Bagaimana Pemda yang Tak Anggarkan THR Bisa Bayar THR?

Jumat, 8 Juni 2018 | 23:13 WIB
0
632
Bagaimana Pemda yang Tak Anggarkan THR Bisa Bayar THR?

THR 2018 adalah produk APBN. Itu dinyatakan dalam Nota Keuangan pengantar APBN dan dibuat menjadi Hukum dalam Undang-Undang. Dengan demikian, THR adalah HAK para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Tidak ada ruang debat lagi soal THR tersebut karena sudah menjadi Hukum.

Sekarang tinggal bagaimana dana untuk THR itu tersedia. Ini urusannya ada di tata kelola keuangan pemerintahan. Itu domainnya Eksekutif. Eksekutif ada yang Pusat dan ada yang Daerah. Daerah itu ada 2: Provinsi danKabupaten/Kota.

Daerah mendapat dana THR dari Pusat. Ada dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan kata lain, ujung-ujungnya ini barang adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat juga.

Pertanyaannya: apakah saat Daerah menyusun APBD 2018 (dibahas tahun 2017) mata anggaran untuk THR itu dimasukkan? Di sini kendalanya: Peraturan Pemerintah (PP, dari Pusat, diumumkan langsung oleh presiden) yang menjadi payung hukum khusus untuk pembayaran THR itu baru dikeluarkan pada Mei 2018. Di sini terlihat penyelenggaran Negara agak kacau.

Diskursus yang muncul: untuk Daerah yang tidak menganggarkan THR atau yang dana dalam APBD-nya tidak cukup, bisakah mengeksekusi pembayaran THR? Melihat hierarki peraturan, yang mana APBD (status Peraturan Daerah) tidak lebih tinggi dari PP, maka eksekusi pembayaran dapat dilakukan.

Namun pertanyaannya (lagi): duitnya dari mana? Ini tentu masalah serius. Kementerian Dalam Negeri memberi "panduan" aneh.

Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, Kemendagri memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah.

Jika diambil dari pos anggaran belanja tidak terduga, itu aneh. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang secara "terhormat" dinyatakan dalam Nota Keuangan APBN berbulan-bulan sebelumnya diberi status "tak terduga"?

Apakah Kemendagri tidak mengingat keberadaan ini barang saat Daerah berkonsultasi menyusun R-APBD? Termasuk saat Kemendagri menelaah Perda APBD ketika disampaikan ke Pusat?

Kalau melakukan penjadwalan ulang kegiatan, lalu dana untuk kegiatan tersebut dipakai untuk membayar THR, ini berarti memerintahkan Daerah mengutak-atik jadwal kegiatan pembangunan -yang berarti mendistorsi Otonomi Daerah-. Lagi pula, momen perubahan anggaran (pembahasan APBD-P) belum masuk musim.

Yang paling aneh ya panduan untuk mengambil uang di kas daerah. Wah, ini kok ya menggampang-gampangkan akses ke kas daerah? Duit yang ada di kas daerah kan ada di sana terikat pada kode rekening masing-masing kegiatan. Tidak bisa diakses apabila tidak sesuai peruntukan.

Demikian.

***