Terbanyak Dilibas dari Jatim, Bakal Ada Koruptor Kakap yang Ditangkap?

Minggu, 20 Mei 2018 | 17:49 WIB
0
785
Terbanyak Dilibas dari Jatim, Bakal Ada Koruptor Kakap yang Ditangkap?

Ada yang menarik dari ungkapan Ketua KPK Agus Rahardjo belum lama ini. Ia mengatakan, sejak 2004 hingga 2017 ada 618 kasus yang ditangani KPK. Dari jumlah tersebut yang paling banyak penyuapan 340 kasus, kedua adalah pengadaan sebanyak 164 kasus.

Sementara dari jabatannya, ada 670 orang. Yang paling banyak swasta, 170 orang. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I,II dan III sebanyak 155 orang dan DPRD sebanyak 134 orang.

“Yang lebih memprihatinkan dalam kurun waktu itu ternyata yang usia muda terus meningkat menjadi tahanan KPK. Usia termuda 29 tahun,” ujarnya. Ironisnya, koruptor yang ditangkap KPK secara OTT ataupun investigasi data, ternyata dari Jatim.

Agus Raharjo meminta maaf kepada Gubernur Jatim Soekarwo. Permintaan maaf itu karena banyak orang Jatim yang ditangkap KPK belakangan ini. Kasus teranyar, Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha dan pejabat di sana yang diduga terlibat korupsi.

“Maaf Pak Soekarwo. Tapi ternyata ini (kasus ini) kata Pak Soekarwo mulai banyak yang ingin berubah. Semoga bisa memberikan efek jera,” kata Agus memulai orasi ilmiahnya dalam rangka Lustrum Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) Sabtu (5/5/2018).

Mengutip Duta.co, Gubernur Soekarwo yang hadir dalam Lustrum ini mengatakan, kejadian di Jatim ini karena masalah komitmen dan integritas. Bukan karena masalah sistem yang ada di provinsi ini.

“Masalah penyuapan itu masalah komitmen saja dan integritas. Kalau sistem di kita sudah bagus,” ujar Pakde Karwo panggilan akrab Soekarwo. Karena itu Agus meminta peran serta dunia pendidikan untuk memberikan edukasi pada siswa atau mahasiswa agar bebar-benar ditanamkan komitmen antikorupsi.

“Kita dorong mahasiswa juga berperan aktif dalam pemberantasan korupsi,” tegas Agus. Ia meminta dunia pendidikan mulai menerapkan hal-hal kecil yang nantinya akan mengarah pada pemikiran korupsi. Misalnya masalah menyontek.

“Ada beberapa kampus yang sudah menerapkan aturan siapa yang menyontek dikeluarkan. Jika semua kampus seperti itu saya mendukung penuh,” tukasnya. Selain itu ke depan juga diharapkan kampus bisa lebih mendukung proses pencegahan korupsi.

Agus berharap kampus untuk bisa mengalihkan program kuliah kerja nyata (KKN) dalam program yang lebih menyentuh pencegahan korupsi. “Misalnya, ada pengawasan terhadap dana desa juga bisa untuk memberi pelatihan kepada para kepala desa untuk melakukan pendampingan dana desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, KPK telah memecahkan rekor penindakan lewat OTT sepanjang 2017 ini. Kalau 2016 lalu KPK melakukan 17 kali OTT, tahun ini ada 19 kasus hasil OTT yang menjadikan jumlah ini sebagai rekor terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri sejak 2002 silam.

Dari 19 kali OTT itu, KPK sudah menetapkan 72 tersangka dari berbagai unsur, antara lain aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan kepala daerah. Jumlah itu belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari pengembangan perkara. Sedangkan pada 2016 lalu, dari 17 OTT KPK hanya menetapkan 56 tersangka.

“Tahun 2017, ada 19 kasus hasil OTT, dan KPK menetapkan 72 orang tersangka. Ini adalah jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK,” ujar Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir Suarasurabaya.net.

Basaria juga memaparkan, sepanjang 2017 lalu KPK telah melakukan 114 penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 penuntutan. Baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi atas 76 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling sering terjadi adalah penyuapan (93 perkara), kemudian pengadaan barang/jasa (15 perkara), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (5 perkara),” imbuhnya.

Berdasarkan tingkat jabatan, ada 43 perkara yang melibatkan pegawai negeri sipil eselon I sampai eselon IV, 27 perkara melibatkan pihak swasta, dan 20 perkara melibatkan bupati/walikota dan wakilnya.

“Dari penindakan pada 2017, KPK sudah memasukkan lebih dari Rp 188 miliar ke kas negara, dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Basaria Panjaitan.

