Memang baru sebatas saksi. Namun, melihat pejabat dan orang dekat di lingkungannya dikait-kaitkan dengan nama Gubernur Jambi Zulmi Zola, spekulasi status saksi ditingkatkan menjadi tersangka bukanlah hal yang aneh. Sudah banyak contohnya, apalagi kerja Komisi Pemeberantasan Korupsi seperti tak ada matinya.
Kali ini lembaga antirasuah itu menerima Zumi Zola di gedung KPK. Zumi mendatangi KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemerintah Provinsi Jambi 2018.
Ketika ditanya, Zumi tak banyak bicara soal pemeriksaannya pada hari ini. "Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Zumi yang langsung masuk ke gedung KPK, Jumat, 5 Januari 2018.
Tak saja Zola, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston. Namun, sama dengan Zumi, Cornelius tak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan dirinya dan langsung masuk ke gedung KPK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK setelah sebelumnya tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Ketika itu, KPK berhasil menangkap sejumlah orang, salah satunya adalah anak buah Gubernur Zumi Zola yang selanjutnya menetapkan empat orang tersangka dugaan suap pengesahan R-APBD Pemprov Jambi 2018.
Adapun keempat orang tesebut adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
KPK saat itu berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 4,7 miliar, yang diduga uang bagian dari total dana pengesahan Rp 6 miliar untuk pengesahan R-APBD di DPRD Jambi. Hal itu terbukti dari kesaksian Erwan Malik, selaku Plt Sekda Jambi kepada penyidik KPK terkait dugaan peran dan keterlibatan Gubernur Zumi Zola.
Setelah mendapatkan info tersebut, KPK bergerak cepat dan kembali menggali sejumlah fakta lain terkait permintaan dan inisiatif pemberian suap saat memeriksa Erwan Malik. Erwan tak lain adalah salah satu dari empat tersangka antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan R-APBD Pemprov Jambi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK seperti dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu mengatakan, Erwan diperiksa berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sebelum adanya OTT.
"Yang bersangkutan itu diperiksa berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum adanya tangkap tangan itu, jadi termasuk di dalamnya adalah yang berkaitan dengan permintaan atau inisiatif pemberian untuk yang istilahnya uang ketok palu itu," kata dia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2017 lalu.
Soal keterlibatan Gubernur Jambi, Priharsa meminta kepada publik untuk bersabar. Sebab, kata dia, kasus tersebut masih baru dan sedang berjalan. "Proses penyidikannya kan belum jauh baru beberapa hari jadi harap bersabar dulu karena sampai dengan saat ini penyidik setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada akhir pekan lalu," ujar Priharsa.
"Kemudian melakukan analisis terhadap dokumen yang telah disita dan hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi. Jadi ditunggu saja perkembangannya seperti apa," tambah Priharsa.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews