Abraham Samad Desak KPK Gunakan UU Pencucian Uang untuk Novanto

Selasa, 28 November 2017 | 12:03 WIB
0
1021
Abraham Samad Desak KPK Gunakan UU Pencucian Uang untuk Novanto

Lambatnya proses hukum terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,5 triliun mendapat tanggapan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. Dia mendesak KPK untuk segera melakukan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus megaproyek KTP Elektronik tersebut.

Samad mengatakan, ada tiga tujuan penerapan TPPU yang dia sarankan kepada KPK. Ketiga tujuan tersebut dinilainya akan mempercepat pengembalian uang yang dikorupsi Novanto. “Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya,” kata dia seperti dilansir Detik.com, Senin 27 November 2017.

Ia merinci detail penerapan TPPU dengan maksud untuk mengetahui siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu. Menurutnya, dengan menggunakan UU TPPU ke depan diharapkan publik akan tahu perkembangan korupsi yang menimpa Ketua Umum Golkar selain mengetahui siapa saja dalang dibelakangnya.

“Kemudian yang kedua, kalau kita menggunakan UU TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai guide keeper, yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu,” kata Samad.

[irp posts="4314" name=" Flashback" Perjalanan Setya Novanto hingga Berakhir di Tahanan KPK"]

Adapun penerapan ketiga dari UU TPPU itu, kata dia, selain untuk mendapatkan kemudahan pelacakan juga berguna untuk meminta pertanggungjawaban jika misalnya nanti dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak terkait yang bermain di sana. Sebab, lanjut dia, saat KPK di bawah kepemimpinannya, TPPU tersebut selalu diterapkan guna menangani tindak pidana korupsi.

“Waktu jilid III kemarin, kami pimpinan jilid III lalu selalu menggunakan UU TPPU agar supaya kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu,” tegasnya.

Selain dorongan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad, dorongan untuk melakukan penerapan terhadap UU TPPU juga datang dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Namun, hingga saat ini KPK melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah mengaku tengah merampungkan berkas perkara Novanto.

“Sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut pada dugaan TPPU. Kami masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang lebih kuat pada proses tindak pidana korupsi yang sudah kita mulai penyidikannya,” kata dia, Senin 20 November 2017.

[irp posts="4320" name="Setya Novanto Ditangkap, Siapa Lagi Pejabat Yang Bakal Menyusul?"]

Pun begitu, kata Febri, pihaknya tetap mencermati segala situasi termasuk memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menelusuri aset apa saja yang dimilki Novanto. “LHKPN pasti dicermati, apakah sejauh mana aset ditelusuri kami belum bisa menyampaikan,” kata dia di Kuningan Persada, Jakarta, Kamis 23 November 2017 lalu di media yang sama.

PepNews.com menelusuri berbagai aset kekayaan yang dimilki suami Deisti Astriani Tagor ini, mulai dari harta tanah, bangunan, dan kenderaan. Selain itu, Novanto juga belakangan diketahui memilki logam mulia, batu mulia, dan surat berharga lainnya.

Harta yang dilaporkan Novanto sejak tahun 2001 hingga 2015 itu mulai dari logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lain yang totalnya Rp 932.500.000.

Adapun LHKPN sebagai berikut:

1. Logam mulia perolehan tahun 1994-2002 Rp 342.000.000

2. Batu mulia perolehan tahun 1994-1997 Rp 470.000.000

3. Benda bergerak lain perolehan tahun 1997-2006 Rp 120.500.000.

Novanto juga melaporkan beberapa surat berharga lainnya dari 1992 hingga 1997. Surat berharga tersebut senilai Rp 8.450.000.000 ditambah giro dan setara kas lainnya bernilai Rp 21.297.209.937.

 

Surat berharga

1. Tahun investasi 1998 Rp 45.000.000

2. Tahun investasi 1992-1998 Rp 650.000.000

3. Tahun investasi 1996 Rp 40.000.000

4. Tahun investasi 1994-1997 Rp 30.000.000

5. Tahun investasi 1992 Rp 6.650.000.000

6. Tahun investasi 1997 Rp 1.035.000.000

Giro dan setara kas dan lainnya

Yang berasal dari hasil sendiri Rp 21.297.209.937. Adapun total harta kekayaan Novanto yang dilaporkan pada tahun 2015 yakni Rp 114.769.292.837 dan US$ 49.150. Disebutkan dalam LHKPN itu jumlah harta kekayaan Novanto naik dari 2009 lalu yakni Rp 73.789.728.051 dan US$ 17.781.

***