Payung Hukum untuk Otoritas Pajak

Kamis, 30 November 2017 | 08:59 WIB
0
451
Payung Hukum untuk Otoritas Pajak

Banyak yang mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam 10 tahun terakhir ini. Pasalnya sejak tahun 2006, hanya tahun 2008 saja penerimaan pajak tercapai. Selebihnya hanya mengulang cerita kegagalan. Bahkan tahun 2016 penerimaan pajak hanya mencapai 83 persen dari target Rp 1.539 trilliun. Itu pun setelah disokong hasil dari amnesti pajak. Sementara jika hasil amnesti pajak dikeluarkan, maka capaian penerimaan hanya 73 persen.

Penerimaan pajak jarang tercapai, bisa dilihat dari rendahnya rasio pajak di Indonesia. Rasio pajak sendiri merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Jika rasio pajak menurut Bank Dunia saat ini rata-rata sekitar 14,8 persen, maka Indonesia masih bertengger di angka 11 persen.

Karena itu, salah satu target reformasi pajak kali ini adalah meningkatkan rasio pajak menjadi 15 persen pada tahun 2020. Rasio pajak berkorelasi dari tingkat kepatuhan wajib pajak. Rendahnya rasio pajak di Indonesia salah satunya disebabkan masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayar pajak.

Rendahnya kepatuhan tersebut bisa dilihat dari hasil program amnesti pajak yang berakhir 31 Maret 2017 yang lalu. Dari 12,6 juta wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hanya 833.631 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak sampai dengan periode terakhir, atau hanya 6,6 persen.

Namun, yang lebih menarik dianalisa adalah objek pajak yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) amnesti pajak sebagian besar variasinya tak jauh berbeda. Kebanyakan wajib pajak melaporkan aset, seperti tabungan, deposito, saham ataupun properti yang seharusnya bisa terpantau otoritas Ditjen Pajak, karena tidak memerlukan keahlian khusus untuk menelusurinya. Namun faktanya aset-aset seperti itu lolos dari pengawasan aparat pajak. Sehingga menjadi pertanyaan, apa masalahnya?

Bukan rahasia lagi, selama ini Ditjen Pajak memiliki akses yang terbatas terhadap data-data pihak ketiga, termasuk data-data perbankan. Alasan kerahasiaan bank seringkali menjadi tembok yang membatasi gerak Ditjen Pajak dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi data perpajakan.

Jika kita tengok Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan, menjelaskan yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dalam hal ini bank wajib merahasiakan data nasabah penyimpannya.

Meski Undang-Undang tersebut memberi pengecualian kepada pihak-pihak tertentu–salah satunya pejabat Ditjen Pajak--untuk kepentingan perpajakan dapat memperoleh keterangan yang seharusnya dirahasiakan, namun ada prosedur baku yang harus ditempuh dan belum tentu mendapatkan hasil yang diinginkan. Karena  salah satu pasalnya telah menetapkan bahwa perintah tertulis atau izin pengecualian tersebut ada pada pimpinan Bank Indonesia. Ini seperti memberi senapan kosong pada Ditjen Pajak.

Terbatasnya akses data dari pihak ketiga dan tiadanya payung hukum yang mendukung mungkin sebelumnya beranjak dari dasar pemikiran bahwa tugas mencapai penerimaan pajak itu ada di pundak Ditjen Pajak. Sehingga, saat penerimaan tak tercapai, itu menjadi cerita kegagalan Ditjen Pajak. Ini seperti penyakit kronis yang menggerogoti tubuh namun tak dicarikan obatnya.

Sementara target pajak terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Bahkan dalam APBN 2017 pembiayaan negara sebesar 85% ditargetkan dari pajak. Jika tidak diberikan instrumen yang mendukung otoritas pajak dalam bertugas, maka cerita kegagalan besar kemungkinan kembali terulang.

Menyadari strategisnya peran pajak, pemerintah mengambil langkah yang antisipatif dengan memberikan payung hukum agar aparat pajak leluasa dalam bergerak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diharapkan menjadi instrumen yang dapat bersinergi dengan reformasi pajak yang berkesinambungan.

Payung hukum

Perppu Nomor 1 tahun 2017 tak cuma payung hukum bagi otoritas Ditjen Pajak untuk lebih leluasa mengakses data dan memperoleh informasi perpajakan, namun sebagai komitmen pemerintah mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) tingkat dunia.

Pemerintah ibarat memberikan sebuah senapan dengan pelurunya dengan berlakunya Perppu Nomor 1 tahun 2017 tanggal 5 Mei 2017 ini. Otoritas Pajak diberikan wewenang lebih mengakses dan memperoleh informasi keuangan baik dari perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.  Bahkan ada kewajiban dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk menyampaikan laporan informasi keuangan ke Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan.

Dengan berlakunya Perppu ini maka UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan tak lagi berlaku, artinya independensi Bank Indonesia telah dipangkas untuk kepentingan perpajakan. Namun pemerintah harus menyiapkan juklak dari pelaksanaan Perppu ini terkait aparat pajak yang berwenang untuk mengakses data, agar  tidak terjadi penyalahgunaan  data.

Karena yang ingin dituju dari Perppu ini tidak sekedar memperkuat basis data perpajakan untuk menjaga keberlanjutan efektivitas data dari amnesti pajak, namun menekankan bahwa tugas mengamankan penerimaan pajak tak hanya di pundak Ditjen Pajak, namun semua pihak: Bank, Lembaga Keuangan Lainnya, dan semua stakeholder.

***

 

Tulisan telah dimuat di Kontan, 9 Juni 2017