Jumlah itu sudah termasuk hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari tindak pidana korupsi serta pencucian uang sebanyak Rp 82 miliar.

Sekadar diketahui, seluruh kegiatan KPK tahun 2017 menggunakan anggaran dari APBN murni sebanyak Rp 849,5 miliar. Anggaran yang terserap sebanyak Rp 780,1 miliar atau sekitar 91,8 persen.

Sumber PepNews.com menyebut, target KPK libas koruptor paus di Jatim yang dipaparkan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 lalu, sudah ada di depan mata. Targetnya “koruptor paus” tersebut bersama para koleganya yang saat ini menempati jabatan penting.

[irp posts="14962" name="Nama “KarSa”, Paslon Pilkada 2008 Disebut dalam Kasus P2SEM"]

Mereka ini adalah penerima dana hibah APBD Jatim sejak 2004-2018. Sebuah tragedi besar terungkapnya paus asal Jatim akan terjadi pada semester 2 tahun 2018 hingga 2020. Konon, koruptor paus ini terkait dengan korupsi P2SEM yang melibatnya banyak pihak.

Empat pihak dilaporkan Fathorrasjid, Ketua DPRD Jatim (2004-2009) terkait kasus P2SEM, yaitu Imam Utomo (mantan Gubernur Jatim) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan P2SEM, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Penerima Dana P2SEM sebagai paslon cagub-cawagub);

Soenyono (pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran); Dan, 98 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 sebagai Perekom sekaligus Penerima Dana P2SEM. Adakah yang menyimpang dari pelaksanaan P2SEM di lapangan?

Adanya Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur pada 2008 didasari Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim Tahun 2008.

Pergub itu ditandatangani Gubernur Imam Utomo, 22 Agustus 2008. Sebelumnya, dinamika yang terjadi di Jatim dengan segenap potensi dan permasalahannya menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam proses pengelolaannya.

Yang perlu dicatat adalah pencairan dana P2SEM itu bersamaan dengan proses Pilkada Jatim 2008 yang salah satu paslonnya adalah Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). KarSa termasuk satu diantara pihak yang dilaporkan Fathorrasjid sebagai Penerima.

Kala itu, Soekarwo juga dipercaya Gubernur Imam Oetomo sebagai Komisari Utama Bank Jatim (2005-2008). Ia terpilih dalam Pilkada Jatim 2008 yang diselenggarakan selama tiga putaran (23 Juli 2008, 4 November 2008, dan 21 Januari 2009).

Sebuah perhelatan pilkada dalam tempo relatif panjang, selama tujuh bulan. Putaran pertama digelar pada Juli 2008, dan baru pada 12 Februari 2009, paslon terpilih Soekarwo-Saifullah Yusuf dilantik.

Proses pelantikan cukup singkat, sekitar satu jam. Ketua DPRD Jatim almarhum Fathorrasjid (yang kemudian terjerat kasus P2SEM) membacakan Keppres 07/P/2009 tentang penetapan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim periode 2009-2014.

Pergub itu ditandatangani Gubernur Imam Utomo, 22 Agustus 2008. Artinya, proses cairnya itu bersamaan dengan proses tahapan Pilkada Jatim 2008. Bisa saja pencairan dilakukan saat atau sebelum Pilkada mengingat posisi Soekarwo itu sebagai Komut Bank Jatim.

Kegiatan P2SEM dianggarkan dalam APBD melalui belanja Hibah, kode rekening 51405001 sebesar Rp. 1.475.452.300.000,- dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp. 1.283.926.009.927,-

Data diperoleh dari laporan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2008, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jatim pada 25 Mei 2009.

Lanjutan kasus P2SEM itukah yang dimaksud sumber Pepnews.com tersebut? Kasus P2SEM sangat bergantung dari keseriusan Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebelum pensiun, Kajati Jatim Maruli Hutagalung sempat menandatangani Surat Perintah Penyidikan dana hibah P2SEM.

Pengganti Maruli Hutagalung adalah Sudarta yang sebelumnya dua tahun menjabat Kajati NTT, yang tidak kalah garang dengan Maruli Hutagalung. Beberapa kasus korupsi dibongkar. Diantaranya, kasus proyek Tambak Garam di Sabu Raijua dan kasus korupsi di Bank NTT.

Jika melihat jejak digital Sudarta, tentu saja kasus dana hibah P2SEM yang diduga menyeret banyak pejabat Pemprov dan mantan anggota DPRD Jatim perioda 2004-2009. Keberanian Kajati Jatim Sudarta tentunya sangat ditunggu-tunggu masyarakat Jatim.

***