THR 2018 adalah produk APBN. Itu dinyatakan dalam Nota Keuangan pengantar APBN dan dibuat menjadi Hukum dalam Undang-Undang. Dengan demikian, THR adalah HAK para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Tidak ada ruang debat lagi soal THR tersebut karena sudah menjadi Hukum.
Sekarang tinggal bagaimana dana untuk THR itu tersedia. Ini urusannya ada di tata kelola keuangan pemerintahan. Itu domainnya Eksekutif. Eksekutif ada yang Pusat dan ada yang Daerah. Daerah itu ada 2: Provinsi danKabupaten/Kota.
Daerah mendapat dana THR dari Pusat. Ada dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan kata lain, ujung-ujungnya ini barang adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat juga.
Pertanyaannya: apakah saat Daerah menyusun APBD 2018 (dibahas tahun 2017) mata anggaran untuk THR itu dimasukkan? Di sini kendalanya: Peraturan Pemerintah (PP, dari Pusat, diumumkan langsung oleh presiden) yang menjadi payung hukum khusus untuk pembayaran THR itu baru dikeluarkan pada Mei 2018. Di sini terlihat penyelenggaran Negara agak kacau.
Diskursus yang muncul: untuk Daerah yang tidak menganggarkan THR atau yang dana dalam APBD-nya tidak cukup, bisakah mengeksekusi pembayaran THR? Melihat hierarki peraturan, yang mana APBD (status Peraturan Daerah) tidak lebih tinggi dari PP, maka eksekusi pembayaran dapat dilakukan.
Namun pertanyaannya (lagi): duitnya dari mana? Ini tentu masalah serius. Kementerian Dalam Negeri memberi "panduan" aneh.
Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, Kemendagri memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah.
Jika diambil dari pos anggaran belanja tidak terduga, itu aneh. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang secara "terhormat" dinyatakan dalam Nota Keuangan APBN berbulan-bulan sebelumnya diberi status "tak terduga"?
Apakah Kemendagri tidak mengingat keberadaan ini barang saat Daerah berkonsultasi menyusun R-APBD? Termasuk saat Kemendagri menelaah Perda APBD ketika disampaikan ke Pusat?
Kalau melakukan penjadwalan ulang kegiatan, lalu dana untuk kegiatan tersebut dipakai untuk membayar THR, ini berarti memerintahkan Daerah mengutak-atik jadwal kegiatan pembangunan -yang berarti mendistorsi Otonomi Daerah-. Lagi pula, momen perubahan anggaran (pembahasan APBD-P) belum masuk musim.
Yang paling aneh ya panduan untuk mengambil uang di kas daerah. Wah, ini kok ya menggampang-gampangkan akses ke kas daerah? Duit yang ada di kas daerah kan ada di sana terikat pada kode rekening masing-masing kegiatan. Tidak bisa diakses apabila tidak sesuai peruntukan.
Demikian.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews