TNI-Polri Kompak Mutasi Pejabatnya Yang Ikut Pilkada

Sabtu, 6 Januari 2018 | 19:03 WIB
0
531
TNI-Polri Kompak Mutasi Pejabatnya Yang Ikut Pilkada

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, sejumlah partai politik sudah memperlihatkan taringnya di sejumlah daerah. Kesemua partai ini seolah berlomba-lomba untuk menampilkan kandidat terbaik mereka. Muncullah nama-nama kontestan yang bakalan maju sebagai calon gubernur yang diusung sejumlah partai ternama seperti PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN dan lain-lain.

Namun, yang paling menyita perhatian adalah munculnya nama-nama baru dari kalangan TNI-Polri. Bahkan, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian harus melakukan mutasi jabatan atas tiga jenderal yang berniat untuk terjun pada Pilada tersebut.

Adapun jenderal yang dimutasi tersebut adalah Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin yang kini dimutasi sebagai perwira tinggi Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Posisi sebelumnya diganti oleh Brigradir Jenderal Priyo Widyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Polda Jambi.

Selanjutnya, Tito juga memutasi Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Jabatan Anton setelah dimutasi menjadi Anjak Utama Bidang Sekolah Pimpinan Tinggi Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri. Posisinya diganti oleh Inspektur Jenderal Sigit Sudarmanto.

[irp posts="6310" name="Anulir Mutasi, Sungguh Bernyali Panglima TNI Baru Yang Satu Ini!"]

Selain itu, mutasi juga diberlakukan kepada Komandan Korps Brigade Mobil Polri Inspektur Jenderal Murad Ismail. Ia dimutasi sebagai analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korps Brigade Mobil Polri. Ia digantikan oleh Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi. Sebelumnya Rudy menjabat sebagai Kepala Polda Sulawesi Tengah.

Dikutip dari Tempo.co, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal, di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018 kemarin mengatakan, mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018, ada 113 personel Polri yang dimutasi.

"Iya, benar. Surat telegram ini untuk menindaklanjuti beberapa personel Polri yang ikut dalam kontestasi pilkada tahun ini sehingga dimutasi dari jabatan sebelumnya menjelang proses pengunduran diri," kata dia.

Tak saja di kalangan Polri, mutasi juga dilakukan  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terhadap Pangkostrad Edy Rahmayadi yang hendak maju dalam Pilkada Sumatera Utara. Mutasi atau rotasi dalam istilah TNI tersebut awalnya dilakukan oleh Gatot Nurmantyo pada akhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI.

Edy Rahmayadi mendapatkan rotasi menjadi Periwa Tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini. Namun, Panglima Hadi menganulir keputusan tersebut dan mengatakan bahwa, Pangkostrad Edy tetap pada jabatan semula.

Panglima TNI Hadi sendiri mengaku tidak mempermasalahkan niat Edy untuk maju dalam konstelasi politik di Sumatera Utara. Bahkan,  dia menilai keinginan Edy tersebut adalah  hak Pangkostrad sebagai warga negara. “ Ya, haknya, hak Pangkostrad,” kata Hadi seperti dikutip Kompas.com, Kamis, 21 Desember 2017 lalu.

[caption id="attachment_7478" align="alignright" width="486"] Bekto Suprapto (Foto: Tribunnews.com)[/caption]

Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto tidak heran dengan fenomena yang terjadi di Indonesia terkait dengan adanya anggota TNI-Polri yang terjun dalam dunia perpolitikan. Namun, dia mempertanyakan sistem kaderisasi partai politik saat ini yang terkesan tidak punya kader.

"Pertanyaan saya, ini parpol-parpol maunya apa? Apakah kader mereka tidak cukup, kenapa menarik-narik perwira aktif TNI-Polri untuk dicalonkan, apakah tidak cukup kadernya?" kata Bekto di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu 6 Januari 2018.

Padahal, kata Bekto, dalam UU TNI-Polri dengan tegas melarang baik TNI dan Polri untuk aktif berpolitik. Jika pun akhirnya anggota tersebut memilih untuk terjun ke dunia politik, maka anggota tersebut harus diwajibkan mengundurkan diri. "Ini sebenarnya masalah aturan. Kaitannya Polri dan TNI. Di Undang-undang TNI-Polri jelas tidak boleh berpolitik praktis, dan siapapun mau maju harus mengundurkan diri," kata Bekto.

Pun demikian, tambah dia, UU TNI-Polri justru berbeda dengan UU Pilkada. Menurutnya, ada di antara kedua UU tersebut. "Ada Undang-undang lain (UU Pilkada), yang mengatur mundurnya (anggota TNI-Polri) pada saat ditentukan KPUD. Ini yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Polri," katanya.

***