Pesatnya perkembangan dunai siber mengharuskan masyarakat untuk lebih jeli melihat informasi yang berkembang. Meskipun memiliki pedoman khusus agar pengelolanya transparan dan professional, tetap saja ada media siber yang masih menyebarkan berita hoax dan tidak mencantumkan syarat dan ketentuan Pedoman Media Siber sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk mengantisipasi hal tersebut pula, Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2015 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," kata Jokowi seperti dikutip Setkab.go.id di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa 2 Januari 2018.
Ditegaskan pula, dalam Perpres terbaru disebutkan BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala. “Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.
[irp posts="1287" name="Mau Menang di Pilgub DKI? 4 Tipe Cyber Army Ini Wajib Dikerahkan!"]
Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).
Sebelumnya pembentukan BSSN berdasar Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017 yang bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mendukung penuh Perpres badan siber yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, pembentukan dan perubahan media siber pasti bertujuan baik. "Kalau itu dalam rangka untuk mengatur tidak ada berita fitnah, dan setiap orang menggunakan media sosial itu dengan bijaksana, bertanggung jawab akan bagus," kata Fadli di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, beberapa waktu lalu.
[caption id="attachment_7108" align="alignleft" width="472"] Badan Siber Nasional (Foto: Inilah.com)[/caption]
Namun, kata dia, jika tujuannya adalah melanggengkan kekuasaan, DPR dengan tegas akan menolak. "Jadi jangan sampai badan siber ini menjadi badan politik kekuasaan. Jangan sampai jadi badan sensor di dunia maya, yang nantinya ini-itu dilarang dan sebagainya. Sehingga orang kehilangan media untuk berekspresi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Fadli berharap, dengan adanya peraturan baru itu, maka badan siber dapat dijalankan oleh pemerintah secara bertanggung jawab. "Badan siber kan dalam rangka untuk menata dunia siber kita supaya lebih bertanggung jawab dan betul-betul sesuai apa yang diharapkan," kata Fadli.
"Kita juga tidak ingin ada hoaks, berita palsu maupun fitnah-fitnah untuk propaganda, atau black campaign yang saya kira sangat berbahaya bagi demokrasi kita," tutup dia.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews