KPK-KPU Kompak Tolak Wiranto Soal Penundaan Pengumuman Tersangka

Rabu, 14 Maret 2018 | 07:52 WIB
0
701
KPK-KPU Kompak Tolak Wiranto Soal Penundaan Pengumuman Tersangka

Sumber PepNews.com pernah menceritakan, ada seorang bakal calon kepala daerah yang mentransfer uang mahar kepada seorang pejabat partai agar dirinya ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk kontestasi pilkada tingkat provinsi.

Agar tidak tertangkap tangan, maka si balon ini minta bantuan pihak lain untuk mentransfer uang tersebut kepada orang kepercayaan si pejabat partai itu. Nah, dari sini uang transfer itu kemudian diserahkan kepada pejabat partai secara tunai.

“Mereka lupa, transaksi itu bisa ditelusur melalui PPATK, dari dan untuk siapa dalam jumlah miliaran rupiah pada waktu dan hari yang sama, sampai detik pun bisa kita lihat saat transaksi tersebut. Data inilah yang dilaporkan ke KPK,” ujarnya.

Pada pekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendapatkan laporan aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018 ini. PPATK mencatat, adanya 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah.

Menurut Wakil Kepala PPATK Dian Erdiana Rae, diduga aliran dana itu mengalir ke calon kepala daerah yang maju Pilkada 2018. Jumlah aliran dana tersebut terjadi dari 2017-2018. “Ini memang sudah meningkat pelaporan kegiatan sekitar mencurigakan,” ujar Dian, seperti dilansir berbagai media di Jakarta, Jumat, 9 maret 2018.

Pilkada 2018 akan digelar di 171 daerah atau lebih banyak dibandingkan 2017 yang hanya berlangsung di 101 daerah. Ke-171 wilayah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam pekan ini pihaknya mengumumkan peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. “Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, insya’ Allah kita umumkan,” katanya Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 12 Maret 2018.

KPK sebelumnya memiliki informasi dari PPATK perihal aliran dana yang terkait peserta pilkada. Laporan PPATK berjumlah 368 transaksi mencurigakan. Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan.

Sayangnya, Menko Polhukam Wiranto atas nama pemerintah meminta agar KPK menunda pengumuman penetapan tersangka ini. “Kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon menghadapi Pilkada Serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah ya,” pintanya.

Wiranto meminta ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka. Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada.

Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, namun sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari parpol atau yang mewakili para pemilih. Demikian seperti dilansir Republika.co.id.

Kata Wiranto, permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

“Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK, yang berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya,” ujar Wiranto.

Oleh karena itu, menurut dia, jika ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum kandidat ditetapkan oleh KPU, sehingga tidak merugikan banyak pihak.

“Jadi, tidak berlebihan permintaan dari penyelenggara pemilu, yaitu tunda dahulu ini. Nanti, setelah (Pilkada 2018) itu silakan dilanjutkan (proses hukumnya),” kata Wiranto, mengutip Republika.co.id, Selasa, 13 Maret 2018.

Namun, sikap tegas ditunjukkan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Ia mempersilakan pihak  KPK mengumumkan penetapan kepala daerah yang maju Pilkada 2018 sebagai tersangka. “Silakan ditetapkan kalau memang harus jadi tersangka,” ujarnya.

Menurut Arief Budiman, pihaknya sebagai penyelenggara pilkada, tidak pernah meminta untuk didunda. “Tapi penyelenggara (KPU dan Bawaslu) tidak pernah meminta ditunda,” jawabnya kepada PepNews.com melalui aplikasi WhatsApp.

“Silakan saja KPK menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditetapkan UU,” kata Arief Budiman. Menurutnya, KPU tidak masalah jika nanti banyak peserta kontestasi pilkada berstatus tersangka.

“Tapi kalau memang masih dugaan juga tidak apa, karena itu kan belum terbukti,” kata Arief Budiman. Dengan pengumuman KPK atas kepala daerah itu, masyarakat bisa menentukan pilihannya secara benar.

“Biar masyarakat yang menentukan pilihannya dan tidak salah pilih. Pilih kandidat yang baik dan bersih,” tegasnya. Permintaan penundaan pengumuman tersangka cakada oleh Wiranto ke KPK itu pun menimbulkan polemik.

[irp posts="12320" name="Wiranto Inisiatif, KPK Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah?"]

Menyikapi silang pendapat itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap instansi penegak hukum memiliki protap yang harus dihormati. “Kepolisian dan Kejaksaan memang punya kebijakan untuk menunda (pengumuman calon tersangka),” katanya.

“Tapi KPK kan tidak, ya, tidak bisa dipaksa,” lanjut Tjahjo ketika menghadiri simposium Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di Jogjakarta, Selasa, 13 Maret 2018, seperti dikutip Tempo.co.

Tjahjo menuturkan, tiap lembaga sudah berjalan dengan SOP masing-masing. Sehingga saat coba dipertemukan dan dinegosiasikan masalah yang menyangkut perkara hukum, akan sulit. “Tidak bisa satu lembaga mengintervensi lembaga lain karena sudah punya SOP masing-masing,” ujarnya.

Ia juga memaklumi imbauan Menko Polhukan agar KPK menunda pengumuman calon tersangka. Namun, “Bukan berarti KPK harus mengikuti, itu 'kan sifatnya imbauan saja,” tutur Tjahjo.

Ia mengaku, lebih mendorong agar pilkada serentak bebas politik uang, ujaran kebencian dan mempertentangkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). “Fokus kami dalam pemilu ini jadi pesta demokrasi yang bermartabat,” ujar Tjahjo.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai, pemerintah tidak perlu mengimbau untuk menunda proses hukum bagi cakada yang terjerat kasus korupsi. Ia malah meminta proses hukum yang dilakukan KPK jalan terus karena tak akan berpengaruh pada proses Pilkada.

“KPK kan punya tugas pemberantasan korupsi dalam situasi dan kondisi apapun. Nah saya kira silakan mereka jalan dengan tupoksinya, kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan ya,” kata Amali di DPR, Selasa 13 Maret 2018.

Amali mengungkapkan, pembahasan terkait penundaan penghentian kasus korupsi selama pilkada seringkali dilakukan antara DPR, KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi, hingga saat ini, kata Amali, tidak pernah mencapai kata sepakat antar fraksi-fraksi di DPR.

“Sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu. Saya kira, saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif,” ujarnya, seperti dikutip Okezone.com.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengimbau pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) agar cakada yang jadi tersangka korupsi bisa diganti ketimbang meminta KPK menunda penetapan tersangka.

“Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti cukup dan ada peristiwa pidananya,” kata Saut saat dikonfirmasi Tempo.co, Selasa, 13 Maret 2018.

Apalagi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 6 ayat 4 Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu tidak dapat menarik bakal calonnya sejak pendaftaran.

Selain itu, pada pasal 6 ayat 5 disebutkan bahwa partai yang telah mendukung salah satu calon tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti. Bagi cakada yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan hingga paling lama 60 bulan.

Tak hanya itu, denda juga akan dikenakan pada cakada yang mengundurkan diri tanpa alasan yang kuat paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar (sesuai Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada).

Mungkin karena “pasal denda” yang cukup besar itulah sehingga membuat cakada yang terlibat kasus korupsi lebih memilih tetap mengikuti proses pilkada, meski akhirnya akan dicopot bila terbukti telah korupsi berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor.

***

Editor: Pepih Nugraha