Motif Politik DPR di Balik Terhambatnya Pembahasan RUU Antiteror

Selasa, 15 Mei 2018 | 22:34 WIB
0
679
Motif Politik DPR di Balik Terhambatnya Pembahasan RUU Antiteror

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko dalam wawancara dengan wartawan, Senin 14 Mei 2018 menyatakan, Randangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme menyisakan satu persoalan yaitu definisi. Ini luar biasa. Membuat saya semakin bertanya-tanya. Apa yang terjadi dengan definisi?

Tindak pidana terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; menimbulkan korban yang bersifat massal, merampas kemerdekaan, atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan/atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Obyek Vital yang Strategis, lingkungan hidup, Fasilitas Publik, dan/atau fasilitas Internasional.

Definisi itu tercantum dalam draft awal RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Seperti disebutkan Abdul Kadir Kading di sebuah stasiun televisi, ada keinginan mengubah definisi itu dengan menambahkan “motif politik” dan “motif ideologi”. Jadi, dengan kata lain, sebuah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut baru masuk kategori tindak pidana terorisme bila ditemukan motif politik dan motif ideologi dalam aksi mereka.

Penambahan motif politik dan motif ideologi dalam definisi terorisme jelas akan memperlemah bobot UU Terorisme itu sendiri. Bagaimana membuktikan motif politik dan motif ideologi dalam aksi terorisme? Apakah semua aksi terorisme bermotif politik dan bermotif ideologi?

Penegakan hukum yang dilakukan polisi didasarkan pada alat bukti. Bagaimana membuktikannya? Kalau Polisi tidak dapat membuktikan motif itu, bisa-bisa seluruh narapidana terorisme yang ada saat ini, lepas dari jerat Pidana Terorisme.

Apakah ada motif politik dalam kerusuhan dan penyanderaan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kelapa Dua? Baik dalam rekaman yang disampaikan Polri maupun negosiator dari pihak narapidana terorisme, pemicu peristiwa kerusuhan dan penyanderaan itu lebih pada prosedur pengiriman makanan dan peraturan lainnya.

[irp posts="15605" name="Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Mendadak? Lu Pikir Makan Rujak!?"]

Anak-anak yang dibawa ibunya melakukan pengeboman di Surabaya, mengertikah mereka tentang politik? Sebut juga bom yang meledak di Kampung Melayu, apakah bukan termasuk tindak pidana terorisme karena tidak bermotif politik? Bagaimana membuktikan motif politik dalam sebuah aksi radikalisme-terorisme?

Kita patut meratapi peristiwa teror yang telah memakan banyak korban jiwa. Namun saya yakin, korban terorisme menginginkan kita yang masih hidup, berjuang bersama-sama menghapus, atau paling tidak membatasi ruang gerak jaringan terorisme. Bagaimana caranya?

Mari kita awasi finalisasi proses penyusunan UU Terorisme.

Jangan mandulkan RUU Terorisme bahkan sebelum Undang-undang itu terbit.

***