Catatan LH (2): Jatim Sudah Jadi Zona Bebas Nimbun Limbah B3

Sabtu, 31 Maret 2018 | 10:51 WIB
0
637
Catatan LH (2): Jatim Sudah Jadi Zona Bebas Nimbun Limbah B3

Melihat kondisi darurat Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Jatim ini seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan inisiatif untuk melakukan koordinasi dan usulan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Karena, Pemprov adalah perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, sehingga sebagai pemangku wilayah Gubernur Jatim Soekarwo seharusnya tanggap dan responsif atas ancaman kerusakan lingkungan yang sedang terjadi di wilayah Jatim ini.

Limbah B3 sebagaimana diatur di dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 dan PP 101 Tahun 2014, kewenangan pemberian izin pemanfaatan, pengangkutan, penimbunan, dan pengolahan limbah B3 berada di Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Itu melekat dalam perizinan itu adalah upaya pengawasan/monitoring, pengendalian dampak, dan upaya pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan akibat aktivitas pemanfaatan, pengangkutan, penimbunan, dan pengolahan limbah B3.

Meski kewenangan berada di Menteri LHK, Gubernur Soekarwo tak bisa menutup mata atas amburadulnya tata kelola limbah B3 yang mengancam kelestarian lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat di  Jatim.

DETOX mencatat ada 5 kelalain KLHK dan kurang kepo-nya Gubernur Soekarwo, sehingga banyak terjadi pelanggaran tata kelola limbah B3 di Jatim. KLHK dan Gubernur Jatim tidak responsif dan kurang tanggap dalam antisipasi dampak penimbunan limbah B3.

“Dan, kecelakaan yang disebabkan timbunan liar,” tulis DETOX. Dalam pantauan DETOX (Komunitas Demen Tolak Balax pada 2017) telah menemukan kejadian-kejadian kecelakaan akibat kelalaian dalam tata kelola limbah B3 di Jatim.

“Peristiwa luka bakar akibat terperosok dalam timbunan bottom ash di Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada 31 Juli 2017 dan pada 11 Oktober 2017,” ungkap Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi.

Hasil pengawasan DLH Kabupaten Mojokerto memastikan, timbunan yang menelan korban 5 orang itu masuk kategori limbah B3. Tim Ecoton yang melakukan pemantauan menemukan, ada bottom ash yang jamak digunakan sebagai media pengeras urugan jalan desa.

“Peristiwa luka bakar akibat terperosok dalam timbunan limbah di Kompleks TNI AU Raci, Kabupaten Pasuruan pada pertengahan Oktober 2017, tercatat tiga orang yang menjadi luka bakar, “ lanjut Prigi Arisandi.

Tim pemantau Ecoton pada 16 Januari 2018 telah melakukan pemantauan dan menemukan banyaknya tumpukan fly ash dan bottom ash di Desa/Kecamatan Raci. Beberapa bulan ini di daerah pantauan Ecoton menunjukkan aktivitas sudah berhenti namun kegiatan penimbunan masih berlangsung di daerah yang dekat dengan kompleks TNI AU Raci.

Menurut Prigi, selain penanganan kecelakaan KLHK juga tak segera meminimalkan dampak lingkungan akibat timbunan limbah B3. Di Lakardowo terdapat 50 titik timbunan bottom ash dan fly ash yang digunakan oleh warga beberapa dusun di Desa Lakardowo.

Seperti, di Dusun Kedungpalang, Selang, Lakardowo, Sumber Wuluh, dan Sambigembol di Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto meskipun Komisi VII DPR RI telah meminta kepada PT PRIA untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan.

Sayangnya, KLHK tak mengambil peran penting dalam penegakkan hukum pelanggaran B3. Saat ini ada 3 kasus pidana limbah B3 yang ada di wilayah Polda Jatim sedang diikuti Ecoton (penimbunan sludge kertas PT Adiprima Suraprinta) di kawasan Sunan Drajat Paciran (Polres Lamongan);

Kasus Limbah cair B3 Romokalisari (Polda Jatim) dan Pembuangan limbah B3 di Desa Suci, Gresik (Polres Gresik). Ecoton berharap agar KLHK lebih berperan aktif untuk memberikan sanksi sesuai dengan UUPPLH 32/2009.

“Karena saat ini kasusnya terkesan tenggelam atau bahkan dipetieskan. KLHK dan Gubernur Soekarwo harus menjelaskan roadmap clean up timbunan limbah B3 yang banyak ditemukan di Jatim dan terkesan dipendam,” lanjut Prigi.

Timbunan limbah B3 di Lapangan Tembak Marinir Karangpilang, Desa Manduro Kecamatan Ngoro Mojokerto, Pusdiklat TNI AU Kenjeran Surabaya, timbunan-timbunan lahan kavling di beberapa desa di wilayah Sidoarjo, bekas-bekas timbunan sludge kertas di Wringinanom Gresik.

“Karena sebagaimana dipahami dalam PP 101/2014 dan UUPPLH 32/2009 bahwa Limbah B3 itu berbahaya dan kegiatan penimbunan itu dilarang, maka KLHK harus konsisten dan bertindak bijak serta adil sebagaimana yang dikampanyekan KLHK perlunya pembangunan berkelanjutan yang ditopang oleh keseimbangan antara profit, people dan planet,” lanjutnya.

Gubernur Jatim dinilai Prigi lambat dalam menyiapkan sarana pengolahan Limbah B3. Setiap tahun ada 190 juta ton limbah B3 dihasilkan industri di Jatim, tapi hanya 60% terkelola dan dimanfaatkan dengan baik, 40% dibuang sembarangan di lima Zona penimbunan di Jatim.

Gubernur saat ini sedang membangun instalasi pengolahan limbah B3 di Dawarblandong, namun proyek yang direncanakan sejak 2016 hingga kini masih belum terealisasi.

“Meski belum memiliki instalasi memadai, Gubernur sangat getol mengundang investasi dan berencana membangun 9 kawasan industri baru di Jatim, seharusnya terlebih dulu disiapkan infrastruktur pengolahan limbah B3 yang memadai,” tutur Prigi.

 KLHK tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap transporter. Di Jatim ini banyak ditemukan praktek-praktek pelanggaran sederhana seperti kelengkapan safety pengemudi transporter, kelengkapan transporter seperti nama perusahaan;

“Plat Nomer, kelayakan kendaraan, dan media informasi yang bisa menghubungkan antara masyarakat dan KLHK sebagai sarana koneksi atau melaporkan bila terjadi pelanggaran,” ujar Prigi.

DETOX mendesak Gubernur mendeklarasikan Jatim Darurat Limbah B3 dan melakukan koordinasi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya guna menentukan rencana pemulihan zona yang terkontaminasi Limbah B3 di Lakardowo, Sumobito, Jombang, Paciran Lamongan, Wringinanom Gresik, dan di Zona Militer.

“Semakin cepat makin baik, lambatnya upaya pemulihan akan meninggalkan citra Buruk Gubernur Jatim dan Menteri yang mengabaikan keselamatan penduduk dan akan dikenang sebagai pemimpin perusak lingkungan,” tegas Prigi.

***

Tulisan sebelumnya:

http://pepnews.com/2018/03/29/catatan-lh-1-jatim-darurat-limbah-b3-dan-kementrian-yang-cuek/