PSBB alias pembatasan sosial berskala besar dikeluarkan sejak adanya pandemi Covid-19. Masyarakat dilarang keras mengadakan acara yang mengundang kerumunan seperti pesta pernikahan dan konser musik. Mereka juga dilarang keluar rumah untuk berdesak-desakan saat belanja di pasar. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang melanggar, sehingga perlu ada sanksi tegas berupa denda bagi yang mengabaikan PSBB.
Pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan beberapa langkah untuk mencegah penyebaran penyakit Corona, seperti kebijakan untuk berdiam di di rumah, school from home dan work from home, hingga PSBB. Diharapkan dengan adanya peraturan ini maka masyarakat bisa tertib dan tidak akan tertular virus Covid-19 yang sangat berbahaya.
Pembatasan sosial berskala besar dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya pengendara sepeda motor dilarang membonceng orang, dan pengemudi ojek online juga tidak boleh mengambil order untuk mengantarkan manusia. Mereka hanya boleh untuk mengantar barang dan pesanan makanan. Untuk mobil, maka dibatasi maksimal hanya boleh membawa 3 orang dan harus ada jaraknya. Sementara di tempat belanja seperti supermarket, ada maksimal jumlah orang yang boleh masuk. Sebelum belanja pun harus cuci tangan di keran yang tersedia.
Sayangnya peraturan PSBB ini banyak sekali dilanggar oleh masyarakat. Mereka masih saja cuek belanja tanpa memakai masker dan membonceng anak atau istri dengan sepeda motor. Alasannya karena belum punya mobil dan melakukan penghematan biaya transportasi. Padahal hal ini sangat berbahaya karena bisa menaikkan resiko terkena virus Covid-19 dan menularkannya kepada orang lain.
Akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas bagi para pelanggar PSBB. Mereka yang nekat membawa mobil berisi banyak penumpang, apalagi tidak memakai masker, akan kena denda mulai dari 500.000 hingga 1.000.000 rupiah. Jika tidak punya uang sebanyak itu, maka harus rela melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan mereka harus memakai rompi khusus. Bila masih keberatan, maka mobil itu akan diderek oleh Satpol PP dan disimpan di tempat khusus.
Sementara bagi pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak memakai masker, jika ketahuan akan didenda serupa. Mereka harus mau kerja sosial atau merelakan kendaraannya diderek oleh petugas. Denda lain adalah harus membayar uang mulai dari 100.000 hingga 250.000 rupiah.
Peraturan ini belaku sejak akhir april 2020 dan baru diterapkan di Jakarta. Diharapkan di daerah lain akan muncul kebijakan serupa, agar masyarakat benar-benar disiplin dan menaati kebijakan PSBB. Karena sebenarnya stay at home dan pembatasan sosial berskala besar ini demi kebaikan mereka sendiri. Jadi tidak boleh marah-marah dan malah menyerang petugas yang menerapkan peraturan dan meminta denda berupa uang atau kerja sosial. Karena hal ini dibuat untuk membuat efek jera, agar masyarakat menaati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Anda jangan main-main dan malah sengaja keluar rumah tanpa masker dan berboncengan seperti biasa. Hargailah kerja para petugas patroli di lapangan yang berusaha menegakkan peraturan. Mereka rela bekerja di luar sana dan memiliki resiko besar untuk terpapar virus Covid-19. Jadi jangan malah melawan dan kucing-kucingan dengan petugas, hanya karena bosan di rumah dan ingin jalan-jalan bersama seluruh anggota keluarga.
Pahamilah bahwa peraturan PSBB dan denda bagi pelanggarnya adalah demi kebaikan kita bersama. Jika semua orang tertib untuk berdiam diri di rumah, work from home dan school from home serta belanja via online shop saja, maka kurva penyebaran virus Covid-19 akan menurun. Indonesia bisa bebas dari penyakit Corona dan kita bisa beraktivitas di luar seperti biasa.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews