Selain Bupati Saiful Ilah, Ada Raja Koruptor yang Sedang Diburu KPK!

Kamis, 9 Januari 2020 | 12:39 WIB
0
216
Selain Bupati Saiful Ilah, Ada Raja Koruptor yang Sedang Diburu KPK!
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat di KPK. (Foto: Tribunnews.com)

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akhirnya tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas sekaligus Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/1/2020). Bisa jadi, ini jawaban bagi yang meragukan Ketua KPK Firly Bahuri.

Penangkapan ini sesungguhnya sudah diyakini para aktivis anti-suap sejak lama. Yakni, sejak Ketua DPW PKB Sidoarjo itu menjabat Wakil Bupati Sidoarjo mendampingi Win Hendarso pada periode 2000-2005 dan 2005-2010.

Tapi, realisasi potensi terjeratnya pria yang karib disebut Abah Saiful itu terjadi pada Selasa (7/1/2019) malam. Seperti dirilis Antara, dalam OTT dengan barang bukti suap sebesar Rp 350 juta pecahan Rp100 ribu yang dibawa Novianto, ajudan bupati itu.

Malam itu, KPK menangkap 11 orang. Yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah; Kadis Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE);

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), dua ajudan bupati yang terdiri Kepala Sub Bagian Protokol Novianto (N), dan staf protokol Budiman (B).

Sementara dari unsur swasta adalah kontraktor Ibnu Ghofur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). Demikian pula staf Ibnu Ghofur yang terdiri dari Iwan (IWN), Siti Nur Findiyah (SNF), dan Suparni (SUP).

Keyakinan para aktivis anti-suap akan potensi Saiful Ilah dilibas KPK, karena sepak terjang pengusaha tambak udang itu sejak digandeng Win Hendarso memimpin Kabupaten Sidoarjo selama dua periode (2000-2005 dan 2006-2010).

Kebijakan yang dilakukan seringkali berlawanan dengan Bupati Win. Banyak sekali Bupati Win membatalkan kebijakan “koboi” Saiful Ilah. Ironisnya Abah Saiful tak pernah mendapat teguran admistratif yang berbuntut penon-aktifan.

Hal itu terjadi karena pada saat itu, belum ada payung hukum pemberian sanksi admistratif sampai penonaktifan wabup oleh bupati. Tak pelak lagi, hubungan antara Bupati Win dan Wakil Bupati Saiful Ilah berlangsung “benci tapi rindu”.

Perseteruan diantara mereka terbaca secara jelas saat dua tahun periode kedua. Kondisi itu tak bisa disembunyikan dari para wartawan, yang ketika itu bertugas di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.

Bagaimana tidak, keduanya seringkali tidak dapat ditemukan di ruang kerjanya masing-masing pada hari yang sama. Saat Bupati Win ada di ruang kantornya, maka Wabup Saiful Ilah hari itu tidak ada di ruang kerjanya.

Sebaliknya saat Wabup ada di ruang dinasnya, maka Bupati Win akan berdinas di rumah dinas dan menerima tamu di Pendopo Delta Wibawa.

Dari perseteruan pejabat bupati dan wabup itu, secara birokrasi melahirkan tiga kubu kepala dinas, camat, lurah, hingga ASN kelas wader. Sekelompok dengan tegas pro Bupati Win, kelompok kedua pro Wabup Saiful Ilah, dan kelompok ketiga bermain dua kaki.

Kelompok yang pro Bupati Win, mayoritas sudah mendekati usia pensiun dan punya prinsip. Sebaliknya yang pro Wabup Saiful Ilah dan bermain dua kaki, dilakukan mereka yang masih berusia produktif dengan usia pensiun melewati tahun 2017.

Sikap demikian, untuk menyelamatkan karier dan jabatannya. Mereka yakin Saiful Ilah akan terpilih menjadi Bupati Sidoarjo periode 2011-2015.

Polemik yang membuat Saiful Ilah mulai oleh diawasi KPK, terjadi saat ia mengondisikan Pemkab Sidoarjo untuk membeli Kesebelasan Gelora Dewata milik H. Mislan pada 2001. Kesebelasan yang juga dibidani oleh pengusaha ekspedisi, almarhum Ali Mahakam, dan penyiar legendaris alamarhum Soepangat.

Obsesi Saiful Ilah itu agar Pemkab Sidoarjo bisa memiliki Gelora Dewata itu, untuk meniru kepemilikan Persebaya oleh Pemkot Surabaya. Kabupaten Sidoarjo bisa dikenal di Indonesia lewat Gelora Dewata, seperti citra Kota Surabaya dikilapkan Persebaya.

Saat dimiliki Pemkab Sidoarjo, nama Gelora Dewata berganti menjadi Gelora Putra Sidoarjo (GPD). Tak lama kemudian namanya berganti menjadi Delta Putra Sidoarjo atau disingkat Deltras. Namun, ide tersebut sebenarnya ditolak Bupati Win.

Mantan pejabat Pemprov tersebut tahu kepemilikan kesebelasan oleh pemda, sesungguhnya merupakan kebijakan melanggar hukum. Ini karena pemda harus mengucurkan dana hibah olahraga, tidak sesuai dengan prosedur sistem pembinaan olahraga daerah.

Dengan memiliki kesebelasan GPD, menurut Bupati Win saat itu, Pemkab Sidoarjo telah melakukan pelanggaran hukum atas prosedur pengucuran dana hibah olahraga, seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya.

