Begini Caranya Menjawab Keresahan Wajib Pajak

Selasa, 14 November 2017 | 07:00 WIB
0
560
Begini Caranya Menjawab Keresahan Wajib Pajak

Beberapa pekan terakhir ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menjadi sorotan. Keluarnya juklak terbaru dari dari Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu Peraturan Pemerintah PP No 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Penghasilan, telah menuai pro kontra. Bahkan Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak pun ikut resah.

“Tidak ada itikad tidak baik ataupun niat menjebak dari program tax amnesty ini,” kata Budi Susanto selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat dalam acara Sosialisasi Pasca Amnesti Pajak di Aula Universitas Esa Unggul pada Selasa, 24 Oktober 2017 lalu.

Acara yang digagas KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua itu telah menjadi jembatan antara fiskus dan Wajib Pajak dalam menyamakan persepsi tentang juklak dari UU Pengampunan Pajak yang terbaru. Terjalinnya komunikasi dua arah tak hanya karena pihak Ditjen Pajak telah sukses melaksanakan hajatnya, namun Wajib Pajak pun diberi kesempatan untuk melepaskan segala unek-unek dan kekuatiran mereka.

Komunikasi yang telah terjalin baik selama ini antara Wajib Pajak dan fiskus di Kanwil DJP Jakarta Barat diapresiasi oleh Budi Susanto. Menurutnya sukses yang diraih Kanwil DJP Jakarta Barat dalam Amnesti Pajak hingga meraih posisi puncak di penerimaan nasional tahun 2016 lalu, semata-mata karena telah terciptanya trust antara fiskus dan Wajib Pajak.

Dia menyajikan sebuah grafik yang cukup fantastis. Bagaimana Jakarta Barat begitu berkibar di program Amnesti Pajak yang baru saja berlalu.

Dari 435.666 Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan 69.103 Wajib Pajak yang melakukan pembayaran, maka yang ikut Amnesti Pajak sebanyak 80.421 Wajib Pajak.

Jika kita berasumsi dari seluruh Wajib Pajak yang bayar pajak juga ikut Amnesti Pajak, maka ada 11.318 Wajib Pajak baru yang muncul. Antusiasme itu hadir salah satunya karena faktor kepercayaan Wajib Pajak kepada seluruh fiskus di Kanwil DJP Jakarta Barat. Tanpa kepercayaan mustahil itu semua bisa terjadi.

Budi Susanto bahkan mengungkapkan kebanggaannya memimpin Kanwil DJP Jakarta Barat, hingga bersedia membeberkan resepnya berhasil mengantarkan Kanwil DJP Jakarta Barat meraih ranking teratas di penerimaan nasional, yaitu:

Pertama, sebelum berlangsungnya Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat langsung berkoordinasi dengan pemerintah kota. Intinya saat itu adalah meminta dukungan seluruh jajaran pemerintah kota dari tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan untuk mendukung pelaksanaan Amnesti Pajak.

Ini memang tak berlebihan. Masih lekat dalam ingatan, saat sedang ramai-ramainya pelaksanaan Amnesti Pajak dan petugas KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua kesulitan menyediakan tempat untuk sosialisasi, banyak Wajib Pajak yang menawarkan tempatnya. Sungguh mengharukan saat itu, ketika para pegawai pajak itu merasa begitu diapresiasi dan dibutuhkan.

Kedua, Kanwil DJP Jakarta Barat bekerjasama dengan pihak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) selama program Amnesti Pajak dilangsungkan. Ini pun bukan isapan jempol. Keterlibatan IKPI cukup intensif dalam pelaksanaan sosialisasi Kanwil bahkan di lingkungan KPP.

Dukungan Wajib Pajak terhadap Amnesti Pajak pun seyogyanya dilanjutkan dengan kewajiban yang harus dilakukan pasca Amnesti Pajak. Apa saja kewajiban yang harus dilakukan?

Muh Tunjung Nugroho sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Pasca Amnesti Pajak menjelaskan adanya tiga point yang dijadikan pengawasan pasca Amnesti Pajak.

