Menimbang Kemungkinan Gubernur Jambi Zumi Zola Pakai Rompi KPK

Jumat, 5 Januari 2018 | 19:18 WIB
0
427
Menimbang Kemungkinan Gubernur Jambi Zumi Zola Pakai Rompi KPK

Memang baru sebatas saksi. Namun, melihat pejabat dan orang dekat di lingkungannya dikait-kaitkan dengan nama Gubernur Jambi Zulmi Zola, spekulasi status saksi ditingkatkan menjadi tersangka bukanlah hal yang aneh. Sudah banyak contohnya, apalagi kerja Komisi Pemeberantasan Korupsi seperti tak ada matinya.

Kali ini lembaga antirasuah itu menerima Zumi Zola di gedung KPK. Zumi mendatangi KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemerintah Provinsi Jambi 2018.

Ketika ditanya, Zumi tak banyak bicara soal pemeriksaannya pada hari ini. "Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Zumi yang langsung masuk ke gedung KPK, Jumat, 5 Januari 2018.

Tak saja Zola, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston. Namun, sama dengan Zumi, Cornelius tak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan dirinya dan langsung masuk ke gedung KPK.

Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK setelah sebelumnya tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Ketika itu, KPK berhasil menangkap sejumlah orang, salah satunya adalah anak buah Gubernur Zumi Zola yang selanjutnya menetapkan empat orang tersangka dugaan suap pengesahan R-APBD Pemprov Jambi 2018.

Adapun keempat orang tesebut adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

KPK saat itu berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 4,7 miliar, yang diduga uang bagian dari total dana pengesahan Rp 6 miliar untuk pengesahan R-APBD di DPRD Jambi. Hal itu terbukti dari kesaksian Erwan Malik, selaku Plt Sekda Jambi kepada penyidik KPK terkait dugaan peran dan keterlibatan Gubernur Zumi Zola.

Setelah mendapatkan info tersebut, KPK bergerak cepat dan kembali menggali sejumlah fakta lain terkait permintaan dan inisiatif pemberian suap saat memeriksa Erwan Malik. Erwan tak lain adalah salah satu dari empat tersangka antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan R-APBD Pemprov Jambi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK seperti dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu mengatakan, Erwan diperiksa berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sebelum adanya OTT.

"Yang bersangkutan itu diperiksa berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum adanya tangkap tangan itu, jadi termasuk di dalamnya adalah yang berkaitan dengan permintaan atau inisiatif pemberian untuk yang istilahnya uang ketok palu itu," kata dia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2017 lalu.

Soal keterlibatan Gubernur Jambi, Priharsa meminta kepada publik untuk bersabar. Sebab, kata dia, kasus tersebut masih baru dan sedang berjalan. "Proses penyidikannya kan belum jauh baru beberapa hari jadi harap bersabar dulu karena sampai dengan saat ini penyidik setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada akhir pekan lalu," ujar Priharsa.

"Kemudian melakukan analisis terhadap dokumen yang telah disita dan hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi. Jadi ditunggu saja perkembangannya seperti apa," tambah Priharsa.

***