Balada Taksi Online, Dibebani Aturan dan Dimusuhi Sopir Konvensional

Senin, 29 Januari 2018 | 20:52 WIB
0
649
Balada Taksi Online, Dibebani Aturan dan Dimusuhi Sopir Konvensional

Ratusan pengemudi melakukan demo di Kemenhub atau kementerian Perhubungan, menolak Permenhub Nomor 108 tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan yang diprotes oleh para pengemudi taksi online ini berkaitan dengan pmbentukan koperasi, pembuatan SIM Umum dan Uji KIR kendaraan

Sebenarnya aturan Permenhub ini sudah sudah lama disosialisasikan dan tidak banyak yang protes, baik dari penyedia aplikasi atau para driver taksi online.Tapi entah mengapa protes ini baru dilakukan sekarang.

Sejak kemunculan taksi online atau ojek online memang banyak penolakan di berbagai daerah atau kota. Mereka adalah pengemudi taksi konvesional atau ojek pangkalan yang merasa terancam dengan adanya taksi online. Alasannya klasik; pendapatan mereka berkurang atau turun tajam.

Bahkan perusahaan-perusahaan taksi yang sudah mapan-pun mulai goyah menghadapi taksi online ini. Mereka tidak siap menghadapi persaingan yang begitu cepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Bahkan sahamnya pun tiarap atau tidak bergerak.

Taksi konvensional ini pemiliknya atau pemegang saham mayoritasnya biasanya milik perorangan atau keluarga. Jadi semua armada yang menyediakan mereka. Berbeda dengan taksi online yang armadanya rata-rata milik pribadi dan kendaraannya layak pakai karena usia kendaraan relatif masih baru.

Kalau membandingkan antara taksi konvensional dengan taksi online, sebenarnya tidak imbang dalam arti taksi konvesional berbentuk perusahaan besar dan kuat, sementara taksi online yang punya masyarakat biasa atau kelas retail.

Persaingan mulai timbul soal tarif yang lebih rendah oleh taksi online dan ini menyebabkan taksi konvensioanal kalah bersaing. Jelas dong alasannya, konsumen atau pengguna mulai suka menggunakan taksi online yang ongkosnya relatif murah.

Perusahaan konvensional melakukan protes ke Kemenhub untuk mengatur keberadaan taksi online ini, celakanya sama Kemenhub taksi online ini mau disamakan dengan taksi konvensional dari ijin KIR kendaraan, bengkel,SIM A Umum dan disuruh membentuk koperasi.

Ini tentu memberatkan taksi online karena taksi online ini kendaraannya milik pribadi bukan milik perusahaan. Mereka hanya kerjasama dengan penyedia aplikasi.

Kalau membentuk koperasi, di mana kendaraan-kendaraan taksi online harus balik nama atas nama koperasi, ini juga aneh, sebab rata-rata pengemudi taksi online ini tidak selamanya menekuni taksi online karena juga dalam taksi online ada persaingan atau bosen jadi driver taksi online. Beda dengan pengemudi taksi konvensional, mereka adalah karyawan dari perusahaan.

Harusnya taksi online disuruh membentuk organisasi atau koperasi tetapi hanya sebagai wadah dan tidak harus balik nama kendaraan atas nama koperasi. Karena para driver ini bisa juga keluar dari organisasi ini, kalau balik nama dan keluar, ini akan menjadi ribet prosesnya. Jadi fungsi koperasi itu hanya wadah untuk mendata anggota-anggota saja dan apabila ada tindakan-tindakan kriminal mudah dilacak.

Soal SIM A Umum,ini juga jelas memberatkan para taksi online karena menjadi driver taksi online sifatnta temporer atau belum tentu untuk selamanya. Menurut mereka SIM A sudah cukup.

[irp posts="1162" name="Berakhirnya Era Raja Minyak", Diganti "Raja Online""]

Soal ijin KIR kendaraan, banyak bus-bus atau angkot yang dari usia kendaraan tidak layak pakai tetapi masih bisa ditoleransi oleh Kemenhub, seperti bus-bus di Jakarta yang sering kecelakaan. Anehnya lulus uji KIR, giliran taksi online yang secara usia kendaraan masih relatif muda dan baru, malah disuruh uji KIR.

Taksi online adalah kendaraan pribadi, tentu akan dirawat sebaik mungkin dan senyaman mungkin, tidak seperti taksi konvensional yang punya perusahaan.

Jadi membandingan taksi online dan konvensional jelas tidak sebanding, tidak aple to apple. Nanti kalau Permenhub di revisi dan menguntungkan taksi online, yang demo gantian dari kalangan pengemudi taksi konvensional.

Perusahaan taksi jangan lengah ketika sudah di puncak dan lengah terhadap teknologi aplikasi karena ancaman dari luar selalu mengintai.

Wapadalah, waspadalah...!!!

***

Editor: Pepih Nugraha