Lahirnya Pusat Data Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 30 November 2017 | 06:46 WIB
0
530
Lahirnya Pusat Data Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi lahir sebagai bentuk pengawalan konstitusi. Semua Undang-Undang bisa diujikan ke MK. Sepanjang warga negara menyatakan Undang-undang tidak sejalan dengan Konstitusi. Dalam hal putusan, MK menjadi pemutus akhir perdebatan terhadap Undang-undang. Selain itu, MK juga menjadi lembaga penafsir konstitusi.

Maka, putusan MK sangat dibutuhkan bagi siapa saja yang ingin mengetahui tafsiran konstitusi. Setiap putusan menjadi dalil bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi, siapa saja boleh mengkritik putusan MK. Karena MK tidak selalu bebas dari kesalahan dan ketidaktepatan.

Akan tetapi, bagi Veri, ketika palu hakim telah dientakkan, maka saat itu tafsir tunggal konstitusi lahir. Saat itu pula perubahan konstitusi terjadi. Dalam pandangan KoDe Imisiatif, putusan MK itulah sebagai konstitusi hidup. Tumbuh berkembang mengiringi perkembangan zaman.

“Menjaga konstitusi dan MK agar sesuai dengan norma dari konstitusilah yang menginisiasi KoDe mempersembahkan bentuk pengabdian dalam www.konstitusi.org” kata Veri yang juga seorang pengacara.

Situs www.konstitusi.org adalah website kumpulan putusan dan penataannya. Bagi peneliti, putusan MK memang banyak dan mudah diakses. Namun tidak ada yang menyusun penataan putusan MK. Selain itu, hasil kajian KoDe Inisiatif pun bisa menjadi referensi bagi pegiat dan pencinta konstitusi. Sejak malam itu, Rabu, 29 November 2017, di lantai tujuh Hotel Artotel Jakarta menjadi saksi peluncuran situs www.konstitusi.org.

 

KoDe berinisiatif ingin semua orang bisa memahami setiap putusan. Dengan website itu maka pembaca putusan langsung tahu putusan MK mana yang harus dibaca sesuai niatan membacanya.

 

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Hamdan Zoelva. Mantan ketua MK periode 2013-2015 mengatakan bahwa peluncuran hasil kajian putusan MK dalam bentuk website sangat membantu kerja-kerja pengawalan konstitusi.

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa website ini penting bagi akademisi, pegiat dan pencita konstitusi. Dalam hal ini membantu mereka yang mrnginginkan rujukan dan data putusan. Bagi alumni Hakim Konstitusi, Konstitusi ini sangat luas. Semua kehidupan berdasarkan konstitusi.

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa salah satu Undang-indang yang paling banyak digugat adalah Undang-undang Kepemiluan. Selalu saja ada gugatab terhadap Undang-undang Kepemiluan. Ini membuktikan bahwa penataa demokrasi konstitusional belum maksimal. Demokrasi konstitusional, kata Hamdan Zoelva adalah demokrasi yang mengakar dan berasal dari konstitusi.

Selama teknis demokrasi masih menyisakan kerancuan di Undang-undang, maka selama itu Undang-undang Kepemiluan akan digugat. Nah, “Jni pentingnya KoDe Inisiatif yang memberikan kajian dan penataan agar putusan MK bisa dipatuhi oleh pembentuk Undang-undang sebelum merevisi Undang-undang tersebut” kata Hamdan Zoela.

Membantu Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan turut menyampaikan kata selamat kepada KoDe Inisiatif. Bagi Bawaslu, sangat memudahkan dalam rangka memperdalam kajian terhadap UU pemilu. “Kami melihat kode inisiatif memang benar-benar inisiatif,” katanya.

Menurut Abhan, selama ini orang hanya mengunduh putusan MK. Lalu membacanya untuk menjadi bahan pelajaran atau dalil mengawasi pelaksanaan putusan. Dengan lahirnya www.konstitusi.org maka para pegiat pemilu bisa langsung menganalisa semua putusan terkait kepemiluan.

“Jadi tidak perlu mencari satu demi satu putusan, cukup buka www.konstitusi.org” kata Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022.

Bahkan sepengatahuan Abhan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah banyak yang melakukan judicial review ke MK. Sebagian putusan kan berkenaan dengan penyelenggaraan teknis pemilu. Itu menjadi penting untuk menyusun program atau bahan sosialisasi oleh penyelenggara pemilu.

Sebagai website yang baru diluncurkan, www.konstitusi.org memang masih berstatus memaparkan rangkuman putusan dan penataan jenis putusan. Kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yulianto, KoDe harus melanjutkan perjuangan mereka dalam hal mengkaji dan memberikan catatan pada setiap putusan MK. “Jadi, analisa KoDe Inisiatif akan memberikan pemahaman kepada pembaca,” katanya.

Sepanjang usaha-usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Kerja membangun pemahaman hukum. Kerja pengawalan konstitusi sebagai payung hak asasi manusia. Maka PBHI turut mengapresiasi lahirnya www.konstitusi.org. “Kami akan membaca isi website,” imbuh Totok.

Putusan MK adalah putusan yang sifatnya final dan mengikat. Tidak ada tafsiran lain terhadap suatu Undang-undang. Dengan membaca putusan MK, pembaca sama saja mengawal konstitusi.

***