Ada yang menarik dari 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan APBD-P (Perubahan) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK bersama Walikota Malang Mochamad Anton yang diduga sebagai pemberi suap. Dari 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut terselip nama Ya'qud Ananda Gudban.
Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut merupakan salah satu calon kepala daerah yang maju pada Pilkada Kota Malang 2018 mendatang. Wanita berparas cantik ini berpasangan dengan H. Ahmad Wanedi. Dirinya diusung PDIP, NasDem, PAN, PPP, dan Hanura.
Selain Ya'qud, 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
Anton sendiri dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Untuk 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
[caption id="attachment_13194" align="alignleft" width="418"] Mochamad Anton (Foto: Republika Online)[/caption]
Dugaan suap APBD-P Kota Malang TA 2015 muncul saat KPK memeriksa kantor Walikota Malang, gedung DPRD, dan beberapa kantor dinas pada Agustus 2017. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang jadi tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tiga orang itu adalah Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono diduga menerima suap Rp 750 juta dan Rp 250 juta. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman diduga menyuap Arif.
Suap dilakukan untuk memuluskan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang secara multiyears senilai Rp 96 miliar pada 2015 dan 2016. Namun, proyek tak pernah terealisasi karena masih bermasalah secara hukum.
Itulah yang menyebabkan ke-18 anggota DPRD Kota Malang seperti Doktor Ya’qud menjadi salah satu tersangka diantaranya. Sangat disayangkan jika nantinya Ketua DPC Hanura Kota Malang ini terbukti menerima suap APBD-P Kota Malang TA 2015 tersebut.
Sebab, catatan prestasi Doktor Ya’qud selama ini terbilang luar biasa. Bukan itu saja, ia juga terbilang aktif memberikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.
Bagi warga, DR. Ya’qud Ananda Gudban, SS, SSTPar, MM adalah nama yang sudah tidak asing lagi di Kota Malang. Doktor Ya'qud telah duduk sebagai anggota dewan selama dua periode yaitu pada pemilu 2009 dan 2014 lalu.
Ia dipercaya menjadi Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia Malang, Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) dan yang paling bergengsi, yakni dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekertaris Jenderal Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adeksi).
Sebagai legitlator, Doktor Ya’qud tak ragu terjun langsung ke masyarakat untuk mendengar aspirasi dan keluhan warga terus dilakukannya. Ia sangat aktif memberi pendidikan politik kepada masyarakat utamanya para kawula muda yang merupakan generasi penerus bangsa, agar ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan di daerah.
Sejumlah penghargaan, berhasil diraihnya. Bahkan, ia juga mengisi sejumlah dikusi publik taraf internasional seperti Day of The Girl 2015; Menjadi pembicara dalam Woman Public Service from the Department of State in Washington, DC;
Pemateri dalam seminar Perempuan dan Politik di Myanmar, Perwakilan Indonesia dalam dialog Saan Su Kyii di Myanmar dan baru-baru ini menjadi delegasi Indonesia untuk acara Hari Perempuan Internasional di Macau.
Tak hanya itu, dalam bidang akademik, kiprah Ya’qud juga tak diragukan. Menjadi dosen tetap di Universitas Merdeka Malang, Dosen Luar Biasa di Universitas Brawijaya Malang, Senat di STIBA Malang hingga menjadi Ketua Jurusan Pariwisata Unmer Malang dijalani oleh ibu dua anak ini.
Meraih Gelar Doktor dari Universitas Brawijaya dengan predikat Summa Cumlaude. Dalam disertasinya berjudul “Analisis Hubungan Principal-Agent dalam Proses Penyusunan APBD: Studi Fenomenologi”, ia mengupas permasalahan yang cukup penting dalam pemerintahan, yakni adanya usulan penggunaan E-Budgeting.
Ia mengaku, segala hal yang dicapainya saat ini tak lepas dari dukungan penuh keluarga yang selalu memberikan motivasi kepadanya. “Keluarga selalu mendukung saya. Support itulah yang membuat saya terus optimis menuntaskan studi doktor dan juga karir di bidang yang sedang saya geluti,” kata Doktor Ya’qud, seperti dilansir Tribunnews.com.
Di legislatif, Doktor Ya’qud menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta Anggota Komisi B DPRD Kota Malang. Dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan, ia selalu memegang amanah.
Sehingga pengawalan akan kebijakan Pemerintah Kota Malang khususnya dalam bidang ekonomi menjadi lebih baik dan terarah. Hal itu, sejalan dengan kenaikan tingkat ekonomi dan rendahnya angka inflasi.
Tak hanya itu, Doktor Ya’qud juga terbilang aktif memberikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk pembangunan yang lebih baik di masa mendatang. Kini, namanya terus berkibar dalam jagat perpolitikan di Kota Malang.
Sebelumnya, ia merupakan salah satu tokoh yang sangat diperhitungkan dalam bursa nama calon yang akan bertarung di Pilkada Kota Malang 2018. Melihat rekam prestasinya yang luar biasa itu, ia pun siap bertarung melawan petahana Anton dan Sutiaji.
Anton dan Sutiaji adalah Walikota dan Wakil Walikota Malang yang mengundurkan diri setelah masing-masing ditetapkan sebagai cakada oleh KPU Kota Malang yang maju pada Pilkada Kota Malang 2018 bersama dengan Doktor Ya’qud.
Doktor Ya’qud juga mengundurkan diri dari DPRD Kota Malang setelah ditetapkan KPU Kota Malang sebagai cakada pada Pilkada Kota Malang 2018. Sayangnya, ternyata dalam perjalanan kasus suap APBD-P Kota Malang TA 2015, ia diduga menerima suap.
Akhirnya, bersama 17 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Doktor Ya’qud ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Inikah akhir karier politik cakada cantik itu?
***
Editor: Pepih Nugraha
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews