Dipecat dari Metro TV, Hilman Mattauch juga Akan Diperiksa KPK

Selasa, 21 November 2017 | 19:22 WIB
0
438
Dipecat dari Metro TV, Hilman Mattauch juga Akan Diperiksa KPK

Dari sisi jurnalistik, wartawan salah satu televisi swata di Indonesia Hilman Mattauch itu hebat karena mampu "menembus" narasumber yang sedang dicari-cari oleh komisi antirasuah. Tidak semua wartawan bisa mendapatkan narasumber sangat-sangat ekslusif itu. Namun di sisi hukum, ia kemungkinan terkena pasal mengetahui keberadaan orang yang sedang dicari-cari aparat dan bahkan bisa dikenakan tuduhan menyembunyikan buronan.

Atas kehebatan sekaligus kesialan itu akhirnya Hilman dipecat dari tempatnya bekerja. Kesalahannya karena ia  diketahui bersama Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, sosok yang sedang dicari-cari KPK, sedang berada dalam kendaraan yang sma saat terjadi kecelakaan. Akibat kecelakaan itu, Setya dilarikan ke rumah sakit.

Pemecatan tersebut disampaikan Pimpinan Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun. Ia menilai, tindakan yang dilakukan Hilman dengan menjadi sopir Novanto tidak tercantum dalam penugasan yang diberikan kepadanya sebagai kontirbutor Metro TV itu. Namun, tindakan tersebut murni inisiatif dari Hilman.

Awalnya, masyarakat dihebohkan dengan sebuah video viral yang menyatakan telah terjadi kecelakaan yang menimpa Novanto. Di dalam mobil yang ditumpanginya tersebut, terdapat Hilman Mattauch bersama ajudan Novanto. Hilman beralasan, keberadaannya di dalam mobil bersama Novanto agar mendapatkan wawancara ekslusif dengan membawa Novanto ke studio Metro TV. Namun, dalam perjalanan mereka mengalami kecelaan dan langsung menjadi viral di media sosial.

[irp posts="4174" name="Wartawan Metro TV Hilman Mattauch dan Kode Etik Jurnalistik"]

Pimpinan Redaksi Metro TV, Don Bosco kepada sejumlah media mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memecat kontributor mereka tersebut karena diduga bersalah telah menyopiri seorang DPO yang tengah dicari oleh penegak hukum KPK. Namun, kata dia, sebelum surat pemecatan ditandatangani, Hilman sudah duluan mengundurkan dirinya.

“Resminya dia menyatakan mengundurkan diri. Cuma kalau dia tidak mengundurkan diri pun, HRD sudah membuat surat pemberhentiannya,” kata Don Bosco seperti dikutip sejumlah media online Minggu 19 November 2017.

Don Bosco menjelaskan, semenjak kecelakaan yang menimpa Novanto pada Kamis, 16 November 2017 lalu pihak Metro TV telah membentuk tim untuk mengusut kejadian tersebut. Terdapat dugaan Hilman telah melanggar kode etik jurnalistik dan tidak menjalankan fungsinya sebagai wartawan di media itu.

“Dia (Hilman) diberi kesempatan untuk bela diri tapi fakta itu memperlihatkan ada conflict of interest dan itu melanggar kode etik,” kata Don.

Dia juga mengatakan bahwa, ada kebiasaan yang diterapkan Metro TV sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait tata cara penjemputan narasumber yang diundang ke stasiun mereka, yakni narasumber itu akan dijemput menggunakan mobil khusus yang dipersiapkan perusahaan dan tak pernah ada dalam sejarah wartawannya langsung yang menyupiri narasumber apalagi memakai mobil pribadi.

“Urusan hukumnya dia mencelakakan. Urusan code of conduct internal kami dia menyopiri Narsum pakai mobil pribadi, kata dia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Hilman Mattauch dan ajudan Novanto sebagai saksi jika diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi KTP Elektronik.

“Kalau nanti ada kaitan dengan proses penyidikan ini dan dibutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa (Kamis malam) itu, tentu akan kita panggil sebagai saksi. Tapi siapa dan kapan saya kira penyidik yang mempertimbangkan,” kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 November 2017.

[irp posts="4080" name="Setya Novanto Buron!"]

Febri mengatakan, penyidik KPK hingga saat ini tengah mempelajari terlebih dulu pemeriksaan Hilman apakah relavan atau tidak dengan kasus yang menjerat Novanto. Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan atas Hilman. Sebab, kata dia, Hilman saat itu mengetahui keberadaan Novanto ketika pihaknya tengah sibuk mencari tersangka kasus korupsi KTP Elektronik tersebut.

“Jika nanti dibutuhkan kronologis, dan informasi terkait Kamis 16 November 2017 malam itu, tentu tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang mengetahui tersebut akan dipanggil sebagai saksi," kata Febri.

Ia mengingatkan, siapapun pihak-pihak yang terbukti mencoba menghalang-halangi proses penanganan kasus korupsi KTP Elektronik akan dijerat dengan pidana pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancamanan hukuman 12 tahun penjara.

Karena itu, kata dia, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk tidak melindungi tersangka korupsi. “Jadi ini tindak pidana serius dan KPK akan mempelajari,” kata dia.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar mengatakan akan melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalis yang dilakukan Hilman. Menurutnya, keberadaan Hilman dengan Novanto harus dipertanyakan apalagi saat itu Novanto sedang diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

“Pada prinsipnya Dewan Pers tak akan membiarkan, termasuk kemungkinan pelanggaran berat itu. Itu kan semacam melindungi orang yang sedang diburu dan ini termasuk pelanggaran kode etik serius,” kata dia, Minggu 19 November 2017.

Dia, sambungnya, bersama tim etik akan melakukan kajian khususnya keberadaan Hilman bersama Novanto hingga terjadinya kecelakaan. “Kalau memang ada pelanggaran serius, ya harus ada sanksi,” kata dia.

***