Menurut Aturan, Puti Guntur dan Emil Dardak Harus Mundur

Senin, 22 Januari 2018 | 09:47 WIB
0
476
Menurut Aturan, Puti Guntur dan Emil Dardak Harus Mundur

Berdasarkan Undang-undang Pilkada 10 tahun 2016, mestinya semua kandidat yang masih memegang jabatan publik harus mundur saat menjadi calon kepala daerah. Keharusan mundur permanen dari jabatan tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPD RI/ DPR RI/ DPRD provinsi/DPRD kabupaten kota, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/ BUMD, namun juga diperuntukkan bagi para kepala daerah yang maju mencalonkan diri di daerah lainnya.

Hal ini pernah dikemukakan Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansyori.  “Jadi sekarang semua mencalonkan diri harus mundur,” kata Lalu sebagaimana termuat di Radar Lombok, Rabu 20 Juli 2017. Ini  sesuai dengan putusan judial review dari Mahkamah Konstitusi  terhadap Undang – Undang Pilkada 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf p menyebutkan:

“Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon”.  Menurutnya, MK beralasan untuk memberikan keadilan bagi semua calon. Keharusan mundur bagi kepala daerah yang maju di pilkada untuk bisa mencegah ada upaya penyalahgunaan kekuasaan guna memenangkan kontestasi dalam pilkada.

Persoalannya, dua calon wakil gubernur Jawa Timur yaitu Puti Guntur Soekarno masih menjabat sebagai anggota DPR RI, sedangkan Emil Dardak sampai saat ini belum menyatakan mundur selaku bupati Trenggalek. Puti adalah calon wakil gubernur dengan calon gubernur Saifullah Yusuf yang kini menjabat wakil gubernur Jawa Timur. Sedangkan Emil Dardak adalah calon wakil gubernur berpasangan dengan calon gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Dari dua paslon yang maju pada Pilkada Jatim 2018 nanti, poin ke-14 dokumen persyaratan calon itu hanya berlaku untuk penjabat bupati saja. Sedangkan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang masih menjabat Wakil Gubernur Jatim “tidak berlaku”. Begitu pula bagi Khofifah yang sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Mensos oleh Presiden Joko Widodo.

Akan halnya Puti Guntur, ia juga harus mundur dari jabatannya di DPR RI tentunya, demikian pula Emil Dardak. Bagaimana jika Emil Dardak dan Puti Guntur masih menjabat?

Jelas, keduanya bakal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Cawagub Jatim 2018 oleh KPU Jatim. Sehingga, Khofifah maupun Gus Ipul akan “kehilangan” Cawagub.

Akibatnya keduanya bisa dinyatakan gagal maju karena tidak memenuhi syarat juga!

Sabtu, 20 Januari 2018 lalu, akhirnya, tim Liaison Officer (LO) pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak mendatangi kantor KPU Jatim untuk menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan calon, tepat hari terakhir batas waktu perbaikan.

[irp posts="8234" name="“Bau Tak Sedap” dalam Pilkada Jatim 2018"]

Dua hari sebelumnya, tim  tersebut datang ke KPU Jatim untuk mengonsultasikan terkait kelengkapan apa saja yang harus disiapkan. “Dalam masa perbaikan ini, sesuai dengan arahan KPU pada saat penelitian verifikasi berkas,” kata Hadi Mulyo Utomo.

“Yang pertama kita punya kekurangan yang tidak begitu banyak, sehingga tidak terlalu susah untuk melengkapinya,” lanjut LO paslon Khofifah dan Emil Dardak itu, usai menyerahkan kelengkapan berkas di KPU Jatim tersebut.

Kelengkapan yang masih kurang tersebut antara lain Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, keterangan berkas pajak dari kantor pajak, dan susunan daftar tim kampanye. Demikian dikutip TribunJatim.com.

Selain itu, timnya juga melengkapi penyempurnaan berkas, mengenai perbedaan nama dari ijazah SMA dan KTP yang berbeda dari paslon tersebut. “Kami melengkapi penyempurnaan berkas ini dengan penetapan pengadilan,” tukasnya.

[caption id="attachment_8709" align="alignleft" width="464"] Emil Dardak (Foto: Netralnews.com)[/caption]

Sehari sebelumnya, Tim Pemenangan paslon Syaifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno mendatangi kantor KPU Jatim. Kedatangan tim ini juga untuk menyerahkan berkas perbaikan syarat calon pada Pilkada Jatim 2018 mendatang.

Penyerahan berkas perbaikan syarat calon diterima dengan oleh Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas KPUD Jatim, Slamet Setijoadji, serta staf Teknis dan Hupmas KPUD Jatim.

Menyaksikan penyerahan berkas ini, Tim Asistensi-Divisi PHL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Maulana Hasun, serta dua orang staf Bawaslu Jatim, Ghaniy Hakim Laras Adi dan Ilham Bagus.

Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa Tim Pemenangan Syaifullah – Puti ini sudah melakukan konsultasi pada Kamis dua hari sebelumnya. “Baik itu melalui Whatshapp ataupun datang langsung ke kantor KPU Jatim,” terang Arba.