Ini karena UU terkait pengucuran dana hibah sudah menetapkan dana hibah olahraga dari APBD, hanya diperuntukan untuk kegiatan olahraga bersifat pembinaan. Artinya kegiatan pembinaan olahraga yang ditangani KONI Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) cabang olahraga (cabor) di Kabupaten/Kota dan Provinsi. Puncak sistem pembinaan olahraga daerah itu di Porseni, Porda, dan PON.

Sementara sistem pembinaan atas kesebelasan sepakbola yang tampil dalam Liga Indonesia, setelah penggabungan kompetisi amatir (perserikatan) dan profesional (galatama) oleh PSSI pada 1994 menempatkan semua kesebelasan yang tampil merupakan kesebelasan profesional.

Artinya, status kesebelasan tersebut secara hukum tak berhak menerima kucuran dana hibah olahraga APBD, yang berasal dari uang rakyat dan harus dikembalikan pada rakyat. Bukan diberikan pada para pemain sepakbola profesional, yang secara hukum harus dibiayai oleh swasta seperti kepemilikan tim-tim Galatama.

Dalam memutuskan kebijakan pemilikan GPD oleh Pemkab Sidoarjo sebagaimana dimuat harian sore Surabaya Post, ternyata Bupati Win akhirnya mengalah. Menyetujui kepemilikan GPD oleh Pemkab Sidoarjo.

Kebijakan itu terjadi, setelah pertemuan empat mata antara Wabup Saiful Ilah dan Bupati Win di rumah dinas bupati. Keputusan itu merangsang KPK periode pertama yang dipimpin Taufiqurahman Ruki tertarik mempelajari prosedur dana hibah olahraga dari APBD.

Mempelajari semua UU dan semua peraturan terkait dana hibah olahraga dari APBD. Tapi, sampai akhir pengabdian Ruki, KPK belum sempurna mendalami pelanggaran dana hibah olahraga daerah, yang diselewengkan untuk membiayai kesebelasan sepakbola milik pemda di seluruh Indonesia.

Laporan LSM

Sementara nama Saiful Ilah mulai dibidik KPK, menurut salah satu komisioner KPK era kepemimpinan Antasari Azhar di Jakarta, Rabu (8/1/2020) pagi, terjadi sekitar 2007. Ini bermula dari masuknya beberapa laporan dari LSM dan warga Sidoarjo.

Laporan itu terkait pelanggaran hukum kebijakan Wabup Saiful Ilah. Sejak saat itu alumnus Fakultas Hukum Universitas Merdeka, Surabaya, itu masuk dalam radar bidikan. Ironisnya semua bukti laporan itu bersifat tak langsung.

Sehingga lembaga anti-rasuah itu harus melakukan pendalaman. Sehingga, mendapatkan bukti langsung yang melahirkan kesempatan melakukan OTT.

Perburuan terhadap Saiful Ilah dilanjutkan KPK saat dipimpin Abraham Samad. Bahkan statement Samad dalam seminar politik kebangsaan di kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Kamis (12/12/2013) siang.

Menurut Samad, masih banyak koruptor paus dan raja koruptor di Jatim secara tersirat adalah lampu kuning terhadap para koruptor di Jatim, yang salah satunya Saiful Ilah. Demikian pula terhadap Raja Koruptor yang pernah memimpin Jatim, yang dikelilingi oleh koruptor kelas menengah dan bawah dari kalangan swasta.

Sedangkan dari hasil OTT di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, KPK yang dipimpin Irjen Polisi Firly Bahuri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Dari kronologi OTT, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak. Alex mengatakan, suap itu bermula dari pembangunan proyek infrastrukur di Sidoarjo.

Pada 2019 Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghofur (swasta) merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful Ilah. Pada proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar yang ia inginkan, terjadi proses sanggahan dalam pengadaannya. Sanggahan tersebut berpeluang membuat Ibnu tidak mendapatkan proyek tersebut.

Kekhawatiran itu membuat Ibnu meminta Saiful, untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan Candi-Prasung.

Sebagai informasi, periode Agustus – September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan pasar porong Rp17,5 miliar; proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran proyek, Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo. Alex menjelaskan pemberian fee tersebut merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020.

Ia merinci sejumlah pihak yang mendapatkan uang. Pertama, Sanadjihitu Sangadji (SSA) yang diduga menerima suap Rp 300 juta pada akhir September. Uang suap sebanyak Rp 200 juta di antaranya, ujar Alex, diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.

Kedua, Judi Tetrahastoto (JTE) diduga menerima Rp 240 juta. Ketiga, Sunarti Setyaningsih (SST) yang diduga menerima Rp 200 juta pada 3 Januari 2020.

“Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu Ghofur] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo. Nilainya sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati,” kata Alex dalam gelar perkara di Gedung Merah Putih, Kuningan-Jakarta, Rabu (8/1/2020) malam.

Sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, KPK menetapkan Saifulah Ilah sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di proyek Pemkab Sidoarjo.

Selain itu, tiga orang lain diduga menerima suap terkait proyek tersebut, adalah Sunarti Setyaningsih (SST), Judi Tetrahastoto (JTE), dan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Ketiganya merupakan pejabat dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Sidoarjo.

Dua orang tersangka lain yang ditetapkan KPK diduga sebagai pemberi suap, yakni Ibnu Ghofur (IGR) dan juga Totok Sumedi (TSM). Mereka berasal dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Tampaknya KPK tidak berhenti sampai di Saiful Ilah saja. Masih ada Raja Koruptor di Jatim yang kini sedang diburunya. Siapakah dia?

***