Tidak harus menunggu "lebaran kuda" yang entah kapan waktunya akan tiba, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, akan segera menghirup udara kebebasan sebebas-bebasnya pada Kamis 10 November 2016, bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Banyak orang yang terkait Antasari degdegan dengan hati resah tak menentu kalau-kalau Antasari menjadi "penyanyi" jazz dan berimproviasi bebas atas kasus yang menimpanya selama ini saat ia bebas nanti.
Banyak pilihan bagi Antasari saat menghirup udara bebas seutuhnya nanti. Menjadi "penyanyi" jazz atau keroncong, mencipta lagu sendu dan mengompilasinya dalam sebuah album rekaman, juga pilihan yang bisa diambilnya, termasuk memilih “bungkam” atas kasus yang menimpanya agar tidak membuat kegaduhan dan keresahan sementara uang.
Namanya juga telah menjadi orang bebas, ia bebas menentukan pilihan hidupnya, termasuk "bernyanyi" atau "bungkam" seribu bahasa.
Masyarakat luas yang selama lebih 6 tahun terakhir, saat hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010 lalu, tentu saja berharap Antasari bisa menjadi “penyanyi” dan “bernyanyi” dengan nyanyian sesuka hati, biarpun suaranya fals. Maklum selama pria berusia 63 tahun kelahiran Pangkal Pinang ini diterungku, publik meyakini bahwa Antasari masih menyimpan rahasia yang ketika rahasia itu “dinyanyikan” maka akan terguncanglah seisi negeri.
Terguncang karena masih ada sebagian publik mengangap Antasari tidak bersalah karena telah menjadi korban konspirasi tingkat tinggi yang sulit terungkap saat beberapa orang yang terlibat di dalam kasus itu masih menjabat atau berkuasa di posisinya masing-masing. Ada juga yang menganggap, Antasari memang terbukti bersalah dan karenanya pantas mendapat kurungan 18 tahun penjara.
[irp]
Tuduhan terhadap Antasari bukan main-main; pembunuhan. Bersama Sigit Haryo Wibisono ia disangka sekaligus didakwa menghilangkan nyawa Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Di dalam persidangan tingkat pertama, Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut.
Saat Antasari menyandang status tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK pada 4 Mei 2009. Antasari kemudian diberhentikan secara tetap dari jabatannya per 11 Oktober 2009. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan.
Antasari didakwa dengan hukuman mati kemudian divonis kurungan 18 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11 Februari 2010. Dalam persidangan itu Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur “barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain” sebagaimana termaktub dalam Pasal 55 KUHP. Antasari pun harus mendekam dalam penjari sampai rezim berganti
Bebasnya Antasari bukan "bebas biasa". Setelah menjalani bebas bersayarat, bebas murninya Antasari pada 10 November diperkirakan akan membuat babak baru dari kisah kehidupan nyata yang sudah dialaminya selama sepersekian hidupnya.
Babak baru justru akan segera dimulai. Ini yang dinanti-nantikan sebagian publik yang gemar menonton kehidupan nyata.
Jika Antasari memilih menjadi “penyanyi” saat bebas nanti, kemungkinan banyak rahasia yang akan tersingkap yang selama ini ia pegang dan ia tutup rapat-rapat. Rahasia itu tidak jauh-jauh dari dirinya dan semua hal yang menyebabkan ia divonis bersalah dan harus menjalani 18 tahun kurungan selama ini.
Sebagian publik meyakini ada konspirasi lain di balik kasus yang menjerat Antasari sehingga tidak sedikit yang berharap Antasari akan melakukan perlawanan atas kezoliman yang ia terima setelah bebas dari kurungan penjara.
Sebagai “penyanyi”, tentu saja Antasari akan menjadi terkenal karena akan menjadi soroton media. Akan tetapi jika Antasari memilih bungkam seribu bahasa dalam pengertian menyimpan semua rahasianya sampai mati, maka ia akan menjalani sisa kehidupannya dengan tenang tanpa “gangguan” media. Ia juga akan dikenang sebagai orang yang "amanah" dengan hati yang tidak terisi dendam kesumat.
