Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka!

Rabu, 10 Januari 2018 | 20:59 WIB
0
479
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka!

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dokter dari RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Mereka berdua diduga telah bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit tersebut pasca kecelakaan yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau Kamis, 16 Desember 2017 lalu.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya seperti dikutip Kompas.com di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

Basaria mengatakan, penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena diduga kuat telah bekerjasama supaya Novanto terhindar dari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Padahal, sebelumnya KPK telah memberikan surat panggilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu hingga memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, ditengah pencarian hilangnya Setnov itu, KPK mendapatkan kabar bahwa Setnov mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik. Saat itu, ia bersama ajudannya dan seorang wartawan dari Metro TV, Hilman Mattauch dan langsung dilarikan ke RS permata hijau.

Meskipun mengalami kecelakaan, kata Basaria, tapi Novanto saat itu malah tidak dibawa ke IGD. Namun langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP, yang rupanya kamar tersebut sudah dipesan terlebih dulu oleh Fredrich.

"Didapat informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB. Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ujar Basaria.

Fredrich dan Bimanesh, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencengah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk berpergian ke luar negeri. Selain Fredrich, KPK juga telah memberikan makmulat kepada tiga orang lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah agar tidak meninggalkan Indonesia terhitung dari 8 Desember 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan itu disebut-sebut terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana, merintangi, atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidikan terdakwa Novanto.

“KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang,” kata Febri seperti dikutip Kompas.com di Gedung KPK Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.

Febri menyebutkan, pencegahan tersebut dilakukan pihaknya lantaran KPK merasa masih membutuhkan keterangan keempat orang itu dalam perkara yang sedang diselidiki. Selain itu, kata Febri, dia juga mengingatkan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik itu.

[irp posts="7805" name="Fredrich Dicekal, Pelajaran bagi Perintang KPK dan Pelindung Koruptor"]

Jika pun ada pihak-pihak yang menghambat proses tersebut, maka Febri menegaskan bahwa orang itu akan dikenakan ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

“Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice,” ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2017 lalu.

Dalam Pasal 21 UU Tipikor dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

***