansi Pusat sebagai Penjabat Gubernur.
Sebab, meskipun anggota TNI dan Polri aktif bisa ditempatkan di lembaga lain di lingkungan pemerintah pusat (itupun lembaganya bersifat tertentu, yang berkaitan dengan kompetensi TNI dan Polri.
Sperti misalnya BNN atau BNPT) tanpa kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri, namun saat mereka dipindahkan ke luar instansi pemerintah pusat (misalnya, dipindah ke jabatan sipil di provinsi), maka mereka harus MENGUNDURKAN DIRI terlebih dahulu.
[caption id="attachment_17232" align="alignleft" width="548"] Iriwan dan Tjahjo (Foto: Merdeka.com)[/caption]
Memang pernah ada preseden perwira TNI dan Polri aktif ditempatkan sebagai Pjs dan Pj Gubernur pada 2008 dan 2016 silam. Namun, preseden yang keliru dan menabrak aturan perundangan semestinya tidak dijadikan yurisprudensi oleh Kemendagri.
Penunjukan perwira aktif Polri sebagai Pj Gubernur juga jelas melanggar UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, UU jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sementara, kita tahu Gubernur adalah jabatan publik yang bersifat politis.
Anggota Polri sebenarnya dapat saja menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 28, hal itu baru dimungkinkan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Jadi, rambunya sangat jelas dan tegas. Rambu ini merupakan bentuk pelembagaan spirit Reformasi bahwa kita tidak lagi memberi ruang bagi praktik dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri.
Sekali lagi, tidak patut pemerintah menjadikan preseden administratif masa lalu yang melanggar hukum sebagai basis yurisprudensi.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews