Jakarta - Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen memenuhi aspirasi publik, termasuk tuntutan 17+8.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah telah merampungkan draf RUU tersebut dan membuka ruang bagi DPR untuk segera membahasnya.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan resmi.
Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023.
Saat itu, pemerintah menugaskan Mahfud MD dan Yasonna Laoly untuk mewakili dalam pembahasan. Namun, hingga kini pembahasan belum berjalan di DPR.
Karena itu, Presiden Prabowo meminta Ketua DPR Puan Maharani segera mengambil langkah agar RUU ini bisa segera masuk tahap pembahasan.
“Maka dari itu, saya harap semua pihak tidak perlu ragu. Begitu DPR siap, Presiden akan langsung menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah,” tegas Yusril.
Ia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Supratman, Andi Agtas, sudah menindaklanjuti dengan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Supratman memastikan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan regulasi ini.
“Yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan RUU perampasan aset,” ungkapnya.
Ia menilai pembahasan akan lebih cepat karena kini RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. “Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya,” kata Supratman.
Menurutnya, pembahasan RUU ini juga tidak harus menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” tambahnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan pentingnya melibatkan publik dalam pembahasan melalui partisipasi bermakna.
Dengan langkah percepatan ini, pemerintah dan DPR berupaya menjawab aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara.—
[edRW]
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews