Hari ini, Rabu 20 Desember 2017 Komisi Pemilihan Umum mendatangi kantor DPP Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kedatangan ketua KPU Arief Budiman dan rombongan adalah untuk melakukan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Dua partai ini pemain baru, jadi perlu melewati tahap verifikasi faktual mulai dari pengurus DPP Pusat hingga ke pengurus tingkat daerah. Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang. Bagi parpol lama alias jadi peserta pemilu 2014 lalu, hanya akan melewati tahap verifikasi faktual untuk daerah otonomi baru (DOB).
[irp posts="6094" name="Grace Natalie Hadapi Ujian Terakhir PSI"]
Ada tiga hal yang dicek pada verifikasi faktual ini. Pertama, mengenai keberadaan pengurus inti. Seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara. Hal kedua adalah keterwakilan perempuan, di mana syaratnya minimal 30 persen. Dan poin ketiga adalah kantor yang harus berdomisili di Jakarta dan masih dipergunakan minimal hingga tahap pemilu 2019 selesai.
Kedua partai baru ini dinyatakan Arief Budiman lolos verifikasi faktual DPP pusat karena ketiga syarat itu terpenuhi.
Namun, meski sudah dinyatakan lolos tahap DPP pusat, kedua partai diminta tidak jemawa dulu. Sebab kata Arief, masih menunggu hasil verifikasi faktual di tingkat daerah. "Lolos hari ini juga belum tentu menyelesaikan semuanya. Sebab masih ada verifikasi faktual di provinsi, kabupaten dan kota," kata Arief di kantor PSI, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Ketentuannya, parpol baru dinyatakan benar-benar lolos verifikasi faktual jika syarat di DPP pusat dan tingkat daerah semuanya memenuhi syarat. Namun, tetap dinyatakan lolos jika memenuhi persyaratan 75 persen secara keseluruhan. "Kabupaten kota ada yang ngga lolos, gapapa, asal syarat 75 persen terpenuhi," jelas Arief.
Masa verifikasi faktual untuk DPP pusat akan berlangsung selama 7 hari terhitung sejak 15 Desember 2017. Sementara untuk tingkat daerah seperti Provinsi dan kabupaten/kota berlangsung selama 21 hari sejak tanggal yang sama.
Proses di daerah memang agak lama sebab selain mengecek tiga hal tersebut, juga ada pemeriksaan keanggotaan. "Di Undang-undang disebut sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota," kata Arief.
Verifikasi faktual parpol sudah hampir memasuki tahap akhir dari serangkaian proses pendaftaran peserta pemilu 2019. Mari ingat lagi alurnya. Seperti laporan cnnindonesia.com, tahap pertama merupakan tahap pendaftaran. Parpol yang terdaftar di Kemenkumham, mendaftar dengan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (sipol) secara online sejak 3-16 Oktober 2017.
Setelah itu, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus dibawa partai ke meja pendaftaran.
[irp posts="816" name="Pemilu 2019, Hary Tanoe Harus Buktikan Perindo Bukan “Partai Simulasi”"]
Setelah berkas lengkap dan parpol menerima tanda terima, KPU lakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi juga diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Hasil revisi administrasi ini sudah diumumkan KPU pada Kamis 14 Desember 2017 lalu. KPU menyatakan ada 12 partai politik yang lolos verifikasi administrasi pemilu 2019. Ke-12 partai itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara dua parpol yang tak lolos tahap penelitian administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Belakangan, ada sembilan parpol kloter kedua yang dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ke-9 parpol tersebut adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
Setelah verifikasi administrasi, baru masuk ke tahap verifikasi faktual yang sekarang sedang dilakukan KPU. Partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan daerah, akan diumumkan menjadi peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018 nanti.
Nah, mari kita tunggu hasil dari proses panjang parpol demi bisa berlaga di pemilu dua tahun mendatang. Gak sabar!
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews