Inilah 7 Keuntungan Ahok Menjadi Tersangka

Sabtu, 19 November 2016 | 19:29 WIB
0
685
Inilah 7 Keuntungan Ahok Menjadi Tersangka

Kabareskrim Polri akhirnya menetapkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai tersangka penistaan agama pada 16 November 2016 lau atau 12 hari setelah berlangsungnya demo besar "Anti Ahok" terkait perkataanya tentang Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Hal tersebut agaknya memang di luar ekspektasi pendukungnya. Apalagi Kapolri sebelumnya sudah menyitir beberapa pendapat para saksi ahli yang membuat publik menarik kesimpulan terlalu dini bahwa Ahok tidak melakukan penistaan agama.

Belakangan pernyataan Kapolri Tito Karnavian dikritik oleh beberapa ormas Islam salah satunya ketua Muhammadiyah, Haedar Nashir. Tito pun buru-buru mengklarifikasi dan menyatakan bahwa Kapolri hanya menyitir dan tetap dalam posisi netral.

Namun demikian, ada beberapa keuntungan dengan ditetapkannya Ahok menjadi seorang tersangka.

1 . Negara tak perlu menyiapkan dana keamanan untuk demo susulan

Bagaimanapun Negara perlu menyiapkan anggaran dana untuk pengamanan saat demo yang melibatkan ribuan massa. Tak terkecuali pada saat demo 411 yang lalu. Berdasarkan kabar yang beredar, demo 411 saja sudah menelan dana 10 miliar, bahkan diberitakan beberapa media bahwa dana demonstrasi hingga mencapai 100 miliar.

Hal tersebut senada dengan yang diucapkan Aa Gym saat diskusi di acara ILC, TVone yang menyatakan bahwa sumbangan berdatangan tak habis-habis sampai bingung mau dikemanakan, ujarnya sambil tersenyum kepada Panglima TNI dan Kapolri.

Kini negara bisa berhemat karena tidak perlu mendatangkan lagi beberapa kompi pasukan baik dari Polri bahkan beberapa bataliyon TNI dari berbagai daerah untuk mengamankan Jakarta.  Menurut lansiran Kompas.com, demo 411 melibatkan hampir 7.000 personel dari Polri dan TNI.

Bisa dibayangkan berapa banyak dana yang harus dikeluarkan Negara untuk pengamanan demo besar yang melibatkan ratusan ribu orang.

2. Kepercayaan Ormas Islam meningkat pada kepemimpinan Jokowi

Menariknya lagi berbagai berita pasca penetapan Ahok menjadi tersangka, tampaknya hampir semua Ormas Islam menerima keputusan Bareskrim Polri. Di antaranya seperti KAHMI dan Muhammadiyah. Tak terkecuali para petinggi dan kuasa hukum MUI yang menyambut baik Ahok dijadikan sebagai tersangka.

"Kami juga mengapresiasi komitmen Presiden RI dalam mendukung penegakan hukum atas kasus penistaan agama tersebut dan melakukan komunikasi dengan berbagai komponen bangsa sehingga tercipta stabilitas nasional," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir seperti dilansir dari Antara.

Saat Jokowi bertemu dengan Ormas Islam, beliau sudah menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap kasus dugaan penistaan Agama yang melibatkan Ahok.

Jokowi bahkan sempat membuat pernyataan untuk melaksanakan gelar perkara secara terbuka, meskipun akhirnya urung dilakukan karena ternyata melanggar UU menurut beberapa pakar Hukum salah satunya Mahfud MD, mantan ketua MK.

[irp posts="1459" name="Dramaturgi Konsolidasi Politik Umat Islam Di Pilkada DKI Jakarta"]

Pendekatan yang dilakukan Jokowi cukup berhasil mengingat tidak ada satupun ormas Islam yang menyatakan kekecewaannya dengan keputusan Ahok menjadi tersangka.

Seiring dengan hal tersebut, ormas Islam kini tak perlu meragukan lagi langkah Jokowi dalam mendukung penegakan hukum. Termasuk langkah Jokowi untuk mengungkap kerugian Negara dalam proyek listrik yang disebut-sebut akan banyak menyeret orang besar negeri ini.

Langkah-langkah Jokowi memberantas korupsi sudah sepatutnya pula didukung oleh ormas Islam seperti halnya semangat ormas Islam dalam menuntut penegakan hukum terhadap Ahok.

3. Umat Islam tampak puas dengan keputusan Bareskrim Polri

Kepercayaan ormas Islam bukan hanya makin meningkat tidak hanya kepada presiden Jokowi namun juga pada lembaga Bareskrim Polri. Ini atmosfer yang sangat bagus dalam Negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum.

FPI yang menjadi motor 411 melalui sekertaris jendralnya, Novel Chaidir Hasan Bamukim bahkan sudah merilis pernyataan tidak ada rencana demo susulan terkait dugaan penistaan agama setelah Ahok menjadi tersangka seperti dikutip dari Kompas.com.

Artinya jika ada demo susulan pada tanggal 25 November mendatang, bisa dipastikan FPI tidak terlibat karena tujuan dan aspirasinya sudah terjawab pada hari ini. FPI bahkan mengklaim bahwa demo 25 November merupakan gagasan ormas Islam lain.

Meskipun demikian FPI akan terus melakukan aksi sampai Ahok di penjara. Belakangan setelah Habib Rizieq curhat ke DPR agar memanggil Jokowi karena dugaan melecehkan ulama, FPI sudah ancang-ancang untuk demo kembali di awal Desember.

