Saya agar terlambat menulis catatan ini, setidak-tidaknya dibanding saat saya mempresentasikan pandangan dan pikiran saya di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada hari Sabtu, 31 Maret 2018 lalu. Sudah terbiasa saya membuat siaran pers sebelum pelaksanaan seminar di manapun di mana saya didapuk sebagai pembicara kuncinya.
Karena IPB paling banyak bersentuhan dengan pangan di mana aspek ketahanan pangan yang menjadi program nasional ada di dalamnya, maka saya coba membuka file-file lama khususnya yang pernah menjadi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi di mana saya menjadi Ketua periode 2011-2015.
Sebenarnya KPK sudah mulai melakukan kajian tata niaga daging sapi sejak tahun 2012 di mana salah satu temuannya adalah lemahnya mekanisme penentuan kuota dalam impor daging sapi. Tentang korupsi daging sapi, tentu saja Anda masih ingat salah seorang petinggi partai yang menjadi tahanan KPK karenanya.
Saat itu KPK melihat, kebijakan pemerintah yang cenderung reaktif dalam mengintervensi harga di pasar seringkali justru melemahkan petani/peternak lokal yang pada akhirnya menghambat pencapaian ketahanan pangan bahkan semakin menjauhkan kita menuju kedaulatan pangan.
Pun latar belakang kajian adalah, swasembada komoditas strategis merupakan bagian dari prioritas ketahanan pangan nasional yang dinyatakan pada Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, sedangkan untuk periode pembangunan jangka panjang telah ditetapkan pula Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011, tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Terlalu ruwet dan panjang jika sudah harus menulis nomor dan pasal Undang-undang. Tetapi pada intinya, tahun 2014 Pemerintah menganggarkan swasembada pangan untuk 5 komoditas utama senilai Rp 8,28 Triliun. Besarnya anggaran ini bila tidak dikelola dengan baik dapat menjadi potensi kerugian keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan.
Poin latar belakang inilah yang menjadi pusat perhatian saya untuk kemudian saya sampaikan di IPB.
Saya melihat, sebagaimana KPK juga memandang, kebijakan importasi komoditas pangan strategis masih sangat lemah dalam melindungi petani lokal. Kelemahan pada kebijakan tata niaga meliputi arah kebijakan yang tidak tepat yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingannya sendiri dengan merugikan negara dan kepentingan publik.
Dalam kaitan ini KPK menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait dengan tataniaga impor pada komoditas pangan strategis.
Masih adanya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di bidang ketahanan pangan menunjukkan sektor ini masih rawan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi harus menutup celah potensi korupsi ini dengan mengaktifkan segera satuan tugas di sejumlah kementrian, khususnya Pertanian.
Potensi korupsi sektor ketahanan pangan itu antara lain terkait kredit usaha rakyat (KUR), subsidi benih, pupuk bersubsidi, asuransi pertanian, dan pengadaan komoditas pangan strategis. Makin leluasanya eksportir dan importir sektor pangan karena mendapat keistimewaan pejabat di kementrian tertentu, juga merupakan lahan subur korupsi pangan.
Jika potensi korupsi ini tidak tertangani dengan baik, swasembada pangan bisa terhambat oleh korupsi yang pada gilirannya dapat menganggu ketenangan masyarakat desa mengingat 70 persen penduduk Indonesia bermukim di wilayah pedesaan.
Sektor ketahanan pangan ini rawan korupsi karena adanya perputaran uang yang sangat signifikan. Korupsi impor daging dan impor gula yang pernah dibongkar KPK adalah salah satu contoh betapa sektor ketahanan pangan ini rawan korupsi.
Peristiwa masa lalu di mana KPK menangkap tersangka korupsi impor daging sapi yang melibatkan pucuk pimpinan tertinggi sebuah partai politik dan juga menangkap tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah menunjukkan, korupsi di sektor ketahanan pangan ini bukan omong kosong.
Ketahanan pangan rakyat dapat terganggu jika korupsi ini dibiarkan. Untuk menutup celah korupsi dan pencegahannya, KPK harus segera mengaktifkan satuan tugas di sejumlah kementrian terkait, selain mengaktifkan operasi tangkap tangan kepada siapapun yang terlibat.
Potensi sektor ketahan pangan selain di bidang pengadaan seperti impor kebutuhan pokok, juga realisasi asuransi yang masih rendah, yaitu hanya 30 persen dari target. Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk pertanian juga masih jauh dari target di mana serapannya hanya 17 persen dari yang dialokasikan untuk petani.
Kerawanan juga terjadi pada proyek pencetakan sawah baru yang kenyataannya sawahnya tidak terwujud serta subsidi pupuk yang rawan dikorupsi, seperti kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Jawa Tengah yang melibatkan pejabat setempat beberapa waktu lalu.
5 Komoditas pangan strategis.
Terdapat 5 komoditas pangan strategis yang perlu dijaga. Karena pentingnya lima komoditas ini bagi kehidupan dan ketahanan pangan rakyat, maka celah untuk korupsi harus ditutup dari segala arah.
Kelima komoditas pangan strategis itu ialah,beras,jagung, kedelai, daging sapi, dan gula.
Saya mencontohkan kondisi tata niaga impor komoditas pangan strategis yang membuka celah terjdinya korupsi dikarenakan beberapa hal yaitu :
1. Aspek regulasi misalnya: tidak adanya kriteria yang jelas dalam diskresi pada ketentuan impor ,tidak adanya sistem informasi yang valid sebagai basis data terpadu, tidak adanya analisis yang komperehensif dalam pembuatan kebijakan impor.
2. Aspek tata laksana pengawasan.Salah satunya lemahnya pengawasan terhadap peredaran komoditas barang impor, dan adanya permainan kartel yang seenaknya menentukan harga di pasar karena mendapat keistimewaan oknum pejabat.
Cara curang yang merugikan rakyat inilah yang harus menjadi perhatian KPK dan menindak siapapun yang terlibat korupsi di dalamnya.
Setelah rilis saya dimuat sejumlah media online nasional, Kementerian Pertanian lewat Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Kementerian Sukriansyah S. Latief memberikan tanggapan atas pandangan saya soal kerawanan korupsi di sektor ketahanan pangan. Kementerian tersebut menyatakan telah melakukan berbagai bentuk reformasi dan membersihkan oknum-oknum Kementan yang korupsi.
Dalam tiga tahun terakhir ini, katanya, Kementan tidak hanya menyelesaikan masalah pangan seperti beras, jagung, cabai, bawang merah dan lainnya, tapi juga mereformasi mental Sumber Daya Manusia Pertanian dan menertibkan aparatur.
Menurut Uki, panggilan akrab Sukriansyah, sebagaimana dimuat di Republika Online, Kementan juga telah melakukan demosi dan mutasi terhadap 1.296 pegawai Kementan. Hal itu termasuk di antaranya 435 pegawai Badan Karantina Pertanian. Ini dilakukan dengan maksud membina aparatur dan memberi efek jera, dan bersih-bersih dari tindakan KKN.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kata Sukriansyah, pernah dalam sehari mencopot lima orang pejabat pada di satu direktorat jenderal. Lima orang itu terdiri dari satu pejabat eselon I dan empat direkturnya. Hal itu dilakukan malah sebelum KPK mennersangkakan oknum tersebut.
***
Editor: Pepih Nugraha
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews