Mendukung Sanksi Tegas Pelanggar PSBB

Sabtu, 16 Mei 2020 | 14:59 WIB
0
69
Mendukung Sanksi Tegas Pelanggar PSBB
Foto: Republika.co.id

PSBB alias pembatasan sosial berskala besar dikeluarkan sejak adanya pandemi Covid-19. Masyarakat dilarang keras mengadakan acara yang mengundang kerumunan seperti pesta pernikahan dan konser musik. Mereka juga dilarang keluar rumah untuk berdesak-desakan saat belanja di pasar. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang melanggar, sehingga perlu ada sanksi tegas berupa denda bagi yang mengabaikan PSBB. 


Pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan beberapa langkah untuk mencegah penyebaran penyakit Corona, seperti kebijakan untuk berdiam di di rumah, school from home dan work from home, hingga PSBB. Diharapkan dengan adanya peraturan ini maka masyarakat bisa tertib dan tidak akan tertular virus Covid-19 yang sangat berbahaya.


Pembatasan sosial berskala besar dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya pengendara sepeda motor dilarang membonceng orang, dan pengemudi ojek online juga tidak boleh mengambil order untuk mengantarkan manusia. Mereka hanya boleh untuk mengantar barang dan pesanan makanan. Untuk mobil, maka dibatasi maksimal hanya boleh membawa 3 orang dan harus ada jaraknya. Sementara di tempat belanja seperti supermarket, ada maksimal jumlah orang yang boleh masuk. Sebelum belanja pun harus cuci tangan di keran yang tersedia.


Sayangnya peraturan PSBB ini banyak sekali dilanggar oleh masyarakat. Mereka masih saja cuek belanja tanpa memakai masker dan membonceng anak atau istri dengan sepeda motor. Alasannya karena belum punya mobil dan melakukan penghematan biaya transportasi. Padahal hal ini sangat berbahaya karena bisa menaikkan resiko terkena virus Covid-19 dan menularkannya kepada orang lain.
Akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas bagi para pelanggar PSBB. Mereka yang nekat membawa mobil berisi banyak penumpang, apalagi tidak memakai masker, akan kena denda mulai dari 500.000 hingga 1.000.000 rupiah. Jika tidak punya uang sebanyak itu, maka harus rela melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan mereka harus memakai rompi khusus. Bila masih keberatan, maka mobil itu akan diderek oleh Satpol PP dan disimpan di tempat khusus.


Sementara bagi pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak memakai masker, jika ketahuan akan didenda serupa. Mereka harus mau kerja sosial atau merelakan kendaraannya diderek oleh petugas. Denda lain adalah harus membayar uang mulai dari 100.000 hingga 250.000 rupiah.
Peraturan ini belaku sejak akhir april 2020 dan baru diterapkan di Jakarta. Diharapkan di daerah lain akan muncul kebijakan serupa, agar masyarakat benar-benar disiplin dan menaati kebijakan PSBB. Karena sebenarnya stay at home dan pembatasan sosial berskala besar ini demi kebaikan mereka sendiri. Jadi tidak boleh marah-marah dan malah menyerang petugas yang menerapkan peraturan dan meminta denda berupa uang atau kerja sosial. Karena hal ini dibuat untuk membuat efek jera, agar masyarakat menaati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.


Anda jangan main-main dan malah sengaja keluar rumah tanpa masker dan berboncengan seperti biasa. Hargailah kerja para petugas patroli di lapangan yang berusaha menegakkan peraturan. Mereka rela bekerja di luar sana dan memiliki resiko besar untuk terpapar virus Covid-19. Jadi jangan malah melawan dan kucing-kucingan dengan petugas, hanya karena bosan di rumah dan ingin jalan-jalan bersama seluruh anggota keluarga.
Pahamilah bahwa peraturan PSBB dan denda bagi pelanggarnya adalah demi kebaikan kita bersama. Jika semua orang tertib untuk berdiam diri di rumah, work from home dan school from home serta belanja via online shop saja, maka kurva penyebaran virus Covid-19 akan menurun. Indonesia bisa bebas dari penyakit Corona dan kita bisa beraktivitas di luar seperti biasa.