[irp posts="1925" name="Mengapa Publik Lebih Melirik Pemilihan Gubernur Jakarta?"]

Beberapa media memberitakan Habib Rizieq beranggapan bahwa upaya Jokowi menghindari pendemo pada 411 merupakan sikap pelecehan terhadap ulama. Pasalnya Jokowi tidak mau menemui para ulama yang menjadi pimpinan demo saat itu.

Di tempat terpisah, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak malahan sudah menghimbau agar kader Pemuda tidak kembali turun ke jalan setelah Polisi menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Tak berbeda jauh dengan FPI, Pemuda Muhammadiyah pun akan bertidak jika terdapat indikasi penyimpangan proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

4. Kepuasan publik meningkat terhadap janji Jokowi tak intervensi kasus hukum

Reaksi masyarakat terutama netizen di lini masa tampak menerima keputusan Polri. Bahkan netizen mengapresiasi langkah Polri sebagai langkah yang strategis.

Sejalan dengan reaksi Ahok yang menerima dan siap melakukan pembelaan di Pengadilan. Bahkan Ahok meminta agar pengadilan diadakan terbuka seperti halnya sidang kasus Kopi Sianida Jessica. Hal tersebut diikuti dengan langkah tim pembela Ahok yang urung mengajukan praperadilan.

 

Tensi masyarakat yang pro kepada Ahok memang ada, tapi tidak diluapkan secara membabi buta, karena mereka menyadari bahwa semua keputusan hukum harus diterima dengan legowo.

 

Tak berbeda dengan Buya Syafii Maarif yang berseberangan pendapat dengan MUI dalam kasus Ahok. Meskipun sedikit kecewa, Buya tetap meminta masyarakat tenang, menerima dan menghormati proses hukum yang sudah ditetapkan saat diwawancari MetroTV dalam sambungan telepon.

5. Polri mudah mengidentifikasi penunggang gelap demo 411

Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak turun lagi ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pasca penetapan Ahok menjadi tersangka.

Tito berharap masyarakat bisa menghormati hukum yang berjalan, apalagi nanti persidangan bisa dilihat secara terbuka seperti kasus Jessica.

Tito juga mempertanyakan apa motif dibalik wacana aksi unjuk rasa pada 25 November pasca penetapan Ahok menjadi tersangka. Tito yakin jika demo 2511 terjadi, demo tersebut bukan lagi tentang Ahok dan berpotensi memiliki muatan inkonstitusional seperti dikutip dari Kompas.com.

6.Tak ada dasar kuat untuk demo lanjutan

Baik Ormas Islam, MUI, FPI dan Kepolisian menganggap bahwa demo lanjutan 25 November tidak memiliki dasar yang kuat untuk diselenggarakan pasca Ahok menjadi tersangka.

Apalagi gelar perkara Bareskrim Mabes Polri sudah diwarnai dengan persilangan pendapat yang sangat tajam. Meski akhirnya pendapat tersebut didominasi dengan keputusan bahwa Ahok diduga melakukan penistaan Agama.

Tekanan agar Ahok ditahan pun tidak berdasar. Jika dirunut ke belakang, malah justru Bareskrip Polri yang mengabaikan telegram Kapolri sebelumnya yang berisi tentang penghentian sementara kasus yang menjerat calon kepala daerah saat masa kampanye.

[irp posts="1776" name="Mengapa Aksi Bela Islam Berujung pada 2 Cara Penggulingan Jokowi?"]

Hal tersebut dimaksudkan agar Polri tidak dijadikan alat politik untuk merugikan salah satu kanditat yang sedang bertarung. Pun, penyelidikan tetap akan dilanjutkan usai kampanye berakhir.

Jika ada yang mendesak agar Ahok ditahan, jelas bahwa kelompok tersebut berusaha mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung dalam hal ini Pilkada DKI Jakarta. Polri dan Bawaslu perlu berindak lebih tegas menyikapi hal tersebut.

7. Ahok jadi tersangka, tetap melenggang menuju Pilkada DKI 2017

Bagaimanapun juga, meskipun Ahok sudah menjadi tersangka, Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan  berdasarkan undang-undang yang berlaku, seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu, dikutip dari Liputan6.com.

Ahok bisa gagal menjadi calon gubernur jika sudah ada keputusan terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara saat ini Ahok hanya ditetapkan sebagai tersangka.

Ruhut Sitompul, tim pemenangan Ahok-Djarot, saat diwawancarai MetroTV bahkan dengan yakin bahwa Ahok tak akan mundur menjadi calon Gubernur DKI Jakarta meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

[irp posts="1960" name="Status Boleh Tersangka, tapi Peluang Ahok Jadi Gubernur Tetap Terbuka"]

“Ahok itu ibaratnya sudah kepalang basah ya harus mandi. Jadi, meskipun ada pihak-pihak yang meminta Ahok untuk mundur dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta, sepertinya Ahok tidak akan menggubrisnya” tutur Ruhut.

Ruhut bahkan sesumbar keputusan pengadilan biasanya lama, antara 3 hingga 4 tahun. Ya, tidak masalah Ahok nanti terpidana tapi bertepatan dengan selesainya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Apapun hasilnya, kita tunggu konferensi pers dari “Pak Prihatin” yang bisa jadi merupakan sinyal demo lanjutan. Entah itu isinya tekanan terhadap Polri agar menahan Ahok, ataupun usaha menggoyang kepemimpinan Jokowi lewat kasus ini.

Jadi, sudah siapkan popcorn untuk nonton apa yang terjadi selanjutnya?

***