Pertama, untuk Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak, akan diteliti apakah semua hartanya telah dilaporkan dalam SPT atau belum. Kedua bagi yang telah ikut Amnesti Pajak, apakah semua hartanya memang telah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Dan ketiga melakukan pengawasan atas repatriasi.

Apakah Wajib Pajak yang bersangkutan telah melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya di NKRI dalam jangka waktu tiga tahun seperti yang dinyatakannya dalam SPH atau tidak.

Bagaimana seandainya Wajib Pajak ingkar?

Di sinilah fungsi juklak dari UU Pengampunan Pajak ini. PP No 36 tahun 2017 yang diterbitkan tanggal 6 September 2017 memang tak hanya mengatur Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak, juga Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak.

Inilah salah satu sumber keresahan itu. Namun Tunjung Nugroho menegaskan bahwa nilai harta yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPH, bukan bagian yang akan dilakukan pengawasan fiskus.

Karena itu ada tiga kriteria sanksi yang dikenakan yaitu: bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak, jika ditemukan atas harta yang diperolehnya dari tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT, maka akan diperlakukan sebagai penghasilan dan dikenakan tarif PPh Final.

Tarif yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP No 36 tahun 2017, adalah: 30% untuk Orang Pribadi, 25 persen untuk Badan, dan 12,5 persen untuk Wajib Pajak tertentu yang memperoleh penghasilan bruto dari usaha tak melebihi Rp4,8 miliar dan pekerjaan bebas tak melebihi Rp632 juta. Jika ditambah sanksi sesuai ketentuan UU Perpajakan (2 persen perbulan), hitung sendiri berapa pajak terhutang yang harus dibayar.

Hal yang sama dikenakan kepada Wajib Pajak yang urung melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya dalam wilayah NKRI selama 3 tahun atau mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum jangka waktu tiga tahun.

Namun sanksi 200 persen akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak tetapi belum atau kurang mengungkapkan hartanya dalam SPH. Hal ini memantik salah satu pertanyaan dari peserta sosialisasi.

“Bagaimana jika Wajib Pajak menyadari kesalahannya, kemudian berinsiatif sendiri untuk membetulkan SPT-nya, apakah sanksinya tetap sama dengan jika datanya ditemukan fiskus?”

Budi Susanto menekankan bahwa sampai saat ini sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum atau kurang melaporkan hartanya dalam SPH tetap sama, yaitu: 200 persen. Tanpa melihat apakah Wajib Pajak tersebut berinisiatif membetulkan sendiri SPT-nya ataukah karena ditemukan fiskus.

Mungkin semua ini berdasarkan pertimbangan bahwa Amnesti Pajak telah menjadi pintu bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan, dan menilai sendiri hartanya dengan diskon tarif pajak yang begitu besar. Karena itu seharusnya Wajib Pajak bersikap jujur dalam melaporkan hartanya. Dan kini saatnya Ditjen Pajak menegakkan law enforcement.

Begitu pun ketika salah satu Wajib Pajak memohon agar yang lebih diutamakan untuk dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak yang belum mengikuti Amnesti Pajak bukan mereka yang telah ikut, baik Budi Susanto maupun Muh Tunjung Nugroho tak mampu memberikan jaminan.

Paling tidak rasa kebangsaan para Wajib Pajak diharapkan tergugah setelah mengikuti Sosialiasi Pasca Amnesti Pajak ini, setelah Temi Utami selaku Kepala Kantor mengungkapkan bahwa dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Sehingga mereka para pembayar pajak itu adalah pahlawan pembangunan.

“Kita jangan hanya bisa mengeluhkan jalan yang rusak. Namun sekali-kali tanya apa kontribusi kita?” pungkasnya

Apapun kebijakan yang akan ditempuh pimpinan Ditjen Pajak ke depan, sosialisasi ini telah mampu menjadi jembatan penghubung antara Wajib Pajak dan fiskus. Semoga banyak sosialisasi serupa yang bisa diadakan, sehingga keresahan para Wajib Pajak tak perlu tumpah di media massa ataupun media online lainnya.

***