Sertifikat Halal untuk Batik, Berlebihan atau Memang Diperlukan?

Kamis, 1 Februari 2018 | 07:51 WIB
0
805
Sertifikat Halal untuk Batik, Berlebihan atau Memang Diperlukan?

Belakangan, ada kabar bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan, minuman, obat, kosmetik dan sejenisnya melainkan juga akan diberlakukan untuk produk lain. Di antaranya ialah batik.

Alasannya, bahan baku pembuatan kain dan pernak-perniknya bisa jadi menggunakan bahan-bahan yang dimungkinkan najis atau dipertanyakan kehalalannya. Demikian pula pada proses pewarnaan dan pencucian.

 

Sebenarnya, jika diberitahukan bahwa manfaat dari sertifikasi halal ini adalah untuk proteksi pengusaha batik lokal karena sudah mulai membanjirnya produk “batik” dari luar juga saat ini untuk mengikuti trend produk halal, sangat bisa diterima.

Sebab, di beberapa daerah dilaporkan, sertifikasi halal sangat membantu usaha produk dan konsumen menjadi mudah menentukan pilihannya. Namun, jika alasannya seperti tertuang di atas, malah bisa kita pertanyakan balik.

Sebagai produsen yang awam, bagaimana bisa membedakan bahan yang najis atau tidak, haram atau tidak, jika secara kasat mata menurut kita bahan-bahan tersebut tidak ada masalah.

Sebaiknya para produsen ditunjukkan daftar bahan-bahan yang berkaitan dengan kain, lilin batik, pewarna, kanji, pelembut dan bahan pembuat batik lainnya yang mengandung bahan najis atau haram menurut ajaran Islam. Dengan demikian, ada kejelasan yang lebih masuk akal.

Kebijakan tersebut akan sangat mudah diberlakukan bagi perusahaan batik printing atau tekstil motif batik karena memiliki pabrik dan bisa memproduksi dalam jumlah yang sangat besar. Namun, jika bagi produsen batik tulis yang hanya membuat satu –satu batik, lebih-lebih pembatik yang hanya membuat batik sebagai sambilan saja, tentu akan kesulitan jika harus mengurus detail pernak-pernik perijinan tersebut.

[irp posts="7519" name="Penerbitan Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Baik atau Buruk?"]

Banyak loh pengambil kebijakan kita yang tidak tahu batik, dan tidak bisa membedakan mana batik sejati dan kain motif batik. Bahkan asal ada kain bermotif, akan serta merta disebut batik.

Butuh sosialisasi lebih dan juga pemahaman yang lebih kepada para pembatik dan pengusaha batik supaya jika memang ingin diberlakukan bisa menjadi kemaslahatan bersama. Dan sepertinya, lebih baik pengusaha batik yang menggunakan bahan najis atau haramlah yang mengurus sertifikasi haram, bukan semua pengusaha dan produsen batik.

***

Editor: Pepih Nugraha