Di Banten, Bisa Terjadi Bupati atau Walikota "Dijabat" Kotak Kosong

Minggu, 28 Januari 2018 | 22:05 WIB
0
531
Di Banten, Bisa Terjadi Bupati atau Walikota "Dijabat" Kotak Kosong

Pilkada serentak kali ini di Provinsi Banten ada tiga pasangan calon tunggal;

Arief R Wismansyah-Sachrudin di Kota Tangerang diusung oleh 12 Parpol. yaitu Partai Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PKS, Gerindra, Hanura Nasdem, PSI dan Perindo.

Pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli di Kabupaten Tangerang, diusung oleh 12 parpol, yaitu Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Demokrat, PKS, PAN, Hanura, PDIP, Nasdem, PKPI, dan Perindo.

Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya -Ade Sumardi diusung oleh 10 parpol, yaitu Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PKB, Hanura, Gerindra dan PAN.

Ketiga calon tunggal itu akan melawan Kotak Kosong. Di bilik suara nanti di kartu suara ada dua kotak (kolom) berisi foto pasangan calon tunggal dan kotak (kolom) kosong. Kalau setuju pada sang calon, ya tinggal coblos sang calon. Kalau tidak setuju, coblos kotak (kolom) kosong.

Mungkin ada pertanyaan, buat apa pelaksanaan pencoblosan kalau cuma ada calon tunggal? Langsung lantik saja daripada buang-buang biaya!

Demokrasi selalu berpihak pada yang setuju dan tidak setuju. Walapun parpol pengusung menyatakan setuju pada sang calon, belum tentu masyarakat atau konstituen ikutan setuju. Nah, untuk mengujinya melalui cara melawan Kotak Kosong.

Bukan cuma mencoblos saja. Calon tunggal juga diberi kesempatan untuk berkampanye. Begitu juga bagi masyarakat yang tidak setuju dengan calon tunggal diperbolehkan membentuk semacam aliansi untuk mengkampanyekan agar masyarakat memilih Kotak Kosong. Adil, kan?

[irp posts="9126" name="Ahmed Zaki Iskandar, Calon Tunggal Jejak di Hati Rakyat"]

Apa mungkin Kotak Kosong bisa menang? Mungkin saja. Di Pilkada Pati 2017 lalu, Kotak Kosong bahkan menang di beberapa TPS meski secara keseluruhan yang terpilih jadi bupati dan wakilnya adalah sosok manusia.

Terus kalau yang menang Kotak Kosong, siapa yang menggantikan petahana?

Pemerintah dalam hal ini Mendagri akan menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota. Calon yang kalah diberi kesempatan mengikuti kembali Pilkada berikutnya. Kalau kalah pada Pilkada tahun 2017, bisa ikut lagi pada tahun ini. Kalau kalah Pilkada tahun ini ya tunggu Pilkada entah berapa tahun lagi.

Kurang lebih begitulah kalau mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU Pikada 'kan sudah beberapa kali direvisi. Kalau tahun ini direvisi lagi, ya ikutin saja.

Satu hal yang pasti, jangan golput!

***

Editor: Pepih Nugraha