Menurut salah satu perwakilan Tim Pemenangan Syaifullah – Puti Guntur, Hikmah Bafaqih, sejak Kamis, pada prinsipnya berkas sudah lengkap. “Hanya saja posisi dokumennya Mbak Puti masih di Jakarta posisinya, dan baru diantarkan ke Surabaya hari ini,” jelas Hikmah.

Penyerahan berkas perbaikan syarat calon dalam Pilkada Jatim 2018 ini berlangsung sampai dengan hari Sabtu, 20 Januari 2018. Berikutnya KPU Jatim akan melakukan penelitian berkas sampai dengan tanggal 27 Januari 2018, dan ditetapkan pada 12 Februari 2018.

Sebelumnya, kedua paslon sama-sama menjalani masa perbaikan dalam hal syarat calon. Hal itu diketahui ketika rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 di aula Kantor KPU Jatim, Rabu (17/1/2018).

Pengumuman hasil penelitian administrasi dokumen syarat calon dibacakan bergantian oleh Komisioner KPU Jatim. Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam, mendapat kesempatan pertama membacakan hasil penelitian syarat calon dari paslon Khofifah – Emil Dardak.

“Untuk daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota dan/atau kecamatan dari paslon ini masih butuh perbaikan,” ungkap Choirul Anam saat membacakan di sidang pleno terbuka KPU Jatim, seperti dikutip dari laman Kpujatim.go.id.

Tidak hanya terkait tim kampanye pasangan Khofifah – Emil Dardak yang butuh perbaikan. Masih ada beberapa syarat calon yang juga memasuki tahap perbaikan, seperti fotokopi  ijazah dari bacalon Wagub Jatim Emil Dardak yang juga butuh perbaikan.

Giliran Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, yang membacakan hasil penelitian syarat calon dari paslon Saifullah  – Puti Guntur dalam rapat pleno terbuka.

Untuk yang berkaitan tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dari Bacagub Jatim Saifullah Yusuf, dinyatakan ada tapi butuh perbaikan. Tak hanya hal itu, ada beberapa syarat lain juga butuh dan menjalani tahap perbaikan.

“Fotokopi ijazah atau STTB dari Bacagub Jatim Puti Guntur, juga butuh perbaikan,” ujarnya. Terkait apa saja syarat calon dari kedua Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, yang butuh perbaikan, lebih detail dan lengkap bisa klik Kpujatim.go.id.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menegaskan, kedua Bacalon diberikan waktu selama tiga hari, yakni 18 – 20 Januari 2018 untuk memperbaiki syarat calon yang belum lengkap.

[irp posts="7865" name="Pilkada Jatim di “Injury Time”, Titik Terang Terungkapnya Pendongkel Azwar"]

Selama tahap perbaikan itu, kata Arbayanto, diminta berkoordinasi secara aktif untuk proses kelengkapan syarat calon. “Perlu diingat, batas waktu perbaikan syarat calon selama tiga hari saja. Setelah itu tidak ada lagi perbaikan dan sudah final,” pungkasnya.

Jika menyimak keterangan Arbayanto itu, jelas sekali bahwa setelah menyerahkan perbaikan syarat calon selama tiga hari tersebut, maka tidak ada lagi perbaikan karena dianggap sudah final. Sehingga KPU Jatim langsung melakukan penelitian berkas hingga 27 Januari 2018.

Dus, selama masa penelitian berkas paslon yang hanya seminggu itu bisa saja terjadi salah satu syarat paslon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka paslon tersebut akan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pilkada Jatim 2018.

Berikutnya KPU Jatim akan melakukan penelitian berkas sampai dengan tanggal 27 Januari 2018, dan ditetapkan pada 12 Februari 2018. Yang menarik adalah syarat pencalonan pada point ke-14 yang dirilis KPU Surabaya melalui Kpujatim.go.id.

Syarat pencalonan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Di Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, Pasal 42 huruf m ditulis: keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s;

Namun, hingga 22 Januari 2018, kolom point ke-14 persyaratan untuk Surat Pemberhantian sebagai penjabat Bupati Trenggalek belum ada cawangnya, artinya surat itu memang belum ada atau belum dipenuhi oleh Bacawagub Emil Dardak. Mengapa?

Bisa jadi, Emil Dardak memang tidak tahu kalau salah satu syarat pencalonan itu perlu ada Surat Pemberhentian sebagai penjabat Bupati Trenggalek. Tidak heran jika Emil Dardak bereaksi keras atas desakan mundur dari Mendagri Tjahjo Kumolo.

Ia berharap bisa tetap memimpin Kabupaten Trenggalek hingga 2019. Jika mundur, Emil Dardak justru merasa lepas tanggungjawab kepada masyarakat Trenggalek. Menurutnya, permintaan itu harus dilandasi peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum.

“Bukannya saya mau melawan Pak Menteri, tetapi kita harus ikuti peraturan perundang-undangannya,” kata Emil Dardak kepada Tempo.co, Selasa 28 Nopember 2017.

***

Editor: Pepih Nugraha