Ini Wajengan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait Kode Etik Profesi

Kamis, 11 Januari 2018 | 21:36 WIB
0
601
Ini Wajengan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait Kode Etik Profesi

Setiap profesi dilindungi oleh kode etik. Baik secara tercantum atau pun tidak. Kode etik (code of ethics) bisa saja berbentuk aturan sebuah perusahaan atau code of condutc. Di kalangan dokter, pewarta, hukum, kode etik adalah kelengkapan pribadi seorang dalam menjalanjan tugasnya. Jika kode tersebut disalahgunakan, ada risiko hukum yang harus diterima.

Dalam sebuah perusahaan kecil, seorang pekerja akan diberikan Punishment jika melanggar aturan baku tempatnya bekerja. Begitu pula di perusahaan hukum besar, dalam sektor apapun. Kode etik menjadi harga mati yang harus dijaga. Jika salah, kita bisa menjerat diri sendiri dalam ranah hukum.

Bagaimana pula yang terjadi terhadap seorang dokter yang menyalahi kode etik profesinya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta, semua kalangan tak menyalahi kode etik profesinya, termasuk bagi dokter dan penasehat hukum.

Hal tersebut disampaikan Agus terkait penetapan tersangka dari kalangan dokter dari Rumah Sakit medika Permata Hijau, Jakarta, dr. Bimanesh Soetarjo dan Fredrich Yunadi, mantan penasehat hukum Setya Novanto.

"Kan bagaimana pun dokter dan penasehat hukum enggak boleh melanggar kode etik. Enggak boleh melanggar aturan kode hukum yang berlaku," kata Agus seperti dikutip Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

[irp posts="7886" name="Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka!"]

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencekal Fredrich Yunadi bersama dr. Bimanesh dari berpergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut disusul dengan penetapan terhadap kedua orang tersebut sebagai tersangka. Mereka ditetapkan karena diduga telah bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan yang dialami Novanto Kamis, 16 Desember 2017 lalu.

“FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018 kemarin.

Basaria mengatakan, penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena diduga kuat telah bekerjasama supaya Novanto terhindar dari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Padahal, sebelumnya KPK telah memberikan surat panggilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu hingga memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, menanggapi penetapan dokter RS Permata Hijau sebagai tersangka, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan koordinasi dengan KPK. Bimanesh diketahu adalah salah satu dokter yang merawat mantan Ketua Partai Golkar Setya Novanto setelah mengalami kecelakaan pada November 2017 lalu.

Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, jauh sebelum penetapan tersangka terhadap salah satu dokternya, pihaknya mengatku telah lama bekerjasama dengan KPK guna mencegah terjadi korupsi.

"Nanti kami akan koordinasi, apakah bukti yang didapat KPK merupakan alat bukti yang masuk ranah profesi dia sebagai dokter atau masuk ranah pidana umum," ujar Adib, Kamis 11 Januari 2018.

Pun demikian, kata Adib. Jika pun nantinya ada bukti yang mengarah ke pidana umum, maka IDI tidak akan mencapuri kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Bimanesh, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

Dilansir dari www.idionline.org, IDI berpegang teguh pada kode etik sebagaimana tujuan mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, maka dengan itu membakukan dan membukukan nilai serta profesionalisme kedokteran dalam suatu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang kemudian dirangkum PepNews.com dari beberapa pasal yang berhubungan dengan dugaan kode etik yang dilanggar dr. Bimanesh.

[irp posts="7961" name="Inilah Daftar Sepak Terjang Fredrich Yunadi Sebelum Jadi Tersangka KPK!"]

Dalam kode etiknya, disebutkan dalam Pasal 2 yakni, Seorang  dokter wajib   selalu  melakukan  pengambilan  keputusan profesional secara  independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.

Begitu pula dalam pasal 3 yang menyebutkan, Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Dilanjtukan dengan Pasal 9 Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.

Artinya, jika pun dr. Bimanesh telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut, berarti siap-siap saja dirinya digelandang KPK menyusul Setya Novanto.

***