Tetapi, bisa juga sebaliknya; Antasari justru akan melampiaskan kesumatnya. Namun demikian, sebagaimana yang diungkapkan pengacara Antasari, Boyamin Saiman, untuk kasus yang membelitnya itu Antasari sudah ikhlas dan akan ditinggal sepenuhnya di dalam Lapas.
“Tidak akan dendam kepada siapa pun sehingga tidak perlu ada pihak siapa pun yang khawatir atas bebasnya Antasari," kata Boyamin, sebagaimana dikabarkan Detikcom, Minggu 6 November 2016 lalu.
[irp]
Konon sejumlah acara akan digelar di dalam LP Tangerang menyambut bebasnya Antasari, antara lain malam syukuran dengan menyembelih kambing dan pengajian di dalam LP dilanjutkan pentas seni para narapidana. Sehari sebelum bebas, administrasi akan diurus ke Kepala Kantor Wilayah Hukum HAM Banten di Serang dan tepat 10 November 2016 pukul 10.11 WIB, Antasari resmi keluar dari penjara dengan status orang bebas murni, bukan bebas bersyarat lagi.
Mungkin hanya kebetulan belaka pemilihan hari kebebasannya yang jatuh pada 10 November sebagai “Hari Pahlawan” itu. Juga waktu saat ia keluar pukul 10.11 WIB yang bisa saja dimaknakan sebagai tanggal dan bulan. WIB di sini bisa saja Antasari artikan sebagai Waktu Ingin Bebas, bukan Waktu Indonesia Barat.
Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama, dikuatkan majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali. Semua strata pengadilan sudah ia tempuh. Namun dari tiga hakim tingkat pertama, tiga hakim tingkat banding dan delapan hakim agung, hanya ada satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.
Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo Wibisisono, tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
"Fakta hukum persidangan menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang dapat digunakan untuk menyatakan Antasari telah melakukan 'penganjuran atau pembujukan' kepada Sigit maupun kepada Wiliardi, terlebih lagi kepada Edo dan kawan-kawan," demikian pertimbangan Surya yang juga guru besar Universitas Hasanuddin itu.
[irp]
Misteri lainnya yang tertinggal saat Antasari bebas adalah sosok Rani Juliani yang disebut-sebut sebagai orang yang menjadi kunci kesaksian pembunuhan terhadap Nasrudin alias Nasrudin Banjaran itu. Rani yang berprofesi sebagai “caddy” itu disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan Antasari dan tidak pernah dibantah Antasari kalau ia pernah bertemu Rani.
Setelah menjalani proses asimilasi dan bekerja di sebuah kantor notaris dengan gaji Rp3 juta, pada 10 November itu Antasari akan menjadi orang bebas. Banyak kasus yang telah ditanganinya, antara lain kasus korupsi yang menjerat menjerat Nazaruddin, yang kala itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam kasus ini sejumlah orang terjerat dan sebagian di antara mereka sudah menjadi pesakitan.
Saat menjabat Ketua KPK, Antasari langsung mencuri perhatian setelah KPK atas gebrakannya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Atalyta Suryani terkait penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Ada lagi penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Semua peristiwa yang ditangani Antasari seperti tali-temali. Meskipun tampak seperti benang kusut, namun satu-persatu benang itu akan bisa diurut dan diurai sehingga bisa digunakan untuk menjahit kembali.
Semua bisa Antasari lakukan tanpa harus menunggu "lebaran kuda".
***
Catatan Tambahan:
Belakangan, pada Senin 7 November 2016, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak membenarkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada 10 November 2016 mendatang, bukan bebas (murn). Namun keterangan Wayan disampaikan usai ulasan PepNews! ini ditayangkan.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews